Jumat, 10 April 2015

Bukan Pertama Kali Adriansyah Jadi Tersangka

JAKARTA, - Status tersangka bagi anggota PDIP asal Kalimantan Selatan yang saat ini duduk di Komisi IV Adriansyah bukan yang pertama kali disandangnya.

Setidaknya informasi yang beredar, Adriansyah pernah menyandang status tersangka dalam kasus yang ditangani Polri.

Status tersangka yang disematkan kepada Adriansyah ini terjadi pada tahun 2014 lalu oleh Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam dugaan kasus suap penentuan tapal batas tanah bumi dan tanah laut dalam izin pertambangan.

Berkas pun sudah siap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin namun pihak korps Adyaksa tersebut mengatakan bahwa berkas tidak lengkap tanpa ada alasan.

Saat itu Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut diduga menerima suap dari tersangka bernama Muhidin yang menjabat Wali Kota Banjarmasin.

Selain menjabat Wali Kota, Muhidin tercatata sebagai pemilik perusahaan PT Binuang Jaya Mulia karena dasar itu Muhidin memberikan sejumlah uang suap kepada Adriansyah.

Adriansyah sendiri ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Sanur ketika melakukan transaksi disaat penyelenggaraan Kongres PDIP.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz