JEDDAH, - Pada tanggal 14
April 2015 pukul 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi
dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati
(qishas) terhadap WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa. Almh. Siti Zaenab
dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat.
Sebagaimana informasi yang
diterima Direktorat Informasi dan Media Kemlu RI melalui email menjelaskan Pemerintah
Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan
mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.
Selain itu, Pemerintah
Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak
menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai
waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Sebagai informasi, Siti
Zainab Bt. Duhri Rupa (Lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968) merupakan BMI di Arab
Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya
bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
Siti Zainab kemudian ditahan
di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses
hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan
Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.
Dengan jatuhnya keputusan
qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin
Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah
dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah
menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan
kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Hal ini kemudian dicatat
dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013. Perlindungan WNI di luar negeri,
termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah
Indonesia.
Dari sejak awal, pemerintah
telah berjuang untuk mendampingi yang bersangkutan dan memohonkan pengampunan
dari keluarga.
Pemerintah Indonesia telah
melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari
hukuman mati, antara lain:
Langkah hukum: menunjuk
pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti
Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
Kemudian Langkah diplomatic melalui
tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko
Widodo (2015), telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi
permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut.
Selain itu, Kepala
Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada
Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.
Menlu RI juga telah
menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri
Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga
untuk memberikan pemaafan.
Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang
dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara;
Melakukan pendekatan secara
terus menerus kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah
dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan
Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.
Meminta bantuan ulama dan
Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga.
Memfasilitasi
kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus
untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah.
Terakhir kunjungan dilakukan
pada tanggal 24-25 Maret 2015. Menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga
Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp. 2 Miliar).
Pemerintah Indonesia telah
dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang
menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam
hukuman mati.
Dalam periode Juli 2011 - 31
Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238
WNI di luar negeri.
Seperti diketahui, sejak
Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59
orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang
lainnya merupakan warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan
kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz