Jumat, 10 April 2015

OTT KPK, Kader PDIP Jadi Tersangka Suap

JAKARTA, - Dalam waktu 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah bersama seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat sebagai tersangka.

Kepastian ini disampaikan Komisioner sementara KPK Johan Budi dalam keterangan resmi pada Jumat malam (10/4) mengatakan bahwa penyidik telah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana.

“Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH seorang pengusaha,”ucap Johan Budi.

Johan menjelaskan bahwa Adriansyah diduga telah menerima uang dari Andrew untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) beroperasi di kawasan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas tindakan ini, KPK mengganjar Adriansyah dengan pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2, jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 diubah UU 20 tahun 2011, jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diganjar KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU 31 1999 diubah UU 20 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Andrew sendiri ditangkap KPK di sebuah lobi hotel kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4) sedangkan Adriansyah diringkus lembaga antirasuah di Sanur ketika sedang mengikuti Kongres PDIP.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz