Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polri. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2015

Soal Bali Nine, Polisi Federal Australia Tolak Minta Maaf

CANBERRA, - Kepolisian Federal Australia (AFP) menolak meminta maaf atas kebijakan mereka yang membagi informasi kepada kolega mereka di Indonesia soal Bali Nine.

Hal ini disampaikan Komisioner AFP Andrew Colvin dalam jumpa pers dimana pihaknya telah mengubah pedoman kerja terkait berbagi informasi dengan negara lain.

Sebagaimana dilansir dari media setempat mengatakan jumpa pers ini dilakukan terkait banyaknya informasi yang mengatakan bahwa AFP berperan dalam eksekusi mati Bali Nine.

Dirinya mengatakan bahwa kejadian tersebut, AFP tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap anggota sindikat ini sebelum meninggalkan Australia.

“Saat itu kami bekerja berdasar gambar yang belum lengkap. Kami belum tahu semua orang yang terlibat, semua rencana mereka, bahkan jenis narkoba pun kami belum tahu. Saat itulah kami meminta kerja sama dengan Polri. Secara operasional kami anggap sangat layak dan sejalan dengan pedoman kerja kami saat itu,”ucapnya

Soal kenapa tidak langsung ditangkap di Australia, Komisioner Colvin mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan itu sama halnya pihaknya mendikte kepolisian Indonesia dalam menangani kejahatan di negaranya.

“Atas pertanyaan mengapa mereka tidak dibiarkan kembali ke Australia, kami tidak bisa mendikte pihak berwajib Indonesia bagaimana mereka menangani kejahatan serius di negaranya, sama juga anda tidak akan berharap kepolisian Indonesia akan mendikte AFP bagaimana kami menangani kejahatan serius di Australia,”ucapnya.

Dirinya juga tidak bisa menjamin bahwa scenario kejadian seperti Bali Nine tidak akan terjadi pada masa mendatang



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz


Minggu, 03 Mei 2015

Polisi Paling Banyak Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Pers

JAKARTA, - Dalam rangka peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei setiap tahunnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan bahwa ada sekitar 37 kasus 11 diantaranya dilakukan aparat kepolisian RI.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman Nugroho sebagaimana dilansir dari laman social media AJI.

“37 kasus kekerasan dialami pers pada Mei 2014 hingga Mei 2015, sebelas di antaranya dilakukan polisi, enam kasus lainnya dilakukan orang tak dikenal, empat oleh satuan pengamanan atau keamanan, empat oleh massa dan oleh berbagai macam profesi lainnya antara lain mahasiswa dan preman,”ucapnya

Dengan melihat presentasi tersebut, membuat Aliansi Jurnalis sepakat untuk menetapkan musuh bersama kebebasan pers tahun ini adalah pihak kepolisian dengan seperti ini diharapkan ada perbaikan di kemudian hari.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2015 ini berlangsung di Taman Menteng, Jakarta dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan sejumlah kegiatan seperti membagikan brosur berisikan tentang imbauan kemerdekaan pers dan antikekerasan terhadap awak media kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar Taman Menteng

Selain itu ada juga orasi dari para penggiat media seperti dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhamad Isnur dan Perwakilan AJI Indonesia.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Sabtu, 02 Mei 2015

Kronologi Penangkapan Versi Novel

JAKARTA, - Setelah lebih dari 24 jam bungkam, akhirnya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya angkat suara atas apa yang terjadi terhadap dirinya.

Ketika jumpa pers, Penyidik Novel mengatakan bahwa sekitar pukul 00.00 WIB aparat dari Bareskrim didampingi ketua RT kediamannya bertamu ke rumahnya.

“Sekitar pukul 00.00 WIB datang penyidik Bareskrim didampingi ketua RT Pak Wisnu, sebagaimana orang bertamu pencet bel,”ucapnya

Ketika bel rumahnya berbunyi, Novel pun beranjak dari tidurnya kemudian membuka pintu sembari mempersilahkan para tamunya untuk duduk dan membicarakan maksud kedatangannya.

“Untuk kepentingan penyidikan penyidik Polri melakukan penangkapan dan sebagai penyidik KPK saya memahami proses itu,”ucapnya.

Soal di Bareskrim, Novel mengaku sempat diperiksa namun karena tiadanya kuasa hukum dirinya menolak.

“Saya sempat diperiksa di Bareskrim tapi tidak ada kuasa hukum. Saya menolak karena tidak didampingi kuasa hukum,”ucapnya.

Dirinya juga menolak untuk ditahan oleh aparat ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua karena tidak adanya urgensi dalam pemindahan dari sepupu Anies Baswedan ini.

Setelah menolak ditahan, tiba-tiba menurut Novel penyidik Polri membawa dirinya ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, dirinya pun meminta didampingi pengacaranya namun tidak dipenuhi.
“Saya memahami tapi saya minta agar ada penasehat hukum yang dihubungi. Rekonstruksi seharusnya didampingi penasehat hukum supaya lebih tepat tapi permintaan tidak dipenuhi. Baru besoknya penasehat datang,”ucapnya.

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu pun mengamini apa yang dikatakan Novel dimana pada Sabtu (2/5) pagi dirinya menjelaskan kliennya tidak mengikuti proses rekonstruksi namun kepolisian tetap menggelar acara tersebut dengan imajiner yang tidak berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan dan tidak substansial.

Akhirnya Novel pun diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dan tiba di Bandara Pondok Cabe, Tangerang pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Jumat, 01 Mei 2015

#MayDay , Polisi Bantah Kecolongan

JAKARTA, - Kepolisian membantah kecolongan saat penyelenggaraan Hari Buruh Internasional di Gelora Bung Karno (GBK) yang dikejutkan dengan jatuhnya sesesok jasad dari atap stadion dengan kondisi gosong.

Hal ini disampaikan Kepala Polisi Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Harry Sulistyo di GBK ketika ditanya sejumlah jurnalis.

“Kami tidak kecolongan, karena ini kejadian yang tidak kita duga. Kondisi apapun kami jaga,”ucapnya.

Sebagai informasi, seorang laki-laki dengan usia antara 40-45 tahun jatuh dari atas Stadion Gelora Bung Karno, Senayan-Jakarta dengan kondisi terlilit kain dengan luka parah di sekitar kepala serta terbakar.

Jasad pria tersebut jatuh tepat dibelakang panggung ketika musisi Ahmad Dhani sedang menghibur para buruh yang peringati Hari Buruh Internasional.

Jasad pria ini tidak membawa indentitas dan sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk ditindak lanjuti.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Polisi Jatim Gunakan 12 Drone untuk Pantau Peringatan Hari Buruh Internasional

SURABAYA, - Ada yang menarik dalam peringatan Hari Buruh Internasional dimana pihak kepolisian negeri ini sudah bisa dikatakan melek dan mengerti akan teknologi terkini.

Hal ini bisa dilihat dari Kepolisian Jawa Timur memanfaatkan teknologi terkini untuk memantau titik rawan yang dilalui ribuan buruh dengan menggunakan sekitar 12 kamera terbang atau yang dikenal dengan istilah Drone.

Sebagaimana dilansir dari media setempat, penggunaan drone ini menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (Kasatlantas Polrestabes) AKBP Made Agus Prasetya untuk memantau lima titik rawan yang dilalui ribuan buruh dan menjaga agar kondisi tetap kondusif menghindari hal yang tidak diinginkan.

Selain memantau pergerakan buruh, penggunaan drone ini juga digunakan untuk memantau serta merekam arus lalu lintas yang bisa langsung ditanggapi seandainya ada penumpukan.

Kelima titik yang dianggap rawan tersebut adalah Jalan Basuki Rahmat depan pertigaan jalan Kombes Pol M Duryat, Jalan Embong Malang. Jalan Pahlawan keluar Tol Dupak-Demak. Kemudian Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya.

Peringatan Hari Buruh Internasional di Surabaya sendiri terpusat semua di depan kantor Gubernur Jawa Timur yang berada di kawasan Jalan Pahlawan sekitar Monumen Tugu Pahlawan.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Polri Rilis Kronologi Kasus Novel

JAKARTA, - Kepolisian Negara RI akhirnya merilis kronologi kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dijemput paksa pada Jumat (1/5) tengah malam dari kediamannya.

Menurut Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, kasus ini terjadi pada 2004 silam dua tahun sebelum Novel bergabung dengan KPK di tahun 2006.

Ketika tahun 2004, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu dirinya disangka sebagai penembak pencuri sarang burung wallet.

Menurut Badrodin, kasus ini ada usaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun belakangan korban dan keluarganya melaporkan kembali kasus ini dengan adanya ini maka perkara yang melibatkan saudar dari menteri pendidikan ini tidak bisa dihentikan.

“Dengan adanya kasus-kasus lalu, kemudian ada pelaporan kembali, apakah itu akan kami abaikan,”ucapnya.

Sementara kronologi yang beredar adalah pada 2004, Novel dan anak buahnya menangkap enam pelaku pencurian sarang burung walet.

Setelah menangkap mereka kemudian membawa para pencuri sarang walet tersebut ke kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Entaha apa yang terjadi di pantai tersebut, menurut versi Polri, empat pelaku ditembak sedang dua lainnya dilakukan oleh rekannya. Akibat aksi tersebut, satu dari enam pelaku meninggal.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.


Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz

Presiden Perintahkan Kapolri Tidak Tahan Novel

SOLO, - Aksi penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang menangkap penyidik KPK ternyata sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo
.
Presiden Jokowi pun memerintah kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Badrodoin Haiti untuk tidak menahan Novel Baswedan

Hal ini disampaikan Presiden kepada jurnalis seusai Salat Jumat di Masjid Koa Barat Solo, Jawa Tengah

“Saya sudah perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan,”ucapnya.

Selain untuk tidak menahan Penyidik Novel, Presiden juga mengeluarkan dua perintah yaitu melakukan proses hukum yang transparan.

Kemudian perintah selanjutnya adalah lebih kepada Wakapolri Komjen Polisi Budi Gunawan agar tidak memberi pernyataan atau hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.

“Ya semua harus bersinergi baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu,”ucapnya.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz


Jalani Rekonstruksi Kasus, Polisi Kirim Novel ke Bengkulu

JAKARTA, - Setelah berada beberapa jam di Bareskrim Mabes Polri kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Polisi kemudian membawa penyidik KPK Novel Baswedan ke Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Novel akan diberangkatkan sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus melalui Pangkalan Udara Militer Halim Perdanakusuman bersama dengan kuasa hukumnya.

“Jam 7 (19.00 WIB) akan menjalani rekonstruksinya,”ucap Komjen Waseso.

Novel sendiri saat ini sudah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok dengan masa durasi 20 hari kedepan.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

KomJen Budi Waseso : Jangan Lebay !

JAKARTA, - Terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Kepala Kepolisian Negara RI, Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ternyata tidak satu suara dalam insitusi tersebut dalam menjalankan perintah dari panglima tertinggi angkatan perang negara ini.

Adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso yang tidak mengindahkan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi yang mana dalam UUD1945 adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Indonesia bahkan meminta jangan lebay (berlebihan, red)

“Tolonglah, kita saling menghormati proses penegakkan hukum. Kia ini kan mengikuti aturan hukum jangan lebay-lah,”ucapnya

Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini, penanguhan penahanan tersebut menguntungkan polisi dengan mengatakan akan banyak yang ditembak aparat.

“Ya sudah enggak apa-apa, mungkin nanti akan banyak yang ditembaki polisi,”ucapnya.

KomJen Waseso juga menjelaskan bahwa penyidik Novel akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan.

Penahanan ini menurut Waseso dikarenakan Novel dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan seperti tidak mau menjawab pertanyaan penyidik dan meminta 63 kuasa hukumnya didatangkan semua.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Pimpinan KPK Pasang Badan untuk Novel Baswedan

JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali diusik ketenangannya, kali ini penyidik senior mereka Novel Baswedan dijemput paksa oleh 13 penyidik dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya di kediamannya Jumat (1/5) tengah malam.

Selang beberapa jam dari kejadian ini, para pimpinan KPK pun bergegas untuk melihat sang anak buah bahkan menjadikan mereka sebagai jaminan untuk Novel dalam surat permohonan penangguhan penahanan.

Kepastian ini disampaikan Pelaksana Tugas KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Jumat (1/5)

“Pimpinan KPK akan menjamin diri karena kami menganggap upaya penahanan tidak diperlukan, surat (penjamin dan permohonan penangguhan) sudah dibuat dan ditandatangani mewakili lima pimpinan,”ucapnya.

Pimpinan KPK juga meminta dan mengingatkan Kepolisian untuk tidak bermain api dalam kasus ini sampai menahan Novel.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Novel Baswedan Ditahan di Mako Brimob

JAKARTA, - Setelah dijemput paksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ke Trunojoyo, Penyidik KPK, Novel Baswedan kemudian keluar dari Bareskrim menuju Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Informasi yang beredar dari komplek Bareskrim, Polri, Novel keluar ruangan pada pukul 11.10 dengan mengenakan baju oranye layaknya baju tahanan pada umumnya dengan tangan layaknya diborgol menggunakan kabel statis.

Ketika keluar Novel di kawal enak penyidik Bareskrim bahkan dua diantaranya mengapit sisi kiri dan kanan Novel layaknya tersangka kasus kriminal.

Novel sendiri ketika keluar untuk masuk ke dalam mobil yang membawanya ke Mako Brimob tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada jurnalis yang sudah menunggunya hanya tersenyum.

Informasi yang beredar dikalangan media, menyebutkan sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Petinggi Penangkap Novel Pernah Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, - Ada yang menarik dan menggelitik dari kasus jemput paksa penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metropolitian Jakarta Raya pada Jumat (1/5) tengah malam.

Adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo yang menandatangani surat jemput paksa Novel Baswedan ternyata pernah mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh insitusi tempat Novel bekerja yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelurusan CatatanLorcasz, melalui kata kunci nama sang Direktur, ternyatan Herry Prastowo pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus rekening gendut perwira kepolisian yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Bahkan  pemanggilan keduanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Januari 2015 lalu tidak dipenuhi oleh Herry dengan alasan dengan menjalankan tugas di luar negeri.

Herry sendiri satu dari sekian jenderal yang diindikasi pernah menyetor uang ke rekening Budi Gunawan, informasi yang beredar, Herry yang kala itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menyetor sekitar Rp300 juta di bulan Januari dan Mei 2006.

Penyetoran yang ini langsung ke rekening Budi Gunawan yang kalau itu menjabat posisi penting bagi semua perwira kepolisian yaitu Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri

Sebagai informasi, Henry ini terkait pada 13 Januari 2015 silam dimana KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) sebagai tersangka kasus atas dugaan menerima hadiah atau gratifikasi.

Penetapan itu ini sesuai penyelidikan ketika Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada periode 2003-2006 dan jabatan lain di lingkungan Trunojoyo.

KPK mengganjar Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Alasan Polri Tangkap Novel Baswedan Supaya Tidak Kabur

JAKARTA, - Alasan penangkapan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim Polri adalah untuk kepentingan penyelidikan.

Informasi yang beredar selain untuk kepentingan penyelidikan supaya tidak kabur jika melihat Novel sudah mangkir dua kali panggilan.

Kepentingan penyelidikan sendiri salah satunya soal rekonstruksi perkara dari Novel sendiri, selain menangkap dan menahan Novel di Rutan Mako Brimob, pihak Bareskrim pun melakukan penggledahan empat rumah Novel yang terdapat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Bareskrim Tangkap Novel untuk Bantu Kinerja Polda Bengkulu

JAKARTA, - Keberadaan Badan Resersi Kriminal Mabes Polri dalam pemanggilan paksa terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan lebih kepada bentuk bantuan terhadap kinerja Kepolisian Daerah Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal BudiWaseso karena melihat penindakan mereka tidak berhasil karena dulu sempat dikaitkan dengan kasus Djoko Susilo.

“Kita ini hanya membantu Polda Bengkulu karena memang kejadiannya di sana. Penindakan oleh mereka tidak berhasil karena dulu berkaitan dengan kasus Djoko Susilo,”ucapnya.

Menurut Komjen Budi, setelah pihaknya memeriksa Novel, selanjutnya akan di kembalikan kepada penyidik kepolisian Bengkulu termasuk persidangan akan digelar di daerah yang terkenal dengan Bungga Rafflesia Arnoldi ini.

Komnjen Waseso pun mengatakan dengan menyindir ketika ada pihak yang memprotes tindakan anak buahnya terhadap Novel dimana harus merevisi hukum pidana.

“kalau Novel mendapatkan perlakuan khusus, tolong undang-undangnya juga diubah. Jadi kalau ada anggota polri atau penydidik nembak orang sampai mati, jangan diproses,”ucapnya.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Ribuan Aparat Keamanan Amankan #MayDay

JAKARTA, - Sekitar lebih 4,200 personel telah disiapkan untuk mengamankan kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada setiap 1 Mei

Informasi yang beredar, 4,200 personel ini ditempatkan pada sejumlah titik sekitar Monumen Nasional (Monas) termasuk Istana Kepresidenan.

Selain personel, kendaraan pendukung massa seperti empat unit water cannon, Barracuda, Barrier kawat pun mendukung untuk mengamankan pesta bagi kaum buruh ini.

Titik pengamanan yang menjadi focus aparat keamanan yaitu Bunderan HI, sekitar komplek Istana Kepresidenan dan Gelora Bung Karno.

Sementara itu informasi dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk peringatan Hari Buruh Internasional akan hadir sekitar 26 elemen buruh dengan berbagai isu yang dibawa mereka namun tetap satu benang mereka yaitu terkait buruh, korupsi dan kesejahteraan.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Kronologi Jemput Paksa Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri

JAKARTA, - Tanpa menunggu matahari muncul dan disaat semua orang sedang menikmati istirahat malam, para penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyambangi sebuah rumah untuk mengangkut seorang penyidik KPK untuk digelandang ke kantor mereka untuk dimintai keterangan.

Informasi yang beredar dikalangan media, menyebutkan sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun penundaan yang diminta orang paling tinggi di negeri dan kepolisian ini tidak dijalankan sepenuhnya oleh penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dan Bareskrim Mabes Polri sehingga terjadi pada Jumat (1/5) dinihari tadi.



 Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/catatanLorcasz

Surat Penangkapan Novel Baswedan Beredar

JAKARTA, - Ditangkap dan dibawa paksa Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim tanpa menunggu matahari terbit ternyata membawa surat penangkapan resmi.

Hal ini dari beredarnya di social media surat penangkapan yang terregister nomor SP. KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM tanggal 24 April 2015 dimana tertulis nama Novel Bin Salim Baswedan.

Dasar penangkapan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam membawa Novel Baswedan dari kediamannya disaat sedang istirahat pukul 00.00 WIB berdasarkan laporan pelapor Yogi Hariyanto dengan menggunakan pasal 351 ayat 2 KUHP serta pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP

“Dan dibawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka besar dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 422 KUHP, Jo Pasal 52 KUHAP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Atasnama pelapor Yogi Hariyanto,”demikian bunyi surat keterangan pemanggilan.

Surat pemanggilan Novel Baswedan ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo.

Sejauh ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri kebenaran kabar penjemputan paksa penyidik mereka.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Dini Hari, Novel Baswedan Digiring ke Bareskrim

JAKARTA, - Tidak sabar menunggu pagi hari mungkin inilah yang terjadi ketika para penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) ketika menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan menuju Bareskrim.

Informasi yang beredar, Novel tiba sekitar pukul 01.00 WIBI di dalam kompleks Mabes Polri dengan kawasan sekitar lima anggota kepolisian berpakaian preman ketika turun dari mobil Toyota Innova

Sebagai informasi, Novel  digiring ke Bareskrim dari kediamannya sekitar pukul 00.00 oleh tim penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Alasan dibawanya Novel karena mengindahkan dua panggilan yang dialamatkan kepadanya pada kasus lama ketika masih menjabat perwira pertama kepolisian.

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun penundaan yang diminta orang paling tinggi di negeri dan kepolisian ini tidak dijalankan sepenuhnya oleh penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dan Bareskrim Mabes Polri sehingga terjadi pada Jumat (1/5) dinihari tadi.



 Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/catatanLorcasz

Rabu, 29 April 2015

Kepolisian akan Kawal 4 Jasad Terpidana Mati Menuju Bandara

JAKARTA, - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan mengawal ketat empat jasad terpidana mati jilid kedua selama di Jakarta hingga menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

Hal ini berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan Polda Metro Jaya dimana selain pengawalan juga penjagaan hingga jasad tersebut meninggalkan Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta, Banten ke negara masing-masing dari terpidana.

Selama jasad tersebut disemayamkan, akan dijaga sekitar 20 personel dari Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, empat jasad terpidana mati kasus narkotika yang baru saja menjalankan hukuman yang diberikan majelis hakim pada Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah adalah duo maut Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dimakamkan di kawasan Daan Mogot Jakarta Barat.

Kemudian, Sylvester Obiekwe Nwolise dari Nigeria yang disemayamkan di RS PGI Cikini, serta Rodrigo Gularter (Brasil) di RS Saint Carolus, Jakarta Pusat.

Keempat jasad terpidana mati ini, tiba di Jakarta dari Nusakambangan melalui jalur darat dengan kawalan super ketat.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/catatanLorcasz

30 Personel Polisi Amankan Rumah Duka Duo Maut Bali Nine

JAKARTA, - Kedatangan duo maut Bali Nine di Jakarta pasca telah selesainya hukuman yang mereka lakukan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Informasi yang beredar, untuk mengamankan jasad duo maut Bali Nine ini, setidaknya Kepolisian Resort Jakarta Barat menurunkan sekitar 30 personel.

Ke-30 personel ini adalah gabungan dari Polsek Tanjung Duren dan Polres Jakarta Barat akan menjaga sekitar rumah duka tempat jasad duo maut Bali Nine ini bersemayam hingga dipulangkan ke negaranya.

Penempatan ke-30 personel ini atas permintaan Kedutaan Besar Australia.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz