JAKARTA, - Kasus eksekusi
mati Siti Zaenab, warga negara Indonesia di Saudi meninggalkan protes dan
kecaman dari tanah air kepada pemerintahan Saudi.
Dimana dalam pelaksanaan
eksekusi mati, pemerintah Saudi melecehkan Konvensi Vienna dimana dalam
pelaksanaan eksekusi tersebut tidak adanya perwakilan Indonesia mulai dari
tingkat kedutaan hingga konsulat jenderal yang diberitahu rincian eksekusi.
Bahkan baru diberitahu
kepada perwakilan Indonesia ketika eksekusi tersebut sudah berhasil dijalankan
oleh pemerintah Saudi.
Berikut Kronologi kasus Siti
Zaenab yang dirilis oleh Migran CARE melalui email
DATA
BURUH MIGRAN
Nama
Siti Zaenab
Alamat
Jl. Kemuning RT 02 RW 01
Desa Martajazah
Kab. Bangkalan Propionsi
Jawa Timur
Usia
12 Maret 1968
Tanggal
Berangkat
7 Maret 1998
Negara
Tujuan
Arab Saudi
Permasalahan
Hukuman Mati
PT.
Yang Memberangkatkan
PT. Panca Banyu Ajisakti,
Jakarta
Majikan
laki - laki
Abdullah Muhsin Al – Ahmadi
Majikan
Perempuan
Nourah Bt. Abdullah Duhem Al
Maruba
KRONOLOGI
KEJADIAN
Siti Zaenab seorang
perempuan buruh migran asal Bangkalan direkrut dan diberangkatakan untuk
bekerja ke Arab Saudi tanggal 07 April 1998 oleh PT. Panca Banyu Ajisakti
Jakarta dan bekerja sebagai PRT (
Pekerja Rumah Tangga ) pada majikan bernama Abdullah Muhsin Al – Ahmadi, dengan
gaji 600 Real dan setiap 5 bulan sekali berkirim uang kepada kedua anaknya yang
bernama Syarifudin ( 7 tahun ) dan Mohammad Ali ( 5 tahun ).
Bahwa setelah satu tahun
bekerja dan memasuki tahun kedua, Siti Zaenap sering mengalami penyiksaan dari
majikan perempuan yang bernama Nouroh Bt. Abdullah Duhem Al Maruba.
Kondisi ini Siti Zaenab
ceritakan kepada keluarga melalui surat yang dikirim ke keluarga di Bangkalan,
dan sekaligus menjadi surat terakhir dari Siti Zaenab.
Bahwa setelah keluarga
menerima surat dari Siti zaenab yang mengabarkan bahwa dirinya mengalami
penyiksaan dari majikan, kemudian keluarga ( Bapak Hasan kakak kandung Siti
Zaenab ( alm. ) mendatangi Depnakertrans Republik Indonesia untuk mengadukan
masalah Siti Zaenab.
Oleh Depnakertrans Bapak
Hasan disarankan untuk mendatangi PT. Panca Banyu Ajisakti, Jakarta. Kemudian
PT. Berkirim surat ke KBRI Arab Saudi.
Bahwa kemudian keluarga
menerima surat dari KBRI Arab Saudi yang pada intinya menyampaikan bahwa Siti
Zaenab sedang ditahan dan terancam terancam hukuman mati.
Setelah itu Bapak Hasan
berupaya meminta bantuan pemerintah dengan berkirim surat ke Kementerian
Pemberdayaan Perempuan, mendatangi Departemen Luar Negeri dan instansi terkait.
Pada awal tahun 2001 Bapak
Hasan juga bertemu dengan Ibu Sinta Nuriyah di istana Kepresidenan yang
kemudian pada tanggal 24 Oktober 2001 keluarga mengunjungi Siti Zaenab di
penjara Arab Saudi.
Hingga pada tanggal 13
Februari 2007 Bapak Hasan mendatangi Migrant CARE dengan didampingi Fatayat
Bangkalan untuk meminta bantuan pendampingan ke instansi – instansi terkait.
Bahwa tanggal 14 Februari
2007 keluarga dengan didampingi Migrant CARE melakukan audiensi dengan Kepala
BNP2TKI Bapak Jumhur Hidayat dan hasilnya pada saat itu BNP2TKI akan
memfasilitasi pembiayaan untuk keluarga ( Bapak Hasan dan Ali Ridho )untuk
mengunjungi Siti Zaenab di penjara.
Bahwa tanggal 15 Februari
2007, Migrant CARE mendampingi keluarga untuk melakukan audiensi dengan Gus Dur, Maria Ulfah dan Hasyim Muzadi.Yang
mana pada saat itu Gusdur langsung memerintahkan stafsusnya untuk membuat surat
ke raja Arab Saudi, dan Gusdur juga langsung menelepon Raja Arab Saudi untuk meminta
penundaan eksekusi terhadap Siti Zaenab.
Setelah pertemuan dengan
GUSDUR, keluarga juga diterima oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan Ibu Meutia
Hafid di rumah dinasnya.
Hasilnya bahwa Kementerian
Pemberdayaan Perempuan akan berkirim surat ke presiden serta membuat
rekomendasi ke Gubernur untuk menjamin pendidikan kedua anak Siti Zaenab.
Bahwa pada tanggal 16
Februari 2007 Migrant CARE juga mendampingi keluarga melakukan audiensi dengan
dengan Bapak Fery Adamhar ( Direktur PWNI – BHI Deplu ), dan mendapat jawaban
bahwa siti Zaenab dalam kondisi sehat dan saat ini di penjara juga bekerja
sebagai koki/tukang masak, selain itu juga Bapak Adam har menyampaikan untuk
mengunjungi Siti Zaenab sangat kesulitan dan hanya orang konsuler yang
diperbolehkan mengunjungi Siti Zaenab di penjara.
Bahwa tanggal 27 Februari
2007, Migrant CARE menerima surat dari keluarga ( Bapak Hasan ) terkait
permohonan agar dibantu bisa mendapatkan beasiswa untuk kedua anak Siti Zaenab.
Bahwa pada tanggal 01 Maret
2007 Migrant CARE mengirimkan surat kepada keluarga perihal informasi bahwa
Menteri Pemberdayaan Perempuan telah berkirim surat dengan Gubernur Jawa Timur,
dan hasil audiensinya akan dikirim kepada keluarga dan pendamping di Madura.
Bahwa pada tanggal 29 Mei
2007 Migrant CARE mengirimkan surat kepada Deplu terkait permohonan keluarga
Siti Zaenab untuk menjenguk di penjara Arab saudi,
BNP2TKI berjanji akan
memfasilitasi keluarga untuk menjenguk ke penjara dan hingga 04 Juli 2007 namun
belum ada kejelasan dari BNP2TKI.
Tahun 2013 ketika Walid Bin
Abdullah Bin Muhsin Al Hamadi ( anak majikan ) telah akil baligh, Migrant CARE
mengingatkan kepada pemerintah ( pemerintahan SBY ) agar meningkatkan upaya
diplomasi untuk membebaskan Siti Zaenab, namun tidak ada respon signifikan pada
saat itu.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz