JAKARTA, - Tindakan yang
dilakukan Pemerintah Kerajaan Saudi dengan mengeksekusi warga negara Indonesia
tanpa ada pemberitahuan dan baru diberitahu ketika sudah dilaksanakan membuat
sejumlah pihak geram.
Salah satunya adalah Migran
CARE yang memprotes atas eksekusi terhadap TKW, Siti Zaenab.
Dalam
keterangannya yang diterima lembaga yang memperhatikan nasib tenaga kerja di
luar Indonesia ini mengatakan bahwa pihaknya protes atas pemerintah Saudi
melakukan eksekusi mati terhadap Siti yang merupakan korban penyiksaan majikan
dan terpaksa membunuh karena membela diri.
“Memprotes keras pemerintah
Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab yang sebenarnya
merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena
membela diri dan Siti Zaenab telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun
yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman ati
dan bahkan lebih besat dari hukuman mati,”demikian isi sikap Migran CARE.
Selain itu, Migran CARE juga
memprotes pemerintah Saudi yang melakukan eksekusi tersebut tanpa memberikan
notifikasi kepada Perwakilan Pemerintah Indonesia di Saudi karena tindakan
negara kerajaan tersebut melecehkan konvensi Vienna serta tata karma diplomasi
yang berlaku di seluruh dunia.
“Memprotes pemerintah Saudi
Arabia yang melakukan eksekusi mati tanpa memberikan notifikasi kepada
perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menyalahi konvensi Viena
dan tata karma diplomasi,”demikian sikap Migran CARE.
Kepada Pemerintah Indonesia Migran
CARE juga menyampaikan beberapa hal antara lain untuk meminta protes kepada
pemerintah Saudi Arabia serta melakukan persona non grata terhadap duta besar
Saudi di Indonesia
“Mendesak pemerintah
Indonesia untuk melakukan protes kepada pemerintah Saudi Arabia. Mendesak
pemerintah Indonesia untuk melakukan persona non grata terhadap duta besar
Saudi Arabia untuk RI,”demikian isi pernyataan Migran CARE
Selain itu, Migran CARE juga
meminta Pemerintah Indoensia untuk meminta maaf kepada keluarga Siti Zaenab
termasuk kepada dua anaknya dan keluarga lainnya serta menjamin masa depan
kedua anaknya.
Sebagai informasi, Selasa
(14/4), merupakan Selasa Hitam bagi bangsa Indonesia dimana Siti Zaenab, PRT
migran Indonesia di eksekusi mati di Madinah Saudi Arabia pada pukul 10.00
waktu Madinah.
Eksekusi ini merupakan
bentuk pelanggaran HAM yang serius karena hak hidup setiap orang harus dijamin,
apalagi Siti Zaenab terpaksa melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya
karena membela diri atas penganiayaan yang diterimanya memasuki tahun kedua
masa kerjanya di rumah majikan.
Cerita mengenai penyiksaan
tersebut, disampaikan Siti Zaenab kepada keluarganya melalui surat Siti Zaenab
berangkat ke Saudi Arabia pada 7 Maret 1998 melalui PT Banyu Ajisakti.
Siti Zaenab bekerja sebagai
Pekerja Rumah Tangga pada majikan Abdullah Muhsin AlAhmadi. Siti Zaenab di
vonis hukuman mati oleh pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001 atas tuduhan
pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nauroh Bt Abdullah.
Siti Zaenab ditahan di
penjara umum Madinah hampir 16 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 1999 - 13 April
2015.
Pada masa pemerintahan Gus
Dur, Siti Zaenab berhasil ditunda eksekusi atas lobby Gus Dur dengan Raja Arab
hingga ahli waris majikannya akil balig.
Eksekusi mati terhadap Siti
Zaenab ini mestinya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk
menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia.
Karena praktek hukuman mati
disini mengakibatkan pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk mendesak
Negara lain agar membebaskan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati
di luar negeri.
Setidaknya saat ini masih
ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Saudi Arabia,
Singapura, China dan Qatar. Dan 59 diantara mereka sudah vonis tetap hukuman
mati.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz