Tampilkan postingan dengan label BuruhMigran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BuruhMigran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2015

Insiden Eksekusi, Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Saudi

JAKARTA, - Tidak terima dua warga Indonesia dieksekusi dalam waktu bersamaan tanpa ada pemberitahuan membuat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri kembali memanggil Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Kerajaan Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarak untuk mendengarkan protes dari pemerintah.

Informasi yang beredar di Kemlu, malam ini Dubes Saudi sudah berada di komplek Kemlu kawasan Pejambon untuk memberikan nota protes atas kekecewaan Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi sebagaimana lazimnya beretika dalam dunia diplomatic internasional.

Sebagai lazimnya dalam dunia diplomatic ketika akan mengeksusi warga asing, negara pelaksana harus mengirimkan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana minimal tiga hari sebelum eksekusi berlangsung.

Dalam protes ini,  Indonesia tetap menghormati pelaksanaan hukum yang berlaku di Saudi namun juga negara yang dipimpin Raja Salman ini juga harus menghormati etika diplomasi internasional yang berlaku.

Hingga tulisan ini termuat, belum diketahui pokok pembahasan dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri dengan Dubes Saudi.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/catatanLorcasz

Kisah Karni yang Sembelih Anak Majikan

JAKARTA, - Setelah Siti Zaenab kini giliran Karni binti Medi Tarsim tenaga kerja Indonesia asal Bresbes, Jawa Tengah diekesusi oleh pihak berwajib Saudi atas pembunuhan sadis yang dilakukannya pada 2012 silam.

Khusus kasus Karni ini sangat berbeda dengan Siti Zaenab, bila Siti dieksekusi karena membunuh majikannya dengan alasan bela diri setelah terus-menerus disiksa, Karni justru berat karena membunuh anak majikan berusia empat tahun.

Karni divonis hukuman mati karena membunuh anak majikannya berusia empat tahun, Tala Al Shehri dengan cara disembelih ketika tidur, kejadian ini terjadi pada 26 September 2012 silam

Karni sendiri secara tidak langsung juga menyebabkan sang majikan tewas karena memacu mobilnya menuju rumah mendengar anaknya dibunuh sang asisten rumah tangga.

Bahkan sang majikan yang memacu mobilnya ini juga menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas, dan kasus ini pun menjadi perbincangan di seluruh kawasan Saudi bahkan media setempat pun ikut melaporkan

Hal inilah yang membuat keluarga korban bersikeras tidak memberikan pengampunan kepada Karni sehingga harus menjalani hukuman mati.

Sebagai informasi, Pengadilan Yanbu, Saudi menjatuhkan vonis mati kepada Karni karena dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa Tala A-Shehri anak majikannya yang berusia empat tahun pada 26 September 2012.

Sebagaimana dilansir media setempat, asisten rumah tangga ini didakwa telah menyembelih kepala anak perempuan tersebut dengan golok ketika orangtuanya sedang bekerja dan saudaranya di sekolah.

Kabar yang beredar motif pembunuhan yang dilakukan Karni ini adalah dendam karena sering disiksa namun ini dibantah oleh keluarga korban.

Akibat peristwa ini, selain mendapatkan vonis mati, Karni juga dijatuhi hukuman kurungan 8 bulan dan hukuman cambuk sebanyak 200 kali  karena mencoba bunuh diri usai aksinya.

Majikan Karni ini menolak memaafkan sang assisten rumah tangga atau berusaha mendapatkan ganti rugi.

Motif pembunuhan yang beredar berdasarkan sumber dari penggiat hak asasi manusia di Saudi kala itu Ibrahim Al-Mihayani mengatakan alasan Karni melakukan itu karena menerima pesan SMS dari saudara Tala yang mengatakan keluarga itu akan mengirimkan pulang namun dirinya tetap ingin tinggal.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Insiden Saudi, Presiden Jokowi Jangan Diam !

JAKARTA, -  Belum usai tangis duka kita atas eksekusi pancung terhadap Siti Zaenab, hari ini Kamis 16 April 2015, pemerintah Saudi Arabia kembali mengeksekusi PRT migran Indonesia asal Brebes, Karni Bt Medi Tarsim tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia dan keluarganya. Ini tentu sangat menyakitkan dan benar-benar melukai hati bangsa Indonesia.

Karni Bt Medi Tarsim, asal Brebes, dijatuhi vonis hukuman mati (qishas) oleh Mahkamah Umum Yanbu pada bulan Maret 2013 dengan Amar Putusan Persidangan No. 34206523 atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikan.

Kondisi PRT migran yang bekerja di Arab Saudi secara umum sangat tidak layak, bekerja lebih dari 18 jam, tanpa hari libur dan terbatas akases komunikasi, perlakuan majikan tidak manusiawi menjadi faktor utama yang melatari pembunuhan, seperti dalam kasus Darsem, Ruyati, Satinah dan Siti Zaenab

Tindakan yang dilakukan Pemerintah Saudi Arabia benar-benar bertindak brutal karena secara beruntun mengeksekusi mati buruh migran Indonesia dengan tidak mengindahkan tata krama diplomasi antar bangsa.

Terkait dengan dua kasus yang dilakukan Saudi membuat pemerhati buruh migran, Migrant Care pun mengutuk tindakan Saudi dalam mengeksekusi pekerja Indonesia tanpa pemberitahuan dan meminta pemerintah Indonesia untuk tidak boleh boleh berbasa-basi lagi terhadap Saudi.

“Migrant CARE benar-benar kecewa dan mengutuk keras kebrutalan tersebut. Pemerintah Indonesia tidak boleh lagi berbasa-basi memberi permakluman dan tak cukup lagi melancarkan protes keras kepada Saudi Arabia. Harus ada tindakan diplomatik yang keras kepada Saudi Arabia dengan mengusir dan mempersona-nongratakan Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia secepatnya, menurunkan tingkat diplomasi dan menunda kerjasama bilateral yang sedang dijalin dengan pemerintah Saudi Arabia,” demikian pernyataan Migran Care.

Eksekusi yang berulang ini juga makin menegaskan bahwa kegagalan diplomasi perlindungan buruh migran selama ini benar-benar menjadi bom waktu yang benar-benar menjadi mimpi buruk bagi buruh migran Indonesia. Dan sekali lagi, kondisi ini juga tersandera dengan masih adanya penerapan hukuman mati di Indonesia.

Dengan adanya kondisi ini Migran Care mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan langsung memimpin diplomasi perlindungan buruh migran dan pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati seperti yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.

“Migrant CARE mendesak Presiden JOKOWI untuk turun tangan langsung memimpin diplomasi perlindungan buruh migran dan pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati seperti yang pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat masih ada puluhan buruh migran Indonesia di Saudi Arabia dan negara-negara lainnya sudah ada yang divonis tetap dan menunggu eksekusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden JOKOWI bertanggungjawab penuh atas keselamatan warganya dan kehormatan negaranya,”ucapnya


Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz


Lagi, WNI Dieksekusi Saudi Tanpa Pemberitahuan

JAKARTA, - Saudi kembali mengeksekusi warga negara Indonesia tanpa ada pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia di negeri tersebut termasuk kepada keluarga korban

Informasi yang diterima dari DIrektorat Informasi dan Media Kemlu RI melalui email menjelaskan pada tanggal 16 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB), Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim.

Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.

Atas situasi yang tidak etis dikalangan diplomatic ini Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di Brebes, Jawa Tengah.

Dalam sikapnya, Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya bahwa Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Bt. Medi Tarsim.

Terkait dengan tidak etisnya Saudi mengeksekusi mati warga Indonesia tanpa pemberitahuan kepada perwakilan negara membuat Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan nota diplomatik mengenai  kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.

Satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah,  telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam namun tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.

Sebagai informasi, Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.

Pada sidang tanggal 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara 8 bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni.

Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 09 Januari 2014.  

Sejak KJRI Jeddah memperoleh informasi mengenai kasus ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan pemaafan bagi Karni Bt. Medi Tarsim untuk membebaskanya dari ancaman hukuman mati

Yang sudah dilakukan Indonesia dalam membantu Karti adalah berupa langkah hukum dengan menugaskan pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Karni bt Medi Tarsim dalam setiap persidangan sampai pada tingkat tertinggi.

Dalam diplomatic, pihak Indonesia juga menyampaikan surat dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali untuk memintakan penundaan pelaksanaan hukuman mati guna memberi kesempatan untuk mengupayakan pemaafan dari pihak keluarga korban serta bantuan mediasi.

Surat tersebut disampaikan 1 kali oleh Presiden SBY (17 September 2014) dan 2 kali oleh Presiden Joko Widodo (15 Januari 2015 dan 10 Februari 2015).

Selain itu,  Menlu RI telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.

Perwakilan Indonesia disana melalui  Duta Besar RI di Riyadh maupun Konsul Jenderal RI Jeddah berulang kali bertemu dengan pejabat tinggi yang berwenang di Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan maupun mediasi pemaafan bagi Karni. 

Bahkan KJRI Jeddah menyampaikan surat permohonan pemaafan keluarga Karni Bt. Medi Tarsim kepada Raja Arab Saudi dan pihak keluarga korban.

Pihak KJRI Jeddah telah berungkali berupaya menemui Khalid Al Sihri, ayah korban, dan anggota keluarga lainnya, namun selalu ditolak dengan alasan mereka menutup pintu maaf karena kejinya pembunuhan tersebut.

Termasuk upaya pendekatan kepada keluarga korban juga dilakukan oleh Perwakilan RI melalui tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga pemaafan.

Selain itu juga  memfasilitasi kunjungan keluarga Karni sebanyak dua kali ke penjara Yanbu, yakni pada tanggal 19 Maret 2015 dan 23 Maret 2014  sekaligus untuk mengupayakan pemaafan dengan para ulama dan Ketua Lajnah Islah di Yanbu dan Madinah.

Setidaknya sudah 33 kali KJRI Jeddah lakukan kunjungan kekonsuleran ke Penjara Yanbu dan Penjara Madinah dimana Karni ditahan.

Untuk WNI yang bermasalah dengan hukum di luar negeri pihak  Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.

Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari 2015 hingga 15 April 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati  sebanyak 61 orang, dimana 36 orang diantaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.

Warga negara asing tersebut berkewarganegaraan Suriah (5), Pakistan (10), Myanmar (1), Yordania (3), Yaman (3), India (1), Filipina (1) dan Indonesia (1).

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Rabu, 15 April 2015

Konsulat Jenderal Kota Kinabalu Bantu Pemulangan 42 orang BMI

KINIBALU, - Sudah jatuh tertimpa tangga, demikianlah kondisi Lidya Tanggau (42 tahun) Buruh Migran Indonesia (BMI) Malaysia yang berasal dari Desa Rantapao Tator.

Lidya, telah ditipu dan akhirnya terpaksa menjalani hukuman karena pelanggaran imigrasi di penjara Sandakan di Sabah selama dua bulan karena ijin tinggal dan bekerja sudah habis 7 bulan yang lalu dan pasporpun sudah mati.

Padahal Lidya tidak tahu paspornya selama ini dipegang siapa, apakah majikan atau agen. menurutnya sejak kedatangan di Sabah tahun 2001 sebagai PRT tidak pernah melihat pasportnya sampai kemudian ditangkap ketika bekerja di sebuah tempat di sandakan

“Sejak kedatangan saya di Sabah tahun 2001 sebagai PRT, saya tidak pernah melihat paspor saya sampai kemudian saya ditangkap ketika bekerja di sebuah tempat di Sandakan”. ucapnya

Seorang buruh migran yang lain, Salman bin Padu (32 tahun) BMI yang berasal dari Desa Balimbun Tampobulu, Bulukumba menceritakan bahwa ditangkap oleh aparat Imigrasi di Sabah karena tidak memiliki ijin bekerja.

“Saya datang ke Sabah pada tahun 2003 tidak memakai visa, hanya berkunjung memanfaatkan ijin masuk melalui Nunukan. Saya kemudian bekerja serabutan berpindah-pindah di ladang sawit satu ke yang lain sampai kemudian terakhir ditangkap ketika sedang nongkrong di terminal ketika tidak bekerja karena sedang dalam proses mencari pekerjaan,”ucapnya

Selain Lidya dan Salman, pada hari Kamis, tanggal 15 April 2015, aparat Imigrasi Sabah merencanakan untuk memulangkan 42 orang BMI lain.

Kepulangan mereka semua dilakukan melalui pintu masuk Nunukan di Indonesia. Seluruh BMI yang dipulangkan ini telah menjalani masa hukuman di Pusat Tahanan

Sementara Imigrasi di Sandakan Sabah. Hukuman terhadap para pelanggar imigrasi ditentukan oleh Mahkamah Keimigrasian di Sabah dengan masa hukuman berdasarkan kesalahannya, bervariatif antara 2 – 7 bulan kurungan.

Terkait dengan kejadian ini, Sebagaimana informasi yang diterima dari  Deni Sugandi, Staf Sekretariat Konsul Jenderal Kota Kinibalu dalam email menjelaskan  Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan pada tanggal 15 April 2015 meninjau para BMI yang akan dipulangkan tersebut dan membuatkan SPLP. Irfan mengatakan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan para BMI yang akan dipulangkan

"Kondisi Lidya, Salman dan BMI lainnya memang memprihatinkan. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah tertipu calo, diapun harus menjalani hukuman akibat pelanggaran imigrasi. Lidya dan Salman serta pada umumnya BMI lainnya tidak bersekolah (Lidya) atau berijazah SD (Salman), sehingga tidak memiliki daya tawar untuk memilih pekerjaan. Sebelum datang ke Sabah, Lidya dahulu dijanjikan bekerja sebagai pelayan warung makan tetapi malahan menjadi PRT dan sudah begitu ketika ditanya alamat tempat bekerjanya atau alamat agennya, dijawabnya tidak tahu. Aneh, Lidya malahan sepertinya “melindungi” agen atau majikannya dari tuntutan KJRI. Begitupun Salman, yang tidak bersedia menjadi saksi untuk menuntut majikan atau agennya. Berdasarkan penelusuran wawancara cross check dengan BMI lainnya, didapat informasi bahwa Lidya dan Salman memang tidak mau memperpanjang kasusnya karena berharap dapat kembali ke Sabah dan bekerja lagi pada mereka setelah mendapatkan dokumen secara resmi,”ucapnya

KJRI KK secara rutin hadir membantu dan bekerjasama dengan aparat imigrasi Sabah untuk memulangkan BMI via Nunukan. Hampir setiap minggunya dipulangkan 30-50 orang BMI dari Pusat Tahanan Sementara Imigrasi atau yang kerap disebut “Rumah Merah”.

Dari pengamatan langsung, kondisi BMI yang akan dipulangkan dalam keadaan sehat namun jiwanya kurang bersemangat mengingat sepulangnya ke kampung dihantui tidak memiliki pekerjaan.

Kepada mereka yang dipulangkan itu serta kepada masyarakat yang mau bekerja ke Sabah KJRI Menyampaikan bahwa mereka harus melalui jalur resmi.

KJRI telah bekerjasama dengan berbagai pihak, utamanya pemerintah daerah dan mass media untuk tidak mudah percaya pada calo yang menawarkan kemudahan dalam proses penempatan TKI.

Bagi BMI yang mendapatkan permasalahan diharapkan mengadukan kasusnya ke Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu untuk mendapatkan bantuan penyelesaian permasalahannya.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz


Indonesia Sesalkan Tindakan Saudi dalam Hukuman Mati

JAKARTA, - Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan eksekusi hukuman mati kepada warga Indonesia Siti Zaenab kepada Pemerintah Kerajaan Saudi tanpa mengikuti prosedur sebagaimana yang berlaku termasuk dalam konvensi Vienna.

Seharusnya prosedur dalam melaksanakan hukuman mati tersebut, Pemerintah Saudi harus menyampaikan notifikasi kepada perwakilan Indonesia yang ada dinegaranya mulai dari Kedutaan atau Konsulat Jenderal serta kepada keluarga korban soal pelaksanaan hukuman tersebut.

Atas tindakan yang melecehkan Konvensi Vienna dan HAM, rencananya Kementerian Luar Negeri Ri akan meyampaikan nota protes kepada Pemerintah Saudi dengan memanggil Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Mustafa Ibrahim Al-Mubarak pada Rabu (15/4)

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kedutaan Saudi di Jakarta terkait dengan peristiwa ini kepada media atau keluarga korban



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz


Insiden Siti Zaenab, Kemlu Panggil Dubes Saudi

JAKARTA, - Tidak butuh waktu lama bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti tindakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengeksekusi mati warga Indonesia tanpa memberikan notifikasi baik kepada perwakilan negara korban maupun keluarga korban dan baru memberitahu ketika eksekusi sudah dilaksanakan.

Informasi yang beredar  bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan memanggil Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Kerajaan Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarak pada Rabu (15/4) ini

Baru dilakukan pemanggilan Dubes Saudi di Jakarta lantaran informasi soal eksekusi ini baru diterima Kemlu tengah malam

Seperti bagaimana diinformasi sebelumnya, Zaenab adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap isteri majikannya Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu dan dipenjara sejak 5 Oktober 1999.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Selasa, 14 April 2015

Kronologi Kasus Siti Zaenab

JAKARTA, - Kasus eksekusi mati Siti Zaenab, warga negara Indonesia di Saudi meninggalkan protes dan kecaman dari tanah air kepada pemerintahan Saudi.

Dimana dalam pelaksanaan eksekusi mati, pemerintah Saudi melecehkan Konvensi Vienna dimana dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tidak adanya perwakilan Indonesia mulai dari tingkat kedutaan hingga konsulat jenderal yang diberitahu rincian eksekusi.

Bahkan baru diberitahu kepada perwakilan Indonesia ketika eksekusi tersebut sudah berhasil dijalankan oleh pemerintah Saudi.

Berikut Kronologi kasus Siti Zaenab yang dirilis oleh Migran CARE melalui email

DATA BURUH MIGRAN

Nama

Siti Zaenab

Alamat

Jl. Kemuning RT 02 RW 01 Desa Martajazah
Kab. Bangkalan Propionsi Jawa Timur

Usia

12 Maret 1968

Tanggal Berangkat

7 Maret 1998      
                                     
Negara Tujuan

 Arab Saudi

Permasalahan 

Hukuman Mati

PT. Yang Memberangkatkan

PT. Panca Banyu Ajisakti, Jakarta

Majikan laki - laki

Abdullah Muhsin Al – Ahmadi

Majikan Perempuan

Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba

KRONOLOGI KEJADIAN

Siti Zaenab seorang perempuan buruh migran asal Bangkalan direkrut dan diberangkatakan untuk bekerja ke Arab Saudi tanggal 07 April 1998 oleh PT. Panca Banyu Ajisakti Jakarta  dan bekerja sebagai PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) pada majikan bernama Abdullah Muhsin Al – Ahmadi, dengan gaji 600 Real dan setiap 5 bulan sekali berkirim uang kepada kedua anaknya yang bernama Syarifudin ( 7 tahun ) dan Mohammad Ali ( 5 tahun ).

Bahwa setelah satu tahun bekerja dan memasuki tahun kedua, Siti Zaenap sering mengalami penyiksaan dari majikan perempuan yang bernama Nouroh Bt. Abdullah Duhem Al Maruba.

Kondisi ini Siti Zaenab ceritakan kepada keluarga melalui surat yang dikirim ke keluarga di Bangkalan, dan sekaligus menjadi surat terakhir dari Siti Zaenab.

Bahwa setelah keluarga menerima surat dari Siti zaenab yang mengabarkan bahwa dirinya mengalami penyiksaan dari majikan, kemudian keluarga ( Bapak Hasan kakak kandung Siti Zaenab ( alm. ) mendatangi Depnakertrans Republik Indonesia untuk mengadukan masalah Siti Zaenab.

Oleh Depnakertrans Bapak Hasan disarankan untuk mendatangi PT. Panca Banyu Ajisakti, Jakarta. Kemudian PT. Berkirim surat ke KBRI Arab Saudi.

Bahwa kemudian keluarga menerima surat dari KBRI Arab Saudi yang pada intinya menyampaikan bahwa Siti Zaenab sedang ditahan dan terancam terancam hukuman mati.

Setelah itu Bapak Hasan berupaya meminta bantuan pemerintah dengan berkirim surat ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan, mendatangi Departemen Luar Negeri dan instansi terkait.

Pada awal tahun 2001 Bapak Hasan juga bertemu dengan Ibu Sinta Nuriyah di istana Kepresidenan yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 2001 keluarga mengunjungi Siti Zaenab di penjara Arab Saudi.

Hingga pada tanggal 13 Februari 2007 Bapak Hasan mendatangi Migrant CARE dengan didampingi Fatayat Bangkalan untuk meminta bantuan pendampingan ke instansi – instansi terkait.

Bahwa tanggal 14 Februari 2007 keluarga dengan didampingi Migrant CARE melakukan audiensi dengan Kepala BNP2TKI Bapak Jumhur Hidayat dan hasilnya pada saat itu BNP2TKI akan memfasilitasi pembiayaan untuk keluarga ( Bapak Hasan dan Ali Ridho )untuk mengunjungi Siti Zaenab di penjara.

Bahwa tanggal 15 Februari 2007, Migrant CARE mendampingi keluarga untuk melakukan audiensi dengan  Gus Dur, Maria Ulfah dan Hasyim Muzadi.Yang mana pada saat itu Gusdur langsung memerintahkan stafsusnya untuk membuat surat ke raja Arab Saudi, dan Gusdur juga langsung menelepon Raja Arab Saudi untuk meminta penundaan eksekusi terhadap Siti Zaenab.

Setelah pertemuan dengan GUSDUR, keluarga juga diterima oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Ibu Meutia Hafid di rumah dinasnya.

Hasilnya bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan akan berkirim surat ke presiden serta membuat rekomendasi ke Gubernur untuk menjamin pendidikan kedua anak Siti Zaenab.

Bahwa pada tanggal 16 Februari 2007 Migrant CARE juga mendampingi keluarga melakukan audiensi dengan dengan Bapak Fery Adamhar ( Direktur PWNI – BHI Deplu ), dan mendapat jawaban bahwa siti Zaenab dalam kondisi sehat dan saat ini di penjara juga bekerja sebagai koki/tukang masak, selain itu juga Bapak Adam har menyampaikan untuk mengunjungi Siti Zaenab sangat kesulitan dan hanya orang konsuler yang diperbolehkan mengunjungi Siti Zaenab di penjara.

Bahwa tanggal 27 Februari 2007, Migrant CARE menerima surat dari keluarga ( Bapak Hasan ) terkait permohonan agar dibantu bisa mendapatkan beasiswa untuk kedua anak Siti Zaenab.

Bahwa pada tanggal 01 Maret 2007 Migrant CARE mengirimkan surat kepada keluarga perihal informasi bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan telah berkirim surat dengan Gubernur Jawa Timur, dan hasil audiensinya akan dikirim kepada keluarga dan pendamping di Madura.

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2007 Migrant CARE mengirimkan surat kepada Deplu terkait permohonan keluarga Siti Zaenab untuk menjenguk di penjara Arab saudi,

BNP2TKI berjanji akan memfasilitasi keluarga untuk menjenguk ke penjara dan hingga 04 Juli 2007 namun belum ada kejelasan dari BNP2TKI.

Tahun 2013 ketika Walid Bin Abdullah Bin Muhsin Al Hamadi ( anak majikan ) telah akil baligh, Migrant CARE mengingatkan kepada pemerintah ( pemerintahan SBY ) agar meningkatkan upaya diplomasi untuk membebaskan Siti Zaenab, namun tidak ada respon signifikan pada saat itu.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Migran CARE Kutuk Keras Tindakan Eksekusi Mati Pemerintah Saudi

JAKARTA, - Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Saudi dengan mengeksekusi warga negara Indonesia tanpa ada pemberitahuan dan baru diberitahu ketika sudah dilaksanakan membuat sejumlah pihak geram.

Salah satunya adalah Migran CARE yang memprotes atas eksekusi terhadap TKW, Siti Zaenab

Dalam keterangannya yang diterima lembaga yang memperhatikan nasib tenaga kerja di luar Indonesia ini mengatakan bahwa pihaknya protes atas pemerintah Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Siti yang merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh karena membela diri.

“Memprotes keras pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab yang sebenarnya merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena membela diri dan Siti Zaenab telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman ati dan bahkan lebih besat dari hukuman mati,”demikian isi sikap Migran CARE.

Selain itu, Migran CARE juga memprotes pemerintah Saudi yang melakukan eksekusi tersebut tanpa memberikan notifikasi kepada Perwakilan Pemerintah Indonesia di Saudi karena tindakan negara kerajaan tersebut melecehkan konvensi Vienna serta tata karma diplomasi yang berlaku di seluruh dunia.

“Memprotes pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menyalahi konvensi Viena dan tata karma diplomasi,”demikian sikap Migran CARE.

Kepada Pemerintah Indonesia Migran CARE juga menyampaikan beberapa hal antara lain untuk meminta protes kepada pemerintah Saudi Arabia serta melakukan persona non grata terhadap duta besar Saudi di Indonesia

“Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan protes kepada pemerintah Saudi Arabia. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan persona non grata terhadap duta besar Saudi Arabia untuk RI,”demikian isi pernyataan Migran CARE

Selain itu, Migran CARE juga meminta Pemerintah Indoensia untuk meminta maaf kepada keluarga Siti Zaenab termasuk kepada dua anaknya dan keluarga lainnya serta menjamin masa depan kedua anaknya.

Sebagai informasi, Selasa (14/4), merupakan Selasa Hitam bagi bangsa Indonesia dimana Siti Zaenab, PRT migran Indonesia di eksekusi mati di Madinah Saudi Arabia pada pukul 10.00 waktu Madinah.

Eksekusi ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius karena hak hidup setiap orang harus dijamin, apalagi Siti Zaenab terpaksa melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya karena membela diri atas penganiayaan yang diterimanya memasuki tahun kedua masa kerjanya di rumah majikan.

Cerita mengenai penyiksaan tersebut, disampaikan Siti Zaenab kepada keluarganya melalui surat Siti Zaenab berangkat ke Saudi Arabia pada 7 Maret 1998 melalui PT Banyu Ajisakti.

Siti Zaenab bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga pada majikan Abdullah Muhsin AlAhmadi. Siti Zaenab di vonis hukuman mati oleh pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001 atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nauroh Bt Abdullah.

Siti Zaenab ditahan di penjara umum Madinah hampir 16 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 1999 - 13 April 2015. 

Pada masa pemerintahan Gus Dur, Siti Zaenab berhasil ditunda eksekusi atas lobby Gus Dur dengan Raja Arab hingga ahli waris majikannya akil balig.

Eksekusi mati terhadap Siti Zaenab ini mestinya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia.

Karena praktek hukuman mati disini mengakibatkan pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk mendesak Negara lain agar membebaskan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Setidaknya saat ini masih ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, China dan Qatar. Dan 59 diantara mereka sudah vonis tetap hukuman mati.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Senin, 06 April 2015

Lewat UT, Jalan Buruh Migran Indonesia Meraih Sarjana

KINIBALU, - Pemerintah Indonesia meresmikan Universitas Terbuka di kawasan Kota Kinibalu dalam memberikan akses pendidikan kepada WNI yang berada di Malaysia.

Sebagaimana informasi yang didapat dari Deni Sugandi selaku Sekretariat Konsul Jenderal RI Kota Kinibalu melalui email menjelaskan Senin (6/4) waktu setempat bertempat di Balai Budaya Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu telah diresmikan Universitas terbuka oleh Duta Besar RI Kuala Lumpur Herman Prayitno dan Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ir. Tian Belawati, M.Ed., Ph.D.

Acara peresmian dihadiri oleh Konjen RI Kota Kinabalu Akhmad DH. Irfan, Konjen RI Kuching Jahar Gultom, Konsul RI Tawau Muhammad Soleh, Purek IV Dr. Yunus,  Kepala UPBJJ Batam Ismed Sawir, guru guru Sekolah Indonesia Kota Kinabalu, dan masyarakat Indonesia

Duta Besar RI Kuala Lumpur selepas peresmian menyatakan bahwa memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya kepada WNI di Malaysia adalah merupakan tugas pemerintah melalui kantor Perwakilan RI di Malaysia, hal ini sangat penting karena hanya melalui pendidikan, Indonesia akan menjadi negara yang maju dan kuat dengna didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan menyatakan kegembiraannya karena impian meraih sarjana bagi para tenaga kerja Indonesia atau warga Negara Indonesia yang bekerja di Sabah saat ini telah terbuka lebar semua calon mahasiswa dilihatnya sangat bersemangat.

“para calon mahasiswa yang bekerja di ladang sawit dan perkebunan mulai berdatangan sehari sebelum acara. Mereka sumringah untuk mengikuti acara pembukaan sekaligus perkuliahan perdana Universitas Terbuka, Indonesia jenjang S-1 program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Jarak tempuh dari ladang sawit atau perkebunan menuju kota Kinabalu mencapai ratusan kilo meter, bahwa ada yang mencapai 500-600 Km, tidaklah menjadi rintangan bagi mereka untuk mulai meniti jalan meraih sarjana,”ucapnya

Setelah melalui saringan administratif, angkatan pertama mahasiswa  Universitas Terbuka di ikuti oleh 53 orang dari pokjar KJRI Kota Kinabalu dan 23 mahasiwa Pokjar KRI Tawau.
Para mahasiswa tersebut adalah para pendidik sukarelawan yang mengajar di Community Learning Center(CLC) untuk layanan pendidikan anak-anak Buruh Migran Indonesia(BMI) di Sabah.

Sebagai bentuk penghargaan kepada sukwan tersebut, pemerintah mengupayakan peningkatan kompetensinya. Keberadaan UT di Sabah juga disambut gembira oleh warga Negara Indonesia. 

Mereka juga berminat mengikuti perkuliahan pada beberapa jurusan, antara lain jurusan akuntansi, ilmu komunikasi, manajemen disamping mengharap agar UT dapat membuka program pasca sarjana.

Setelah pembukaan acara, kemuadian dilanjutkan dengan kuliah perdana oleh Rektor UT dan Purek IV dan pembekalan kepada mahasiswa tentang sistem pembelajaran jarak jauh, kita- kiat sukses studi, pelatihan pemanfaatan sumber dan bahan belajar, tutorial on line , dan strategi belajar efektif.  

Pada kesempatan yang sama kepala UPBJJ Batam memberikan pembekalan kepada 12 orang tutor  yang akan memberikan kuliah serta melakukan bimbingan kepada mahasiswa selama menempuh studi di UT.    

Rektor UT memberikan penghargaan (UT award) kepada Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, MSc, Atdikbud KBRI Kuala Lumpur. Penyerahan ikon UT kepada Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Konjen KJRI Kota Kinabalu, Konjen RI Kuching dan Konsulat KRI Tawau sebagai bentuk penghargaan atas kepedualiannya kepada pendidikan Buruh Migran Indonesia.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz                                                                              


Selasa, 24 Februari 2015

Indonesia Adopsi Rekomendasi Kebijakan Tentang Pekerjaan yang Layak

JAKARTA, - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi tentang perburuhan, ILO mengatakan pertemuan bersama dengan perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemangku kepentingan

Sebagaimana diinformasikan Annelies Allcock dari UNIC Jakarta melalui email mengatakan bahwa pertemuan tingkat nasional ini akan berlangsung selama dua hari di Jakarta untuk mengkaji pembelajaran dan rekomendasi kebijakan mengenai pekerjaan yang layak dan pembangunan yang berkelanjutan.

twitter.com/UNIC_Jakarta
Pertemuan nasional yang bertajuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan melalui Penciptaan Lapangan Kerja  Dan Pekerjaan yang Layak untuk Semua ini merupakan bagian dari segmen integrase Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 2015 yang akan berlangsung di New York pada akhir Maret.

Terkait dengan hal ini Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pekerjaan yang layak dan pembangunan berkelanjutan merupakan isu penting bagi Indonesia, pihaknya menyambut baik terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah dari pertemuan ini.

“Pekerjaan yang layak dan pembangunan berkelanjutan juga merupakan isu penting bagi Indonesia mengingat hal ini sangat sejalan dengan tema, agenda dan sasaran pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan. Karenanya saya menyambut baik terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah dari pertemuan tingkat nasional ini dimana Indonesia dapat memperlihatkan kepemimpinannya dalam mempromosikan pekerjaan layak dan pembangunan berkelanjutan melalui kebijakan dan programnya serta peran pentingnya dalam aksi global pasca 2015,”ucapnya.

Sementara itu menurut Asisten Direktur-Jenderal ILO dan Direktuk Regional untuk Asia dan Pasifik mengatakan tantangan di masa mendatang adalah mempertahankan kinerja ekonomi seraya memastikan proses pembangunan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Tantangan di masa mendatang adalah mempertahankan kinerja ekonomi seraya memastikan proses pembangunan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan yang kaya lapangan kerja,”ucapnya

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah, pengusaha dan pekerja atas kemajuan ekonomi yang berkelanjutan dan langkah pengurangan kemiskinan serta penciptaan lapangan kerja selama dasawarsa terakhir ini.

Sedangkan menurut UN Resident Coordinator Indonesia, Douglas Broderick mengatakan pertemuan ini memainkan peran penting dalam mengusung agenda pembangunan pasca 2015 dan mendukung Indonesia dalam bidang utama untuk mempromosikan pekerjaan bagi kaum muda.

“Pertemuan ini memainkan peran penting dalam mengusung agenda pembangunan pasca 2015 dan mendukung Indonesia dalam bidang-bidang utama untuk mempromosikan pekerjaan bagi kaum muda,”ucapnya

Douglas juga menambahkan pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mengeksplorasi hubungan antara pekerjaan layak dan pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan pengalaman di Indonesia.

“Ini merupakan kesempatan untuk mengeksplorasi hubungan antara pekerjaan layak dan pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan pengalaman di Indonesia,”ucapnya.

Pada pertermuan ini akan dibahas permasalahan perburuhan dan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi persoalan ditiap negara termasuk Indonesia seperti

Kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan industri manufaktur dan memperluas sektor jasa yang berkualitas tinggi;

Peran upah minimum, perundingan bersama dan bentuk reformasi lainnya untuk mengurangi ketimpangan upah;

Reformasi yang dapat memperluas peluang pekerjaan layak yang juga bermanfaat bagi lingkungan dan masa depan planet kita;

Pelatihan bagi pekerja untuk pekerjaan baru dan pelatihan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan;

Bagaimana sistem pensiun dapat membantu mempromosikan pertumbuhan inklusif;
Perlindungan pekerja migran; dan

Kebijakan-kebijakan untuk menghasilkan pekerjaan yang lebih luas dan baik di pedesaan.

Hasil dari diskusi dan rekomendasi ini akan menjadi masukan bagi konferensi global di New York, dan akan membantu dalam menyusun agenda pembangunan PBB pasca 2015 yang akan diadopsi pada pertemuan tingkat tinggi di bulan September.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz

Minggu, 15 Februari 2015

Coret RUU PRT, DPR Bohongi Publik

JAKARTA, - Tidak dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) ke dalam Program Legislasi Nasional 2015 menuai kecaman.

Salah satunya adalah Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran yang menilai parlemen telah membohongi publik dengan tidak dimasukkannya RUU tersebut ke dalam prolegnas.

twitter.com/bukan_PEMBANTU
Protes ini disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini di Jakarta.

“Kami protes keras atas tindakan pembohongan publik dengan menghapus UU PRT dalam Prolegnas. Kami menyayangkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak mengusulkan UU PRT dalam pembahasan legislasi,”ucapnya

Menurut Lita, jika negeri ini menuntut negara lain untuk melindungi buruh migran kenapa pembahasannya tidak kunjung kelar kalau begini bagaimana negara melindungi hak-hak dari PRT.

“Kalau tidak disahkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak PRT yang harus dipenuhi ? misalnya pengakuan PRT sebagai pekerja dan mendapatkan libur mingguan minimal sehari dalam seminggu,”ucapnya.

Menurutnya saat ini PRT kerap dipandang sebelah mata dengan dalih pekerjaan mereka hanyalah berada pada sektor informal dan tidak mendapatkan gaji yang layak.

Karena menurut Lita PRT hingga saat ini belum mendapatkan gaji yang layak, padahal jika mengacu standar upah minimum di Jakarta setidaknya mereka mengantongi sekitar Rp2,7 juta tiap bulan.

“Sebanyak 75 persen dari kasus yang ditangani kebanyakan tidak dibayar gajinya. Ada yang selama tiga atau enam bulan, bahkan hak komunikasi sama sekali tidak ada seperti kesulitan keluar rumah,”ucapnya.

Melihat situasi seperti ini pihaknya meminta adanya perjanjian kerja antara pembantu dan majikan secara tertulis supaya tidak terjadi pengingkaran seperti pemotongan upah.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz