Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Media. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Mei 2015

BBC Nepali Luncurkan Saluran Viber Public Chat untuk Gempa

KATHAMANDU, - Kantor Berita Internasional asal Inggris, BBC Nepali memberikan pelayanan publik dan informasi darurat di Nepal dan Inggris melalui saluran instant messaging dan panggilan Viber.

Sebagaimana diinformasikan Adisti Daramutia, Media Contact Viber Media Indonesia melalui email menjelaskan layanan yang diproduksi oleh BBC Nepali dan bekerjasama dengan badan pengembangan amal BBC internasional, BBC Media dan BBC Monitoring ini ditujukan untuk mereka yang terkena dampak gempa bumi di wilayah tersebut maupun tempat lainnya.

Akun Viber BBC Nepali di viber.com/bbcnepali pada fitur ‘public chat’nya akan membantu memaksimalkan jangkauan informasi penting pasca gempa yang telah menyebabkan ribuan korban jiwa dan terluka juga mengungsi.

Saluran ini menawarkan update harian dalam bentuk teks dan gambar, dengan pelayanan informasi tentang situasi terkini di negara tersebut. Termasuk juga rincian upaya bantuan, layanan penyelamatan, dan informasi keselamatan.

Terkait dengan aplikasi ini menurut BBC World Service Controller of Languages, Lilian Landor, mengatakan pihaknya telah memimpin secara global penggunaan inovasi aplikasi chat setahun belakangan ini seperti saat Ebola di Afrika.

“BBC World Service telah memimpin secara global penggunaan inovasi aplikasi chat setahun belakangan ini. Kami telah dan masih terus menjalani sukses dalam layanan WhatsApp Ebola bagi orang-orang di Afrika Barat, dan kami memberdayakan banyak ahli serta pengalaman dari proyek tersebut untuk meluncurkan inisiatif terbaru ini pada Viber. Penting bagi kami untuk melakukan segala hal yang kami bisa, melalui semua platform yang kami miliki, untuk menyelamatkan nyawa dan berbagi informasi penting untuk semua yang terkena dampak gempa bumi. Kerjasama kami dengan Viber akan memungkinkan kita untuk menggapai para korban langsung melalui ponsel mereka.”ucapnya

Cara mengakses BBC Nepali Public Chat pada Viber App yaitu pertama mengunduh aplikasi di App Store pada ponsel pintar

Kemudian, Viber akan meminta Anda untuk memberikan nomor ponsel yang anda butuhkan untuk mendaftar

Setelah anda telah terdaftar di Viber, klik ikon ‘Public’ untuk akses Viber Public Chats, kemudian sentuh lambang kaca pembesar dan cari BBC Nepali Public Chat.

Setelah sentuh Follow. anda bisa melihat seluruh chat yang ada kapan pun tinggal klik ikon ‘Public’

Selain itu, dalam upaya menanggapi pasca gempa di Nepal, BBC World Service menyiarkan berita dan menambahkan program ‘lifeline’ pada FM dan gelombang pendeknya dalam bahasa Nepal (11995, 15510, 9650, dan 5895 kHz) dan dalam bahasa Inggris (5895 dan 9540 kHz). BBC Media Action bekerja sama dengan BBC Nepali dan radio lokal untuk menyiarkan program khusus ‘lifeline’ milik BBC.

Program radio BBC Nepali tersedia untuk didengarkan melalui situs bbcnepali.com, BBC 103 FM di Kathmandu (yang juga ditayangkan BBC World Service global program berbahasa Inggris) dan melalui lebih dari 260 stasiun radio FM di seluruh negeri. Laman Facebook BBC Nepali memiliki 1,7 juta likes.

BBC Nepali sendiri adalah bagian dari BBC World Service.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Minggu, 03 Mei 2015

Polisi Paling Banyak Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Pers

JAKARTA, - Dalam rangka peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei setiap tahunnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan bahwa ada sekitar 37 kasus 11 diantaranya dilakukan aparat kepolisian RI.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman Nugroho sebagaimana dilansir dari laman social media AJI.

“37 kasus kekerasan dialami pers pada Mei 2014 hingga Mei 2015, sebelas di antaranya dilakukan polisi, enam kasus lainnya dilakukan orang tak dikenal, empat oleh satuan pengamanan atau keamanan, empat oleh massa dan oleh berbagai macam profesi lainnya antara lain mahasiswa dan preman,”ucapnya

Dengan melihat presentasi tersebut, membuat Aliansi Jurnalis sepakat untuk menetapkan musuh bersama kebebasan pers tahun ini adalah pihak kepolisian dengan seperti ini diharapkan ada perbaikan di kemudian hari.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2015 ini berlangsung di Taman Menteng, Jakarta dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan sejumlah kegiatan seperti membagikan brosur berisikan tentang imbauan kemerdekaan pers dan antikekerasan terhadap awak media kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar Taman Menteng

Selain itu ada juga orasi dari para penggiat media seperti dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhamad Isnur dan Perwakilan AJI Indonesia.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Selasa, 21 April 2015

Kalangan Jurnalistik Rayakan Pulitzer Prize 2015

WASHINGTON DC, - Setidaknya 22 pemenang dari 1,200 karya jurnalistik, 1,400 buku, 200 komposisi musik dan 100 naskah drama memenangkan ajang prestisie dunia The Pulitzer Prize 2015.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi, Universitas Columbia mengumumkan pemenang penghargaan karya bergengsi tersebut.

Untuk tahun ini Universitas Columbia menyoroti tentang liputan media cetak atas bencana lokal serta tanggap darurat dunia internasional dalam ajang yang sudah berusia 99 tahun ini.

Untuk Kategori Pelayanan Publik, penghargaan ini diberikan kepada sebuah media paling tua di AS yaitu The Post and Courier yang berada di Charleston, Carolina Selatan dengan konsisten peliputan tetang kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di negara bagian tersebut.

Karya jurnalis mereka yang mendapatkan medali emas jatuh kepada jurnalis Doug Pardue, Glenn Smith, Jennifer Bery Hawes, dan Natalie Caula Hauff dengan artikel mereka berjudul Till Death Do Us Part yang diterbitkan selama lima edisi pada Agustus lalu.

Menurut Editor Eksekutif The Post and Courier, Mitch Pugh pihaknya bangga dan terhormat menerima penghargaan ini. Penghargaan ini merupakan kedua kainya diterima setelah menang pada 1925 lalu dan pertama dalam 5 tahun terakhir diberikan pada tema lokal.

“Kami sangat bangga dan terormat menerima penghargaan seperti itu,”ucap Pugh

Selain The Post Courier, Media The Seattle Time juga mendapatkan penghargaan dengan kategori Reportase Breaking News dalam peliputan mendalam atas bencana longsor di Oso dengan 43 korban jiwa hilang.

Kategori Reportase Investagi diberikan kepada Jurnalis Eric Lipton dari New York Times dan Tim Redaksi The Wall Street Journal.

Lipton menurunkan berita investigasi tentang agresifitas para pelobi dan pengacara untuk mendesak kejaksaan agar menutup kasus mengganti kebijakan bernegosiasi atau menekan regulator federal demi keuntungan klien para pengacara.

Sedangkan The Wall Street Journal menurunkan tulisan tentang proyek data penting warga Amerika unutk praktek provider pelayanan kesehatan.

The New York Times sendiri dalam ajang Pulitzer mendapatkan tiga ketegori selain investigasi juga kategori foto feature lewat karya photographer lepas, Daniel Berehulak yang menampilkan dokumentasi penyebaran virus Ebola di kawasan Afrika Barat.

Serta penghargaan diberikan atas reportase mereka yang berani dan kisah kemanusiaan tentang Ebola di Afrika yang meraih prestasi Reportase Internasional.

Koran The Los Angeles Times mendapatkan dua penghargaan dari ajang ini dimana Diana Marcum jurnalis mereka menangkan kategori penulisan feature tentang bencana kekeringan pengaruhi kehiduapan warga sekitar Central Valley California. Selain itu juga mendapatkan kategori kritik lewat tulisan Mary McNamara soal televisi dan kebudayaan.

Sementara itu, Trio Jurnalis dari The Daily Breeze, Rob Kuznia, Rebecca Kimitch dan Frank Suraci mendapatkan Pulitzer atas tulisan reportase mereka tentang korupsi yang menyebar luas pada sebuah distrik sekolah yang kecil dan minim dana termasuk penggunaan laman mereka dalam menyebarkan tulisan tersebut.

Blomberg News untuk pertama kalinya mendapatkan penghargaan ini lewat kategori jurnalisme eksplanatori melalui awak media mereka Zachary R Mider dalam liputan tentang mengelaknya korporasi Amerika dari pajak.

Sedangkan untuk Reportase Nasional diberikan kepada Carol D Leoning dari The Washington Post dalam liputan yang menurut juri cerdan dan gigih soal pelayanan rahasia serta penyimpanan keamanan dan cara-cara dimana badan rahasia itu mengabaikan tugas vital dengan memberi perlindungan kepada Presiden Amerika Serikat.

Administrator Pulitzer Prize, Mike Pride mengatakan bahwa setidaknya ada lebih dari 2,500 karya dikirimkan setiap tahunnya kepada panitia dan untuk tahun ini ada 22 penghargaan diberikan

Ke-22 penghargaan ini diberikan dengan proses pemilihan dan penyeleksian karya lewat 102 juri terhormat yang membuat tiga rekomendasi atas 21 kategori setelah itu melakukan evaluasi untuk keputusan akhir.

Berikut daftar peraih The Pulitzer Prize

Journalism

PUBLIC SERVICE - The Post and Courier, Charleston, SC

BREAKING NEWS REPORTING - The Seattle Times Staff

INVESTIGATIVE REPORTING - Two Prizes: - Eric Lipton of The New York Times and The Wall Street Journal Staff

EXPLANATORY REPORTING - Zachary R. Mider of Bloomberg News

LOCAL REPORTING - Rob Kuznia, Rebecca Kimitch and Frank Suraci of the Daily Breeze, Torrance, CA

NATIONAL REPORTING - Carol D. Leonnig of The Washington Post

INTERNATIONAL REPORTING - The New York Times Staff

FEATURE WRITING - Diana Marcum of the Los Angeles Times

COMMENTARY - Lisa Falkenberg of the Houston Chronicle

CRITICISM - Mary McNamara of the Los Angeles Times

EDITORIAL WRITING - Kathleen Kingsbury of The Boston Globe

EDITORIAL CARTOONING - Adam Zyglis of The Buffalo News

BREAKING NEWS PHOTOGRAPHY - St. Louis Post-Dispatch Photography Staff

FEATURE PHOTOGRAPHY - Daniel Berehulak , freelance photographer, The New York Times

Books, Drama and Music

FICTION - "All the Light We Cannot See" by Anthony Doerr (Scribner)

DRAMA - "Between Riverside and Crazy" by Stephen Adly Guirgis

HISTORY - "Encounters at the Heart of the World: A History of the Mandan People " by Elizabeth A. Fenn (Hill and Wang)

BIOGRAPHY - "The Pope and Mussolini: The Secret History of Pius XI and the Rise of Fascism in Europe" by David I. Kertzer (Random House)

POETRY - "Digest" by Gregory Pardlo (Four Way Books)

GENERAL NONFICTION - "The Sixth Extinction: An Unnatural History" by Elizabeth Kolbert (Henry Holt)

MUSIC - "Anthracite Fields" by Julia Wolfe (G. Schirmer, Inc.)



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Senin, 06 April 2015

MNC Luncurkan Stasiun Televisi Berita

JAKARTA, - Sudah memiliki puluhan stasiun televisi ternyata tidak membuat puas bagi jaringan perusahaan media MNC Groups dalam mengembangkan usaha dalam media

Kali ini MNC meluncurkan stasiun televisi baru yang diberi nama INews TV yang menurut CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang mengatakan usaha barunya ini diharapkan menjadi referensi utama bagi para penonton memerlukan informasi dan berita.

“INews diharapkan menjadi referensi utama bagi pemirsa yang memerlukan informasi dan berita, INews TV akan menjadi televisi berita yang informative dan inspiratif,”ucapnya.

Harry juga mengatakan bahwa stasiun televisinya yang baru ini akan menonjolkan muatan lokal daerah masing-masing dengan sentuhan kreatif yang sangat menarik.

“Kami jug mempersiapkan kemasan program dengan sentuhan kreatif yang sangat menarik bag pemirsa,”ucapnya.

Selain itu dalam pemberitaan, pria yang pernah bergabung dengan partai Hanura dalam waktu singkat ini mengatakan selain berita juga akan menanyangkan Ultimate Fighting Championship, Big Knockout Boxing dan Asia Football Club.

Dengan hadirnya INews, mengukuhkan keberadaan MNC Media sebagai korporasi media terbesar dan terintegrasi di kawasan Asia Tenggara.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Minggu, 05 April 2015

Tanggapan AJI Jakarta Soal Tindakan KemKominfo

JAKARTA, - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melakukan pemblokiran terhadap 22 laman yang berisikan dianggap menyebarkan kebencian dan kekerasan atas nama agama mendapatkan perhatian banyak kalangan terutama media.

Sebagaimana dilansir dari laman AJI Jakarta, AJI mengapresiasikan kebijakan tersebut namun masih menjadi perdebatan lantaran mengambil kebijakan berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.

Menurut AJI dalam kasus penutupan 22 situs ini, pemerintah menggolongkannya sebagai konten negatif yang dapat membahayakan masyarakat dan keamanan nasional
.
Pemblokiran ini sebenarnya telah lama dinantikan karena pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari konten internet yang dianggap menyerukan kekerasan dan mengajak pembacanya untuk bergabung dengan kelompok-kelompok keagamaan yang menghalalkan aksi kekerasan seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Di negara demokrasi, pemerintah memang harus tegas membuat batasan antara kebebasan berekspresi dengan penyebaran kebencian dan penyeru kekerasan.

Masalahnya di Indonesia, sebagian masyarakat masih belum melek media sehingga belum bisa membedakan antara situs yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dengan situs penyebar kebencian (hate speech).

Bahkan sebagian situs penyebar kebencian dan penganjur kekerasan yang diblokir itu mengklaim sebagai pers Islam atau media Islam.

Padahal, sangat mudah untuk dikenali dari konten-konten yang telah mereka produksi, situs-situs yang diblokir itu bukan produk pers karena tidak menjalankan prinsip pers seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Mengenai penutupan 22 situs internet, AJI Jakarta menyatakan sebagai berikut: pertama,  pemerintah harus mengontrol situs-situs penyebar kebencian dan situs yang mengajak melakukan kekerasan dengan alasan keagamaan.

Kedua, meskipun kontrol diperlukan, pemerintah harus transparan dan menempuh cara yang demokratis dalam melakukan pemblokiran sehingga panel ahli yang telah dibentuk oleh pemerintah melalui Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, tidak menjadi lembaga sensor baru di dunia maya.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Produk Hukum kepada Pemblokiran Laman Islam Kurang Kuat

JAKARTA, - Peraturan Menteri Nomo 19 tahun 2014 yang dijadikan dasar hukum dalam pemblokiran laman radikal dan Islam menurut Dewan Pers tidak kuat karena produk hukum tersebut hanya berlaku di internal kementerian tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Jakarta.

“Permen tidak bisa dilakukan sebagai paying hukum pemblokiran. Pemblokiran butuh paying hukum dan sebaliknya melibatkan panel. Pemblokiran bisa diuji melalui pengadilan,”ucapnya.

Menurut pria yang sering disapa Stanley ini menurutnya pemerintah menggunakan undang-undang walau sampai sekarang belum ada instrument hukumnya.

Produk hukum yang ada seperti UU Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) tidak terdapat soal pemblokiran namun ada cara lain yaitu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Mestinya pakai undang-undang dan sejauh ini belum ada instrument hukumnya. Ya kalau kondisinya seperti itu, kan bisa bikin Perppu sehingga tidak ada kekosongan hukum,”ucapnya.

Soal pemblokiran tersebut, menurut Dewan Pers sendiri dikategorikan merenggut hak asasi manusia untuk berpendapat dan bebas berekspresi yang terdapat dalam konstitusi Pasal 28 J UUD 1945.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Tanggapan Dewan Pers Soal Pemblokiran Laman Radikal

JAKARTA, - Maraknya isu pemblokiran laman yang berkaitan dengan kebencian dan radikal mendapatkan tanggapan dari Dewan Pers.

Dalam sebuah diskusi, Kepala Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa ke-22 laman yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah bukan produk jurnalisti.

Dikarenakan bukan produk jurnalistik, membuat para laman tersebut tidak terlindungi produk hukum UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hampir semua media tidak pernah terdaftar di Dewan Pers. Beberapa mungkin pernah didaftarkan beberapa juga pernah dilaporkan,”ucapnya.

Menurut pria yang disapa Stanley ini mencontohkan sebuah laman bernama VOA-Islam pernah dilaporkan ke Dewan Pers yang kemudian direspon bahwa laman tersebut bukan produk pers yang sesuai UU.

“VOA-Islam dilaporkan tidak mengetahui kode etik. Ketika diadu ke Dewan Pers, Dewan Pers mengadu kalau ini bukan UU pers (yang dilanggar). Oleh karena itu bukan tugas pokok Dewan Pers, maka diserahkan  ke Polisi,”ucapnya

Sebagaimana informasi yang beredar, isu ini terlontar keitka Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran laman Islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Dengan laporan tersebut dimana sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negative dengan hal itu membuat kementerian tersebut memblokir situs yang diajukan sebagai upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negative tidak dapat diakses.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Selasa, 24 Maret 2015

Kemkominfo Minati Kerja sama dengan Rusia

JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI minati kerja sama dengan mitranya dari Rusia.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Suprawoto ketika menerima Delegasi Rusia di kantornya, Jakarta.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemkominfo, Delegasi Rusia yang hadir dipimpin oleh Deputi Menteri Telekomunikasi dan Komunikasi Massa Alexei K Vollin berada di Indonesia selama empat hari.

Dalam pertemuan ini Suprawoto menjelaskan kedua negara menjajaki kemungkinan kerja sama E-Gov serta adanya kerja sama pendidikan seperti beasiswa dengan melihat ada sekitar 200 warga Indonesia yang kuliah di Rusia.

“Saat ini sekitar 200 orang Indonesia kuliah di Rusia. Mereka mengharapkan mahasiswa Indonesia lebih banyak lagi belajar di Rusia,”ucapnya.

Suprawoto sendiri mengharapkan dari kunjungan ini akan ada kerja sama di antara pertukaran pelatihan jurnalistik serta ada peningkatan pertukaran informasi baik bersifat positif kedua institusi pada bidang Kominfo tersebut.

Dalam kunjungan di Jakarta, selain mengunjungi Kementerian Komunikasi dan Informatika, delegasi Rusia ini juga akan berkunjung ke beberapa media di Tanah Air seperti TVRI dan LKBN Antara.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Sabtu, 21 Maret 2015

Netizen Protes Rencana Penutupan Radio VOA Indonesia

WASHINGTON DC, - Rencana penghentian siaran radio Voice of Amerika (VOA) seksi Indonesia mendapatkan protes dari publik khususnya netizen dan para pendengar mereka di tanah air.

Bahkan lewat linimasa twitter mereka mengungkapkan ketidaksetujuan mereka dengan tanda paga #SaveVOAIndonesianRadio.

Seperti laman twitter @Yan_Piris yang berkicau dalam bahasa Inggris yang isinya membandingkan tindakan VOA dengan BBC dengan nasib yang sama namun BBC kini kembali aktif.

“2014 radio BBC kembali ke Indonesia. Jika radio VOA dihentikan tahun 2015 berarti kemunduran,”kicaunya.

Selain berkicau, netizen juga meluncurkan petisi online Charge.org dengan tajuk #SaveVOAIndonesianRadio : Jangan Stop Siaran Radio Berbahasa Indonesia.

Dalam prolog dilaman petisi ini pun menceritakan tentang sejarah VOA bahasa Indonesia yang dulu masih bernama Seksi Bahasa Melayu.

Lewat VOA Indonesia inilah dunia mengetahui ada negara baru merdeka yaitu Indonesia, serta masyarakat negeri ini tahu sedang ada perang di Pasifik.

Awal mula kasus ini hingga rame dalam linimas jejaring sosial karena Broadcasting Board of Governor (BBG) selaku instansi pemerintah AS yang menaungi VOA mengajukan pemangkasan anggaran ke Kongres untuk tahun anggaran 2016 yang berujung siaran VOAIndonesia akan dihentikan dengan alasan sepi pendengar.

Dalam usulan pemangkasan anggaran tidak hanya siaran Indonesia saja yang ditutup tetapi ada juga Laos dan Afrika Tengah.

Sementara Afganistan dan Zimbabwe mengurangi jam siaran mereka lantaran pemangkasan anggaran tersebut.

VOA sendiri disiarkan lebih dari 45 bahasa yang berbeda diseluruh dunia dan yang tertua dalam siarannya adalah bahasa Indonesia.

Di Indonesia sendiri, konten siaran VOA disiarkan lebih dari 250 afiliasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Kamis, 19 Maret 2015

Pencemaran Nama Baik, Dua Jurnalis Myanmar Ditahan

NAYPYIDAW, - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara dua bulan kepada dua jurnalis The Myanmar Post dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebagaimana dilaporkan The Myanmar Post Journal, bahwa pengadilan Negara Bagian Mon menahan pemimpin redaksi mereka Than Htike Thu dan Wakil Kepala Reporter, Hsan Moe Tun berdasarkan laporan dari perwakilan militer yang mengajukan tuntutan kepada Parlemen Myanmar.

Kejadian ini berawal dari Thaw Naing, penanggung jawab surat kabar tersebut dengan informasi adanya seorang perwakilan militer mengeluh soal pembagian kursi di parlemen antara warga sipil dan militer yang dijadikan kutipan.

Akibat dari kejadian ini, Myanmar kembali disorot dan mempertanyakan soal kebebasan media di negeri tersebut yang berupaya menerapkan reformasi setelah dikuasai junta militer.

Salah satunya adalah Jurnalis veteran dan Petinggi Asosiasi Wartawan Myanmar, Pho Thaukya bahwa dirinya kecewa dengan hukuman keras bagi para jurnalis

“Ini benar-benar tidak dapat diterima, di saat negara sedang membangun demokrasi,”ucapnya.

Sementara itu, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Myanmar, Yanghee Lee mengatakan bahwa negara itu telah berupaya demokrasi sejak transasi berlangsung tapi penerapan demokrasi masih menjadi tantangan berat negara ini

“Saya khawatir bahwa wartawan masih mengalami interogasi dan ditahan dan 10 wartawan dipenjara para tahun 2014. Ini harus dihentikan jika Myanmar ingin menciptakan ruang demokrasi yang berarti,”Lee

Sementara itu dari The Myanmar Post Journal sendiri akan mempertahankan artikel dan terus mengupayakan semua jalur hukum untuk kebebasan rekannya

Sebagai informasi, Myanmaar menjadi negara terburuk dalam hal kebebasan pers walau ada transisi namun prakteknya berbeda.

Ini terlihat dimana Departemen Perizinan Media meninjau dan menyensor semua isu dalam berita lokal sebelum diterbitkan.

Selain itu, menurut Committee to Protect Journalist (CPJ) bahwa Myanmar memenjarakan 10 jurnalis dan 19 dipidanakan selama tahun 2014.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Selasa, 03 Maret 2015

Jawaban Dewan Pers Terhadap Kasus Tempo dan BG

JAKARTA, - Perseturan yang terjadi dalam dunia jurnalistik antara Tempo dengan BG serta adanya laporan tersebut membuat Dewan Pers angkat bicara.

Sebagaimana informasi yang beredar, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang mengatakan bahwa kasus pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) masuk dalam  dewan pers dan objek pelaporan adalah produk jurnalistik.

“Dewan Pers berupaya penyelesaian (kasus tersebut) di Dewan Pers. Dalam edisi Majalah Tempo itu laporan investigasi dan bentuk induk jurnalisme,”ucapnya.

Menurut Yosep apa yang dilakukan Tempo dalam publikasinya edisi 22 Januari 2015 lalu dengan menarasikan aliran transaksi keuangan Komjen Budi Gunawa dalam sejumlah artikel yang diberi judul Bukan Sembarang Rekening Gendut bermanfaat untuk kepentingan publik.

“Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia atau UU lain untuk pekerjaan jurnalistik itu dilindungi. Orang boleh nyuap dan melanggar kode etik jurnalistik untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tidak dapat diancam pidana,”ucapnya.

Yosep juga mengatakan bahwa sang pelapor GMBI harus diperiksa pada Dewan Pers terlebih dahulu jika tidak selesai baru dilanjutkan Polri dan tidak bisa bersamaan.

“Kalau tidak selesai, baru dilanjutkan Polri, harus satu flow, tidak bisa Dewan Pers dan Polri menyelidik dalam waktu yang bersamaan, seorang yag telah dihukum maka tak bisa dihukum dua kali dengan kesalahan yang sama. Kalau ada laporan lagi harus merujuk ke penyelesaian yang pertama,”ucapnya.

Sementara itu anggota Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan bahwa kasus yang menimpa Tempo pernah terjadi pada Majalah Panji dalam karya jurnalistiknya memberitakan instruksi manipulasi pemeriksaan oleh mantan Presiden BJ Habibie tahun 1998.

“Dalam kaitan itu, Presiden Habibi bertelepon dengan jaksa agung yang isinya Jaksa Agung periksa itu Presiden (Soeharto) supaya rakyat tahu kita ini seolah-olah memeriksanya,”ucapnya.

Leo pun mengatakan atas rekomendasi tersebut, Polri batal memidanakan Pemimpin Redaksi Panji kala itu Uni Lubis.

Sebagai informasi, GMBI menuduh Majalah Tempo melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Jumat, 27 Februari 2015

Memalukan, Jurnalis Australia Liput #Bali9 Pake Visa Turis

DENPASAR, - Entah bingung atau tidak mengerti apa yang harus dilakukan seorang jurnalis asing ketika meliput di negara orang, warga Australia harus diusir dari Indonesia.

Adalah Candice Sutton, seorang jurnalis Daily Mail Australia harus diusir dari wilayah Indonesia karena kedapatan melakukan kegiatan jurnalistik tanpa izin terutama meliput kegiatan jelang pelaksanaan eksekusi mati Bali Nine

Ilustrasi - Istimewa
Sebagaimana dilansir dari media setempat, kepastian ini disampaikan Kepala Unit Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adhitia P Barus bahwa Candice melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Adhiti juga menjelaskan bahwa sang jurnalis tersebut ditangkap di hotelnya dan interogasi setelah diketahui melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan visa turis tanpa ada pendampingan dokumen sah dari Kementerian Luar Negeri sebagaiman lazimnya digunakan para pelaku media asing di negeri ini.

Apa yang dilakukan Candice sama persis seperti dua jurnalis stasiun televisi Brasi, Globo TV yaitu Gomes Marcio dari Brasil dan Geovanne Percy Saima (Peru) ketika melakukan kegiatan jurnalisik illegal jelang eksekusi mati tahap pertama.

Sebagai informasi, seorang jurnalis asing yang ingin meliput atau memproduksi program dokumentar di Indonesia harus mengurus visa jurnalis di Kedutaan Besar RI atau kantor perwakilan Indonesia di negara asal mereka.

Aplikasi visa tersebut dilalui penyaringan yang ketat dan dievakuasi sejumlah kementerian termasuk para pejabat di Kemlu, Kementerian Hukum dan HAM, Kominfo, Badan Intelijen Negara, TNI-Polri.

Setelah visa disetujui, sang jurnalis pun harus melapor kepada Dirjen Informasi Kemlu ketika tiba di Indonesia dengan menunjukkan berkas aplikasi yang sudah disetujui berikut photo dan fotokopi paspor serta visa untuk mendapatkan kartu identitas pers sementara.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Minggu, 22 Februari 2015

Jurnalis Swedia Dibebaskan Pemerintah Suriah

DAMASKUS, - Seorang jurnalis lepas asal Swedia yang dikabarkan hilang di kawasan yang diambil alih ISIS telah dibebaskan setelah ditahan selama sepekan oleh otoritas Suriah.

Istimewa
Sebagaimana dilaporkan media setempat, jurnalis Swediia yang bernama Joakim Medin berusia 30 tahun mengatakan dirinya ditangkap di kawasan al-Qamashli sebuah kota di Suriah yang berbatasan dengan Turki.

Dirinya ditahan dan diisolasi namun tidak mengalami kekeraan hanya terguncang baik mental dan fisik namun kondisinya baik-baik saja.

“Saya dibawa oleh rezim (Assad), saya baik-baik saja. Saya terguncang baik mental dan fisik namun saya baik-baik saja,”ucapnya kepada hariasn Espressen.

Keadaan Joakim ini juga dilansir Menleri Luar Negeri Swedia yang mengatakan warganya telah bebas dan baik-baik saja.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Sabtu, 21 Februari 2015

Tayangan Televisi Tidak Sehat, Kirim Aduan Lewat Ponsel Anda

JAKARTA, - Ada inovasi terbaru diberikan untuk para warga Indonesia yang muak atau tidak setuju dengan tayangan televisi saat ini melalui ponsel anda.

Adalah RAPOTIVI sebuah aplikasi sistem operasional Android yang akan memudahkan warganya mengadukan tayangan televisi dimana setelah diverifikasi langsung diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Ilustrasi- Istimewa
Sebagaimana informasi yang diterima melalui email menjelaskan  inisiatif pembuatan aplikasi ini didasari pada kenyataan bahwa kebanyakan industri TV di Indonesia hari ini gagal memenuhi hak warga untuk mendapatkan tayangan TV yang sehat, benar, dan bermanfaat.

Atas nama rupiah, stasiun TV terbiasa menyiarkan tayangan dengan muatan kekerasan, menjadikan perempuan objek seks, melecehkan kelompok tertentu (penyandang difabilitas, profesi tertentu, masyarakat adat), atau yang tidak relevan dengan kebutuhan warga, seperti kabar perceraian atau persalinan pesohor.

Berita pun sudah diproduksi seturut kepentingan pemilik media, sehingga berita bohong, fitnah, dan tidak berimbang kerap menjadi suguhan yang disajikan TV.

Pada acara peluncuran di Jakarta, ada penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kominfo Rudiantara, Komisioner KPI, dan Direktur Remotivi Roy Thaniago.

Materi dari nota kesepahaman ini berupa komitmen ketiga lembaga untuk saling bersinergi untuk menjamin hak warga negara atas tayangan televisi yang sehat, benar, dan bermanfaat.

Menurut Manager Program Rapotivi, Septi Prameswari untuk mengapresiasi partisipasi warga, Rapotivi akan menyediakan hadiah secara berkala bagi pengguna paling aktif.

“Hadiah langung juga bisa didapatkan seturut skor yang dihasilkan pengguna,” ucapnya

Septi juga menambahkan, bahwa dalam mencapai tujuannya, Remotivi akan, pertama, mengupayakannya dengan mengawal proses aduan yang selama ini tak terkawal, mulai dari aduan terverikasi dikirim ke KPI hingga tindak lanjut KPI terhadap aduan tersebut.

Kedua, mempublikasikan aduan warga secara masif agar dapat menjadi sanksi sosial bagi industri televisi. Sebab, selama ini keluhan warga terkait tayangan TV selain tak terpusat dan terprogram, juga banyak yang tak diketahui.

Dan ketiga, data aduan di Rapotivi diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pengiklan untuk tidak memasang iklan pada tayangan tak sehat.

Sementara itu, Direktur Remotivi Roy Thaniago berpendapat bahwa tayangan di TV tidak gratis. Untuk bisa sampai ke rumah warga, stasiun TV bersiaran menggunakan gelombang frekuensi.

Frekuensi adalah milik publik. Pajak publik dipakai untuk membiayai pengelolaan frekuensi tersebut. Karena sudah meminjam frekuensi dan mengambil untung dari siaran iklan, stasiun TV wajib menyediakan tayangan yang sehat, benar, dan bermanfaat bagi publik.

Kehadiran RAPOTIVI ini juga tidak luput dari keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalahlembaga yang dibiayai dari pajak warga untuk mengawasi industri penyiaran. Sayangnya, selain kurang dikenal atau dimanfaatkan publik, kinerjanya juga belum maksimal.

“Sebab itu RAPOTIVI hadir untuk menjembatani publik dengan KPI, agar lembaga ini bekerja lebih cepat, responsif, dan progresif,”ucapnya.

Sebagai informasi, Rapotivi adalah aplikasi Android untuk memudahkan warga mengadukan tayangan televisi buruk. Setiap aduan yang masuk, setelah diverifikasi, akan diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tim Rapotivi akan secara berkala melaporkan status aduan yang disampaikan oleh warga dengan mengawal proses yang ada di KPI.

Selain itu, Rapotivi juga akan menerbitkan komik, infografis, dan berita pendek soal isu pertelevisian di Indonesia. Rapotivi juga bisa diakses di rapotivi.org.

Sementara Rapotivi adalah program dari Remotivi yang didanai oleh Cipta Media Seluler. Remotivi adalah sebuah lembaga studi dan pemantauan media, khususnya televisi di Indonesia.

Dibentuk di Jakarta pada 2010, Remotivi merupakan bentuk inisiatif warga untuk merespon praktik industri televisi pasca Orde Baru yang semakin komersial dan mengabaikan tanggung jawab publiknya.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Jumat, 20 Februari 2015

Dubes Rusia Sindir The Jakarta Post

JAKARTA, - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y Galuzin melayangkan keberatan atas artikel Surat Kabar The Jakarta Post mengenai pidato dari Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry.

Sebagaimana informasi yang diberikan dari bagian Media Kedutaan Rusia di Jakarta melalui email menjelaskan bahwa The Jakarta Post memuat artikel yang berdasarkan pidato Menlu Kerry ketika Munich Security Conference.

Berikut sikap Dubes Rusia untuk Indoenesia terkait dengan artikel yang dimuat surat kabar The Jakarta Post yang diperoleh dari bagian Media Kedutaan Rusia di Jakarta melalui email.

Siapakah menanam chaos di dunia?

oleh Dubes Rusia untuk Indonesia, Mikhail Y.Galuzin

indonesia.mid.ru

Pada tanggal 12 Februari surat kabar “The Jakarta Post” telah memuat artikel tulisan Sekretaris Negara AS John Kerry dengan judul yang berpretensi “Challenging world’s disorder”, yang dibuat berdasarkan pidato kepala diplomasi AS di Munich Security Conference baru-baru ini.

Kami terpaksa sekali lagi mencatat, bahwa pimpinan redaksi “The Jakarta Post” sekali lagi menempuh jalan menyalin kembali omongan pihak Amerika yang jelas tidak berdasar dan intinya merupakan penipuan, mengenai Rusia dan kebijakan luar negerinya.

Kalau percaya pada Mr.Kerry, maka Moscow dan kebijakannya terhadap urusan internasional saat ini merupakan uji coba tata tertib dunia, dan dalam hal ini disamakan dengan para ekstremis dari ISIS.

Kami tulus menyayangkan, bahwa “The Jakarta Post” tidak sempat mencari posisi lain dari pada hanya menjadi “tape recoder” yang menyuarakan ulang hinaan langsung ini terhadap Rusia. 

Tetapi yang paling menyedihkan adalah, dengan bertindak seperti ini, surat kabar tersebut, rasanya, tidak memikirkan, bahwa bagi para pembacanya surat kabar ini menyebarkan pandangan-pandangan fitnah anti-Rusia dari seorang pejabat tinggi dari negara yang politik luar negerinya selama beberapa dasawarsa belakangan ini menjadi salah satu ancaman utama terhadap tata tertib dunia internasional, yang seakan-akan merupakan keprihatinan Sekretaris Negara.

Bukankah Washington dan sekutu-sekutunya dari NATO bertentangan dengan norma-norma hukum internasional, serta tanpa persetujuan dari Dewan Keamanan PBB, pada akhir tahun 90-an telah melakukan pengeboman bekas negara Yugoslavia, memprakarsai dan mendukung secara aktif proklomasi sepihak kemerdekaan Kosovo – daerah asal Serbia? Bukankah ini adalah pengubahan perbatasan di Eropa dengan kekerasaan, yang seakan-akan diprotes AS? Bukankan agresi bersenjata AS dan NATO menimbulkan ancaman dan goncangan “landasan keamanan” di Eropa Tenggara?

Rupanya, “The Jakarta Post” telah melupakan seberapa besar chaos dan goncangan yang dialami kawasan Timur Tengan, Afrika Utara dan seluruh mesyarakat internasional yang penyebabnya adalah rekayasa dari AS dan NATO untuk mengganti rezim-rezim berkuasa di Irak dan Libiya dengan kekerasaan, untuk mendukung kelompok-kelompok yang berupaya dengan cara bersenjata menggulingkan pemerintah yang sah di Suriah.

Justru kegiatan negara-negara Barat seperti ini, yang dengan melanggar hukum internasional secara kasar mencampuri urusan dalam negeri negara-negara berdaulat ini, dan menggoncangkan tata kenegaraannya, menjadi salah satu penyebab merajalelanya terorisme di kawasan-kawasan tersebut, dan bahkan juga di Eropa sendiri, sebagaimana dilihat dari peristiwa-peristiwa belakangan ini di Paris dan Kopenhagen.

Akhirnya, justru Amerika Serikat dan para pengikut di Eropa menyutradarai, lalu secara langsung mendukung – lewat kudeta berdarah –  perubahan pemerintahan di Kiev pada bulan Februari, 2014, di mana sebagai akibatnya dilengserkanlah presiden Ukraina yang sah, yang terpilih dalam pemilihan umum yang bebas dan demokratis.

Semua orang ingat para pejabat resmi Amerika dan Eropah (kami catat: bukan orang Rusia), yang di alun-alun di Kiev secara langsung menyokong para peserta aksi-aksi antipemerintah.

Semua orang ingat, Duta Besar Amerika Serikat di Kiev dan deputi Sekretaris Negara dalam pembicaraan lewat telepon membahas (ini tanpa melebih-lebihkan) susunan baru pemerintah Ukraina yang mungkin dibentuk, seakan-akan mereka membicarakan diplomat-diplomat junior di perwakilan diplomatik Amerika.

Sesudah itu Amerika Serikat dan NATO secara terbuka dan sinis merestui operasi militer oleh pemerintah di Kiev yang berskala besar, dengan pemanfaatan pesawat-pesawat tempur dan peluru-peluru klaster yang dilarang, untuk melawan sesama warga negara Ukraina, melawan mereka yang tidak menerima kudeta dan kebijakan pemerintah di Kiev yang menolak menghormati tradisi bahasa, sejarah dan budaya para warga negara tersebut, dengan antara lain, memuliakan para penjahat yang membantu para Nazi di Ukraina di periode Perang Dunia Kedua.

Kita ketahui dengan baik, bahwa justru bukan para tentara pro-rakyat dari daerah Tenggara Ukraina bergerak menuju Kiev, tetapi unit-unit bersenjata pemerintahan Kiev bergerak menuju daerah-daerah Tenggara dengan berupaya melaksanakan operasi pemusnahan di sana.

Dan pasti tampak lucu pernyataan Amerika tentang “okupasi tidak sah” Krimea oleh Rusia. Seluruh dunia menjadi saksi ketika mayoritas penduduk Krimea dalam referendum yang bebas dan demokratis memberikan suara demi dipersatukannya tanah asal mereka dengan Rusia (hampir 97% dari pengikut referendum).

Dengan demikian, penduduk Krimea telah mewujudkan bagi mereka sendiri hak bangsa-bangsa menentukan nasib sendiri, seperti yang dicantumkan dalam Piagam PBB.

Kebetulan, ada suatu detail yang menarik dan mencolok mata: artikel Mr. Kerry, tampaknya, dipersembahkan untuk hal mulia perjuangan demi perdamainan dan tata tertib internasional, tapi PBB – organisasi internasional universal, yang Dewan Keamanannya diberikan tanggung jawab utama untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, baru disebut satu kali sepintas saja.

Sedangkan mengenai peranan utamanya – tidak ada sepatah katapun sama sekali. Dan ini tidak secara mendadak: PBB adalah organisasi multipihak, dan jelas tidak bersesuaian dengan standar-standar perilaku Washington, yang berhasrat akan “kepemimpinan” tunggal, dengan memperkirakan, antara lain, pengakuan untuk dirinya sendiri hak “eksklusif” untuk “menghukum” mereka yang tidak setuju dan yang tidak disukai.

Demikianlah, dalam artikelnya, Mr. Kerry menyampaikan secara lancang mulut, malah tanpa malu-malu bicara atas nama “dunia”, tentang suatu kemungkinan “menaikkan ongkos biaya” untuk Rusia bilamana kebijakannya terkait krisis di Ukraina akan terus dilanjutkan.

Sedangkan justru Pemerintah negara saya, seperti diketahui, mengirimkan bantuan kemanusiaan berskala besar (sudah 17 kali pengiriman pasokan besar) ke daerah Tenggara Ukraina, daerah yang dikosongkan karena perang.

Sedangkan Amerika Serikat dan sekutunya secara aktif mendukung “partai perang” Kiev, yang bukan hanya menghujani peluru-peluru mortir pada warga negaranya sendiri di daerah Tenggara, tetapi yang juga memblokade ekonomi pada mereka.

Tetapi menurut logika Washington yang menyimpang, kegiatan seperti ini tidak perlu dikutuk, tetapi bahkan harus dipuji, antara lain dengan pengiriman apa yang disebut peralatan militer yang non-letal.

Sebagai kesimpulan, “The Jakarta Post”, yang telah memperkenalkan artikel oleh Mr. Kerry kepada para pembacanya, sudah sekian kalinya bertindak dengan prasangka, dengan menyampaikan titik pandang terhadap problem internasional yang sangat penting hanya dari satu pihak dengan mengabaikan pendapat dari pihak yang lain (Menteri Luar Negeri Rusia S.V.Lavrov juga berpidato di konferensi di Munich, tetapi pidato beliau tidak termuat oleh “The Jakarta Post”).

Saya sangat ragu, bahwa dengan cara seperti ini tujuan penyampaian informasi yang obyektif, seimbang dan menyeluruh kepada para pembaca akan tercapai. Tentu, jika tujuan seperti ini memang yang ingin dicapai oleh koran yang disebut di atas….



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz