Selasa, 14 April 2015

Kronologi Kasus Siti Zaenab

JAKARTA, - Kasus eksekusi mati Siti Zaenab, warga negara Indonesia di Saudi meninggalkan protes dan kecaman dari tanah air kepada pemerintahan Saudi.

Dimana dalam pelaksanaan eksekusi mati, pemerintah Saudi melecehkan Konvensi Vienna dimana dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tidak adanya perwakilan Indonesia mulai dari tingkat kedutaan hingga konsulat jenderal yang diberitahu rincian eksekusi.

Bahkan baru diberitahu kepada perwakilan Indonesia ketika eksekusi tersebut sudah berhasil dijalankan oleh pemerintah Saudi.

Berikut Kronologi kasus Siti Zaenab yang dirilis oleh Migran CARE melalui email

DATA BURUH MIGRAN

Nama

Siti Zaenab

Alamat

Jl. Kemuning RT 02 RW 01 Desa Martajazah
Kab. Bangkalan Propionsi Jawa Timur

Usia

12 Maret 1968

Tanggal Berangkat

7 Maret 1998      
                                     
Negara Tujuan

 Arab Saudi

Permasalahan 

Hukuman Mati

PT. Yang Memberangkatkan

PT. Panca Banyu Ajisakti, Jakarta

Majikan laki - laki

Abdullah Muhsin Al – Ahmadi

Majikan Perempuan

Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba

KRONOLOGI KEJADIAN

Siti Zaenab seorang perempuan buruh migran asal Bangkalan direkrut dan diberangkatakan untuk bekerja ke Arab Saudi tanggal 07 April 1998 oleh PT. Panca Banyu Ajisakti Jakarta  dan bekerja sebagai PRT ( Pekerja Rumah Tangga ) pada majikan bernama Abdullah Muhsin Al – Ahmadi, dengan gaji 600 Real dan setiap 5 bulan sekali berkirim uang kepada kedua anaknya yang bernama Syarifudin ( 7 tahun ) dan Mohammad Ali ( 5 tahun ).

Bahwa setelah satu tahun bekerja dan memasuki tahun kedua, Siti Zaenap sering mengalami penyiksaan dari majikan perempuan yang bernama Nouroh Bt. Abdullah Duhem Al Maruba.

Kondisi ini Siti Zaenab ceritakan kepada keluarga melalui surat yang dikirim ke keluarga di Bangkalan, dan sekaligus menjadi surat terakhir dari Siti Zaenab.

Bahwa setelah keluarga menerima surat dari Siti zaenab yang mengabarkan bahwa dirinya mengalami penyiksaan dari majikan, kemudian keluarga ( Bapak Hasan kakak kandung Siti Zaenab ( alm. ) mendatangi Depnakertrans Republik Indonesia untuk mengadukan masalah Siti Zaenab.

Oleh Depnakertrans Bapak Hasan disarankan untuk mendatangi PT. Panca Banyu Ajisakti, Jakarta. Kemudian PT. Berkirim surat ke KBRI Arab Saudi.

Bahwa kemudian keluarga menerima surat dari KBRI Arab Saudi yang pada intinya menyampaikan bahwa Siti Zaenab sedang ditahan dan terancam terancam hukuman mati.

Setelah itu Bapak Hasan berupaya meminta bantuan pemerintah dengan berkirim surat ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan, mendatangi Departemen Luar Negeri dan instansi terkait.

Pada awal tahun 2001 Bapak Hasan juga bertemu dengan Ibu Sinta Nuriyah di istana Kepresidenan yang kemudian pada tanggal 24 Oktober 2001 keluarga mengunjungi Siti Zaenab di penjara Arab Saudi.

Hingga pada tanggal 13 Februari 2007 Bapak Hasan mendatangi Migrant CARE dengan didampingi Fatayat Bangkalan untuk meminta bantuan pendampingan ke instansi – instansi terkait.

Bahwa tanggal 14 Februari 2007 keluarga dengan didampingi Migrant CARE melakukan audiensi dengan Kepala BNP2TKI Bapak Jumhur Hidayat dan hasilnya pada saat itu BNP2TKI akan memfasilitasi pembiayaan untuk keluarga ( Bapak Hasan dan Ali Ridho )untuk mengunjungi Siti Zaenab di penjara.

Bahwa tanggal 15 Februari 2007, Migrant CARE mendampingi keluarga untuk melakukan audiensi dengan  Gus Dur, Maria Ulfah dan Hasyim Muzadi.Yang mana pada saat itu Gusdur langsung memerintahkan stafsusnya untuk membuat surat ke raja Arab Saudi, dan Gusdur juga langsung menelepon Raja Arab Saudi untuk meminta penundaan eksekusi terhadap Siti Zaenab.

Setelah pertemuan dengan GUSDUR, keluarga juga diterima oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Ibu Meutia Hafid di rumah dinasnya.

Hasilnya bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan akan berkirim surat ke presiden serta membuat rekomendasi ke Gubernur untuk menjamin pendidikan kedua anak Siti Zaenab.

Bahwa pada tanggal 16 Februari 2007 Migrant CARE juga mendampingi keluarga melakukan audiensi dengan dengan Bapak Fery Adamhar ( Direktur PWNI – BHI Deplu ), dan mendapat jawaban bahwa siti Zaenab dalam kondisi sehat dan saat ini di penjara juga bekerja sebagai koki/tukang masak, selain itu juga Bapak Adam har menyampaikan untuk mengunjungi Siti Zaenab sangat kesulitan dan hanya orang konsuler yang diperbolehkan mengunjungi Siti Zaenab di penjara.

Bahwa tanggal 27 Februari 2007, Migrant CARE menerima surat dari keluarga ( Bapak Hasan ) terkait permohonan agar dibantu bisa mendapatkan beasiswa untuk kedua anak Siti Zaenab.

Bahwa pada tanggal 01 Maret 2007 Migrant CARE mengirimkan surat kepada keluarga perihal informasi bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan telah berkirim surat dengan Gubernur Jawa Timur, dan hasil audiensinya akan dikirim kepada keluarga dan pendamping di Madura.

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2007 Migrant CARE mengirimkan surat kepada Deplu terkait permohonan keluarga Siti Zaenab untuk menjenguk di penjara Arab saudi,

BNP2TKI berjanji akan memfasilitasi keluarga untuk menjenguk ke penjara dan hingga 04 Juli 2007 namun belum ada kejelasan dari BNP2TKI.

Tahun 2013 ketika Walid Bin Abdullah Bin Muhsin Al Hamadi ( anak majikan ) telah akil baligh, Migrant CARE mengingatkan kepada pemerintah ( pemerintahan SBY ) agar meningkatkan upaya diplomasi untuk membebaskan Siti Zaenab, namun tidak ada respon signifikan pada saat itu.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz