JAKARTA, - Status tersangka
bagi anggota PDIP asal Kalimantan Selatan yang saat ini duduk di Komisi IV Adriansyah
bukan yang pertama kali disandangnya.
Setidaknya informasi yang
beredar, Adriansyah pernah menyandang status tersangka dalam kasus yang
ditangani Polri.
Status tersangka yang
disematkan kepada Adriansyah ini terjadi pada tahun 2014 lalu oleh Direktorat
IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam dugaan kasus suap penentuan
tapal batas tanah bumi dan tanah laut dalam izin pertambangan.
Berkas pun sudah siap dan
dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin namun pihak korps Adyaksa
tersebut mengatakan bahwa berkas tidak lengkap tanpa ada alasan.
Saat itu Adriansyah menjabat
sebagai Bupati Tanah Laut diduga menerima suap dari tersangka bernama Muhidin
yang menjabat Wali Kota Banjarmasin.
Selain menjabat Wali Kota,
Muhidin tercatata sebagai pemilik perusahaan PT Binuang Jaya Mulia karena dasar
itu Muhidin memberikan sejumlah uang suap kepada Adriansyah.
Adriansyah sendiri ditangkap
KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Sanur ketika melakukan transaksi disaat
penyelenggaraan Kongres PDIP.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz