JAKARTA, - Gigihnya usaha
yang dilakukan Australia dalam mengeluarkan dua warganya dalam daftar
tereksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI membuat pemerintah Indonesia pun
angkat bicara.
Adalah Wakil Presiden Jusuf
Kalla untuk meminta Australia tidak ikut campur urusan hukum Indonesia dan
negeri itu harus memahami proses hukum yang ada di Indonesia termasuk eksekusi
mati
Istimewa |
Menurut Wapres hukum di
Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Presiden, tindakan hukum
yang dilakukan memang tidak menyenangkan terutama bagi negara asal terpidana
namun harus bisa dipahami
“Keputusan dipegang oleh
hakim dan Mahkamah Agung, pemerintah tidak bisa menghentikan keputusan
mahkamah,”ucap Kalla.
Ucapan JK ini sebagai jawaban atas pernyataan
Australia yang dilontarkan Perdana Menterinya dengan mengancam dampak diplomatic
kedua negara jika Indonesia tetap melaksanakan eksekusi terhadap dua warganya.
“Kami akan mencari cara
untuk memperlihatkan cara ketidaksenangan kami, jutaan warga Australia meras
mual dengan apa yang mungkin terjadi di Indonesia,”ucap Abbott kepada Channel
Ten, Minggu (15/2) waktu setempat.
Ibarat Sebelum Janur Kuning
Melengkung di Gang masih bisa berusaha, itulah yang coba dilakukan Australia
dengan segala cara untuk bisa mengeluarkan dua warganya dari pelaksanaan
eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz