JAKARTA, - Dalam waktu 24
jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah bersama seorang pengusaha bernama
Andrew Hidayat sebagai tersangka.
Kepastian ini disampaikan
Komisioner sementara KPK Johan Budi dalam keterangan resmi pada Jumat malam
(10/4) mengatakan bahwa penyidik telah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup
adanya dugaan tindak pidana.
“Penyidik menyimpulkan telah
ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut yang juga
anggota DPR dan juga AH seorang pengusaha,”ucap Johan Budi.
Johan menjelaskan bahwa
Adriansyah diduga telah menerima uang dari Andrew untuk kepentingan yang
berkaitan dengan pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) beroperasi di kawasan
Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas tindakan ini, KPK
mengganjar Adriansyah dengan pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2, jo Pasal 5
ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 diubah UU 20 tahun 2011, jo
pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diganjar
KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU 31 1999 diubah UU 20 2001 jo
pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Andrew sendiri ditangkap KPK
di sebuah lobi hotel kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4) sedangkan Adriansyah
diringkus lembaga antirasuah di Sanur ketika sedang mengikuti Kongres PDIP.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz