Senin, 16 Februari 2015

JK : Keputusan Dipegang Hakim, Pemerintah Tidak Bisa Hentikan Putusan

JAKARTA, - Gigihnya usaha yang dilakukan Australia dalam mengeluarkan dua warganya dalam daftar tereksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI membuat pemerintah Indonesia pun angkat bicara.

Adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta Australia tidak ikut campur urusan hukum Indonesia dan negeri itu harus memahami proses hukum yang ada di Indonesia termasuk eksekusi mati
Istimewa

Menurut Wapres hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Presiden, tindakan hukum yang dilakukan memang tidak menyenangkan terutama bagi negara asal terpidana namun harus bisa dipahami

“Keputusan dipegang oleh hakim dan Mahkamah Agung, pemerintah tidak bisa menghentikan keputusan mahkamah,”ucap Kalla.

 Ucapan JK ini sebagai jawaban atas pernyataan Australia yang dilontarkan Perdana Menterinya dengan mengancam dampak diplomatic kedua negara jika Indonesia tetap melaksanakan eksekusi terhadap dua warganya.

“Kami akan mencari cara untuk memperlihatkan cara ketidaksenangan kami, jutaan warga Australia meras mual dengan apa yang mungkin terjadi di Indonesia,”ucap Abbott kepada Channel Ten, Minggu (15/2) waktu setempat.

Ibarat Sebelum Janur Kuning Melengkung di Gang masih bisa berusaha, itulah yang coba dilakukan Australia dengan segala cara untuk bisa mengeluarkan dua warganya dari pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz