Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2015

Kronologi Penangkapan Versi Novel

JAKARTA, - Setelah lebih dari 24 jam bungkam, akhirnya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya angkat suara atas apa yang terjadi terhadap dirinya.

Ketika jumpa pers, Penyidik Novel mengatakan bahwa sekitar pukul 00.00 WIB aparat dari Bareskrim didampingi ketua RT kediamannya bertamu ke rumahnya.

“Sekitar pukul 00.00 WIB datang penyidik Bareskrim didampingi ketua RT Pak Wisnu, sebagaimana orang bertamu pencet bel,”ucapnya

Ketika bel rumahnya berbunyi, Novel pun beranjak dari tidurnya kemudian membuka pintu sembari mempersilahkan para tamunya untuk duduk dan membicarakan maksud kedatangannya.

“Untuk kepentingan penyidikan penyidik Polri melakukan penangkapan dan sebagai penyidik KPK saya memahami proses itu,”ucapnya.

Soal di Bareskrim, Novel mengaku sempat diperiksa namun karena tiadanya kuasa hukum dirinya menolak.

“Saya sempat diperiksa di Bareskrim tapi tidak ada kuasa hukum. Saya menolak karena tidak didampingi kuasa hukum,”ucapnya.

Dirinya juga menolak untuk ditahan oleh aparat ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua karena tidak adanya urgensi dalam pemindahan dari sepupu Anies Baswedan ini.

Setelah menolak ditahan, tiba-tiba menurut Novel penyidik Polri membawa dirinya ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi, dirinya pun meminta didampingi pengacaranya namun tidak dipenuhi.
“Saya memahami tapi saya minta agar ada penasehat hukum yang dihubungi. Rekonstruksi seharusnya didampingi penasehat hukum supaya lebih tepat tapi permintaan tidak dipenuhi. Baru besoknya penasehat datang,”ucapnya.

Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu pun mengamini apa yang dikatakan Novel dimana pada Sabtu (2/5) pagi dirinya menjelaskan kliennya tidak mengikuti proses rekonstruksi namun kepolisian tetap menggelar acara tersebut dengan imajiner yang tidak berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan dan tidak substansial.

Akhirnya Novel pun diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dan tiba di Bandara Pondok Cabe, Tangerang pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Jumat, 01 Mei 2015

Polri Rilis Kronologi Kasus Novel

JAKARTA, - Kepolisian Negara RI akhirnya merilis kronologi kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dijemput paksa pada Jumat (1/5) tengah malam dari kediamannya.

Menurut Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, kasus ini terjadi pada 2004 silam dua tahun sebelum Novel bergabung dengan KPK di tahun 2006.

Ketika tahun 2004, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu dirinya disangka sebagai penembak pencuri sarang burung wallet.

Menurut Badrodin, kasus ini ada usaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun belakangan korban dan keluarganya melaporkan kembali kasus ini dengan adanya ini maka perkara yang melibatkan saudar dari menteri pendidikan ini tidak bisa dihentikan.

“Dengan adanya kasus-kasus lalu, kemudian ada pelaporan kembali, apakah itu akan kami abaikan,”ucapnya.

Sementara kronologi yang beredar adalah pada 2004, Novel dan anak buahnya menangkap enam pelaku pencurian sarang burung walet.

Setelah menangkap mereka kemudian membawa para pencuri sarang walet tersebut ke kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Entaha apa yang terjadi di pantai tersebut, menurut versi Polri, empat pelaku ditembak sedang dua lainnya dilakukan oleh rekannya. Akibat aksi tersebut, satu dari enam pelaku meninggal.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.


Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz

Presiden Perintahkan Kapolri Tidak Tahan Novel

SOLO, - Aksi penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang menangkap penyidik KPK ternyata sampai juga ke telinga Presiden Joko Widodo
.
Presiden Jokowi pun memerintah kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Badrodoin Haiti untuk tidak menahan Novel Baswedan

Hal ini disampaikan Presiden kepada jurnalis seusai Salat Jumat di Masjid Koa Barat Solo, Jawa Tengah

“Saya sudah perintahkan Kapolri untuk tidak ditahan,”ucapnya.

Selain untuk tidak menahan Penyidik Novel, Presiden juga mengeluarkan dua perintah yaitu melakukan proses hukum yang transparan.

Kemudian perintah selanjutnya adalah lebih kepada Wakapolri Komjen Polisi Budi Gunawan agar tidak memberi pernyataan atau hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.

“Ya semua harus bersinergi baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu,”ucapnya.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz


Jalani Rekonstruksi Kasus, Polisi Kirim Novel ke Bengkulu

JAKARTA, - Setelah berada beberapa jam di Bareskrim Mabes Polri kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Polisi kemudian membawa penyidik KPK Novel Baswedan ke Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Novel akan diberangkatkan sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus melalui Pangkalan Udara Militer Halim Perdanakusuman bersama dengan kuasa hukumnya.

“Jam 7 (19.00 WIB) akan menjalani rekonstruksinya,”ucap Komjen Waseso.

Novel sendiri saat ini sudah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok dengan masa durasi 20 hari kedepan.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

KomJen Budi Waseso : Jangan Lebay !

JAKARTA, - Terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Kepala Kepolisian Negara RI, Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ternyata tidak satu suara dalam insitusi tersebut dalam menjalankan perintah dari panglima tertinggi angkatan perang negara ini.

Adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso yang tidak mengindahkan apa yang diperintahkan Presiden Jokowi yang mana dalam UUD1945 adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang Indonesia bahkan meminta jangan lebay (berlebihan, red)

“Tolonglah, kita saling menghormati proses penegakkan hukum. Kia ini kan mengikuti aturan hukum jangan lebay-lah,”ucapnya

Menurut mantan Kapolda Gorontalo ini, penanguhan penahanan tersebut menguntungkan polisi dengan mengatakan akan banyak yang ditembak aparat.

“Ya sudah enggak apa-apa, mungkin nanti akan banyak yang ditembaki polisi,”ucapnya.

KomJen Waseso juga menjelaskan bahwa penyidik Novel akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan.

Penahanan ini menurut Waseso dikarenakan Novel dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan seperti tidak mau menjawab pertanyaan penyidik dan meminta 63 kuasa hukumnya didatangkan semua.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Pimpinan KPK Pasang Badan untuk Novel Baswedan

JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali diusik ketenangannya, kali ini penyidik senior mereka Novel Baswedan dijemput paksa oleh 13 penyidik dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya di kediamannya Jumat (1/5) tengah malam.

Selang beberapa jam dari kejadian ini, para pimpinan KPK pun bergegas untuk melihat sang anak buah bahkan menjadikan mereka sebagai jaminan untuk Novel dalam surat permohonan penangguhan penahanan.

Kepastian ini disampaikan Pelaksana Tugas KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Jumat (1/5)

“Pimpinan KPK akan menjamin diri karena kami menganggap upaya penahanan tidak diperlukan, surat (penjamin dan permohonan penangguhan) sudah dibuat dan ditandatangani mewakili lima pimpinan,”ucapnya.

Pimpinan KPK juga meminta dan mengingatkan Kepolisian untuk tidak bermain api dalam kasus ini sampai menahan Novel.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Novel Baswedan Ditahan di Mako Brimob

JAKARTA, - Setelah dijemput paksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ke Trunojoyo, Penyidik KPK, Novel Baswedan kemudian keluar dari Bareskrim menuju Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Informasi yang beredar dari komplek Bareskrim, Polri, Novel keluar ruangan pada pukul 11.10 dengan mengenakan baju oranye layaknya baju tahanan pada umumnya dengan tangan layaknya diborgol menggunakan kabel statis.

Ketika keluar Novel di kawal enak penyidik Bareskrim bahkan dua diantaranya mengapit sisi kiri dan kanan Novel layaknya tersangka kasus kriminal.

Novel sendiri ketika keluar untuk masuk ke dalam mobil yang membawanya ke Mako Brimob tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada jurnalis yang sudah menunggunya hanya tersenyum.

Informasi yang beredar dikalangan media, menyebutkan sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Petinggi Penangkap Novel Pernah Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, - Ada yang menarik dan menggelitik dari kasus jemput paksa penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metropolitian Jakarta Raya pada Jumat (1/5) tengah malam.

Adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo yang menandatangani surat jemput paksa Novel Baswedan ternyata pernah mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh insitusi tempat Novel bekerja yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelurusan CatatanLorcasz, melalui kata kunci nama sang Direktur, ternyatan Herry Prastowo pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus rekening gendut perwira kepolisian yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Bahkan  pemanggilan keduanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Januari 2015 lalu tidak dipenuhi oleh Herry dengan alasan dengan menjalankan tugas di luar negeri.

Herry sendiri satu dari sekian jenderal yang diindikasi pernah menyetor uang ke rekening Budi Gunawan, informasi yang beredar, Herry yang kala itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menyetor sekitar Rp300 juta di bulan Januari dan Mei 2006.

Penyetoran yang ini langsung ke rekening Budi Gunawan yang kalau itu menjabat posisi penting bagi semua perwira kepolisian yaitu Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri

Sebagai informasi, Henry ini terkait pada 13 Januari 2015 silam dimana KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) sebagai tersangka kasus atas dugaan menerima hadiah atau gratifikasi.

Penetapan itu ini sesuai penyelidikan ketika Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada periode 2003-2006 dan jabatan lain di lingkungan Trunojoyo.

KPK mengganjar Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Alasan Polri Tangkap Novel Baswedan Supaya Tidak Kabur

JAKARTA, - Alasan penangkapan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim Polri adalah untuk kepentingan penyelidikan.

Informasi yang beredar selain untuk kepentingan penyelidikan supaya tidak kabur jika melihat Novel sudah mangkir dua kali panggilan.

Kepentingan penyelidikan sendiri salah satunya soal rekonstruksi perkara dari Novel sendiri, selain menangkap dan menahan Novel di Rutan Mako Brimob, pihak Bareskrim pun melakukan penggledahan empat rumah Novel yang terdapat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Sebagai informasi, sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Bareskrim Tangkap Novel untuk Bantu Kinerja Polda Bengkulu

JAKARTA, - Keberadaan Badan Resersi Kriminal Mabes Polri dalam pemanggilan paksa terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan lebih kepada bentuk bantuan terhadap kinerja Kepolisian Daerah Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal BudiWaseso karena melihat penindakan mereka tidak berhasil karena dulu sempat dikaitkan dengan kasus Djoko Susilo.

“Kita ini hanya membantu Polda Bengkulu karena memang kejadiannya di sana. Penindakan oleh mereka tidak berhasil karena dulu berkaitan dengan kasus Djoko Susilo,”ucapnya.

Menurut Komjen Budi, setelah pihaknya memeriksa Novel, selanjutnya akan di kembalikan kepada penyidik kepolisian Bengkulu termasuk persidangan akan digelar di daerah yang terkenal dengan Bungga Rafflesia Arnoldi ini.

Komnjen Waseso pun mengatakan dengan menyindir ketika ada pihak yang memprotes tindakan anak buahnya terhadap Novel dimana harus merevisi hukum pidana.

“kalau Novel mendapatkan perlakuan khusus, tolong undang-undangnya juga diubah. Jadi kalau ada anggota polri atau penydidik nembak orang sampai mati, jangan diproses,”ucapnya.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Kronologi Jemput Paksa Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri

JAKARTA, - Tanpa menunggu matahari muncul dan disaat semua orang sedang menikmati istirahat malam, para penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyambangi sebuah rumah untuk mengangkut seorang penyidik KPK untuk digelandang ke kantor mereka untuk dimintai keterangan.

Informasi yang beredar dikalangan media, menyebutkan sekitar 13 penyidik Polri pada pukul 00.00 WIB mendatangi kediaman Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Kelapa Gading.

Novel yang saat itu baru pulang dari kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan akan beranjak tidur tiba-tiba dibangunkan sang isteri karena mendengar suara bel rumah.

Novel pun bangun dan melihat sekitar 13 orang dengan menyebutkan dari Bareskrim Mabes Polri dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan untuk dirinya.

Penyidik Bareskrim ini tidak memberikan hak Novel Baswedan untuk mengganti pakaiannya bahkan langsung dibawa pergi dari rumahnya pada pukul 00.20 WIB

Novel Baswedan dijadikan tersangka atas kasus penembakkan pelaku pencurian sarang burung wallet ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Bengkulu (Kasat Polresta Bengkulu) tahun 2004 silam.

Kasus ini sebenarnya sudah diminta ditahan pada 2012 atas permintaan Presiden RI kala itu Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun penundaan yang diminta orang paling tinggi di negeri dan kepolisian ini tidak dijalankan sepenuhnya oleh penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu dan Bareskrim Mabes Polri sehingga terjadi pada Jumat (1/5) dinihari tadi.



 Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/catatanLorcasz

Surat Penangkapan Novel Baswedan Beredar

JAKARTA, - Ditangkap dan dibawa paksa Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim tanpa menunggu matahari terbit ternyata membawa surat penangkapan resmi.

Hal ini dari beredarnya di social media surat penangkapan yang terregister nomor SP. KAP/19/IV/2015/DITTIPIDUM tanggal 24 April 2015 dimana tertulis nama Novel Bin Salim Baswedan.

Dasar penangkapan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam membawa Novel Baswedan dari kediamannya disaat sedang istirahat pukul 00.00 WIB berdasarkan laporan pelapor Yogi Hariyanto dengan menggunakan pasal 351 ayat 2 KUHP serta pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP

“Dan dibawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka besar dan atau seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 422 KUHP, Jo Pasal 52 KUHAP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Atasnama pelapor Yogi Hariyanto,”demikian bunyi surat keterangan pemanggilan.

Surat pemanggilan Novel Baswedan ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo.

Sejauh ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri kebenaran kabar penjemputan paksa penyidik mereka.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Jumat, 10 April 2015

OTT KPK, Kader PDIP Jadi Tersangka Suap

JAKARTA, - Dalam waktu 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah bersama seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat sebagai tersangka.

Kepastian ini disampaikan Komisioner sementara KPK Johan Budi dalam keterangan resmi pada Jumat malam (10/4) mengatakan bahwa penyidik telah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana.

“Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH seorang pengusaha,”ucap Johan Budi.

Johan menjelaskan bahwa Adriansyah diduga telah menerima uang dari Andrew untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) beroperasi di kawasan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas tindakan ini, KPK mengganjar Adriansyah dengan pasal 12 huruf b, atau pasal 5 ayat 2, jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 diubah UU 20 tahun 2011, jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diganjar KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU 31 1999 diubah UU 20 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Andrew sendiri ditangkap KPK di sebuah lobi hotel kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/4) sedangkan Adriansyah diringkus lembaga antirasuah di Sanur ketika sedang mengikuti Kongres PDIP.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Satu dari Tiga Tersangka OTT KPK Seorang Polisi

SANUR, - Ternyata satu dari tiga tersangka yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah seorang anggota kepolisian.

Informasi yang beredar mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap KPK adalah seorang anggota kepolisian bertugas di wilayah hukum Polsektro Menteng.

Anggota tersebut bertugas pada kesatuan Sabhara dengan pangkat Brigadir Satu bernama Agung berada di Bali ketika ditangkap KPK tanpa sepengetahuan institusinya.

Kabarnya, tim dari Polsektro Menteng dan Polrestro Jakarta Pusat sedang menuju ke Bali untuk mengonfirmasi keberadaan anggotanya.

KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur dengan menangkap dua orang, satu diantaranya adalah anggota DPR yang kebetulan sedang mengikuti Kongres PDI Perjuangan.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/catatanLorcasz

PDIP Tidak Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Kader Bermasalah

SANUR, - Terkait dengan kadernya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK disaat sedang berlangsung kongres membuat koleganya murka.

Bahkan salah satu petinggi partai politik meminta pihak KPK langsung memproses kader yang diketahui sebagai Adriansyah ini.

Hal ini disampaikan Pramono Anung sebagaimana dilansir dari media setempat mengatakan kalau memang ditangkap lewat OTT maka pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya.

“Karena ini operasi tangkap tangan, ya sudah pross saja oleh KPK. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Adriansyah. Wong sudah dipecat buat apa dibantu,”ucapnya.

Pram juga mengatakan bahwa internal partainya akan memproses pemecatatan Adriansyah lewat Mahkamah Partai.

Dalam pembicaraan dengan sang Ketum, Megawati, Pram menuntut partai bertindak tegas terhadap Adriansyah yang dianggap telah mencoreng Kongres.

Ketika ditanya apakah anda unsur politis dari penangkapan ini yang bersamaan dengan adanya Kongres PDIP, mantan Sekjen PDIP ini tidak ada kaitannya.

“Saya tidak berpikir ada politisasi,”ucapnya

Sebagai informasi, Adriansyah adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Selatan. sempat menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu 2003-2008 dan 2008.2013

Lepas dari jabatan Bupati, Adriansyah pun melenggang menuju Senayan dan saat ini menjadi anggota Komisi IV yang membidangi kehutanan, kelautan, perikanan, pertanian dan pangan.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Bukan Pertama Kali Adriansyah Jadi Tersangka

JAKARTA, - Status tersangka bagi anggota PDIP asal Kalimantan Selatan yang saat ini duduk di Komisi IV Adriansyah bukan yang pertama kali disandangnya.

Setidaknya informasi yang beredar, Adriansyah pernah menyandang status tersangka dalam kasus yang ditangani Polri.

Status tersangka yang disematkan kepada Adriansyah ini terjadi pada tahun 2014 lalu oleh Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam dugaan kasus suap penentuan tapal batas tanah bumi dan tanah laut dalam izin pertambangan.

Berkas pun sudah siap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin namun pihak korps Adyaksa tersebut mengatakan bahwa berkas tidak lengkap tanpa ada alasan.

Saat itu Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut diduga menerima suap dari tersangka bernama Muhidin yang menjabat Wali Kota Banjarmasin.

Selain menjabat Wali Kota, Muhidin tercatata sebagai pemilik perusahaan PT Binuang Jaya Mulia karena dasar itu Muhidin memberikan sejumlah uang suap kepada Adriansyah.

Adriansyah sendiri ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Sanur ketika melakukan transaksi disaat penyelenggaraan Kongres PDIP.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

KPK Beberkan Kronologi OTT Kader PDIP

JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memberikan kronologi penangkapan anggota DPR yang juga kader PDIP, Adriansyah, di Sanur, Bali.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK mengatakan bahwa operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR berlangsung di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali pada pukul 18.45 WITA.

“Di sana ditangkap atas nama A, mantan bupati yang kini berstatus sebagai anggota DPR di hotel yang sama ditangkap AK, semacam messenger (perantara). Saat ditangkap, mereka sedang melakukan transaksi,”ucapnya.

Dalam operasi tangkap tangan di kawasan Sanur tersebut, pihak KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura.

“Dolar Singapura sejumlah ribuan. Tapi persisnya masih dalam proses di penyidik,”ucapnya.

Selain di Sanur, Bali pihak KPK juga menangkap seorang pengusaha bernama Andrew pada pukul 18.49 WIB di lobi sebuah hotel kawasan Senayan namun tidak ada uang yang disita.

KPK menangkap ketiganya dalam kasus pemberian izin pada sebuah lokasi di Kalimantan terutama surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Pada Jumat pagi Adriansyah bersama dengan rekannya diterbangkan dari Bali menuju Jakarta dengan menumpang pesawat komersil dan tiba pada pukul 10.30.

Saat ini status ketiga orang yang ditangkap dalam OTT masih dalam terperiksa oleh KPK dalam waktu 1x24 jam



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Drama OTT, Sejumlah Dolar Singapura Disita KPK

JAKARTA, - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berikan keterangan terkait drama operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (9/4) malam di Sanur, Bali yang menangkap anggota Parlemen.

Pelaksana Tuga Wakil Ketua KPK, Johan Budi memberikan keterangan soal operasi yang dilancarkan pihaknya dimana menemukan sejumlah uang dalam Dolar Singapura, namun hingga saat ini belum dirinci berapa banyak total uang yang disita.

“Ada sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura, jumlahnya berapa nanti kami sampaikan lebih lanjut,”ucap Johan.

KPK juga enggan mengungkap total orang yang ditangkap KPK dari Bali dalam OTT ini termasuk kaitan dengan yang ada di Jakarta.

“Penangkapan di Bali namun ada hubungan atau tidak dengan (yang di Jakarta) belum tahu,”ucapnya

Seperti diketahui, pelaku adalah anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II yang bernama Adriansyah.

Informasi tersebut mengatakan bahwa saat ini Ardiansyah bekerja di Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, kelautan, perikanan, pertanian dan pangan.

Kronologi yang beredar, bahwa anggota parlemen ini ditangkap di Swiss Bel Hotel, Sanur pada pukul 22.00 waktu Indonesia tengah.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Anggota Parlemen Yang Tertangkap KPK dari PDIP

JAKARTA, - Teka-teki anggota dewan dari partai mana pelaku operasi tangkap tangan (OTT) yang di lancarkan KPK terungkap.

Informasi yang beredar di Bali yang berasal dari lingkungan partai, pelaku adalah anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II yang bernama Adriansyah.

Informasi tersebut mengatakan bahwa saat ini Ardiansyah bekerja di Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, kelautan, perikanan, pertanian dan pangan.

Kronologi yang beredar, bahwa anggota parlemen ini ditangkap di Swiss Bel Hotel, Sanur pada pukul 22.00 waktu Indonesia tengah.

Dalam operasi ini ditemukan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura, dan hari ini rencananya akan tiba di kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

KPK Benarkan Operasi OTT di Bali

JAKARTA, - Terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bali yang kabarnya menangkap tiga orang dimana salah satunya adalah anggota dewan.

Informasi yang beredar, pihak KPK membenarkan tentang aksi yang dilakukan staffnya di Bali namun belum bisa mengeluarkan keterangan resmi.

Namun sejauh ini belum juga ada informasi detail tentang perisitwa ini dari Bali,  namun di Gedung KPK dalam sebuah tayangan televisi memperlihatkan para petugas yang membawa beberapa berkas dalam amplop cokelat besar menuju ke dalam ruangan dengan terburu-buru.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz