JAKARTA, - Pemerintah
Indonesia menyesalkan tindakan eksekusi hukuman mati kepada warga Indonesia
Siti Zaenab kepada Pemerintah Kerajaan Saudi tanpa mengikuti prosedur
sebagaimana yang berlaku termasuk dalam konvensi Vienna.
Seharusnya prosedur dalam
melaksanakan hukuman mati tersebut, Pemerintah Saudi harus menyampaikan
notifikasi kepada perwakilan Indonesia yang ada dinegaranya mulai dari Kedutaan
atau Konsulat Jenderal serta kepada keluarga korban soal pelaksanaan hukuman
tersebut.
Atas tindakan yang
melecehkan Konvensi Vienna dan HAM, rencananya Kementerian Luar Negeri Ri akan
meyampaikan nota protes kepada Pemerintah Saudi dengan memanggil Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh Mustafa Ibrahim Al-Mubarak pada Rabu (15/4)
Hingga saat ini belum ada
keterangan resmi dari Kedutaan Saudi di Jakarta terkait dengan peristiwa ini
kepada media atau keluarga korban
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz