MEDAN, - Pemerintah
Indonesia dan Australia menggelar workshop tentang lembaga pemasyarakatan
terkait dengan penanganan narapidana teroris.
Sebagaimana informasi yang
diterima dari Direktorat Informasi dan Media Kemlu RI melalui email menjelaskan
bahwa Kemlu RI dan Kemludag Australia
sebagai co-chairs dari Global Counter-Terrorism Forum (GCTF) Detention and
Reintegration Working Group telah menyelenggarakan Workshop on Capacity
Building and Training for the Appropriate Management of Violent Extremist
Offenders di Medan pada tanggal 8-9 April 2015.
Workshop ini diselenggarakan
atas kerja sama dengan Global Center for Cooperative Security (GCCS) dan
ditujukan bagi petugas lembaga pemasyarakatan, para ahli, akademisi, serta
organisasi internasional terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Dalam pembukaan Workshop,
Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu RI menekankan
pentingnya pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana
teroris, sebagai bagian dari strategi menyeluruh dalam penanggulangan
terorisme.
Hal ini mengingat bahwa
lembaga pemasyarakatan dapat disalahgunakan sebagai tempat berkembangnya
radikalisme dan ekstremisme.
Workshop sendiri dihadiri
oleh 64 peserta dari 24 negara anggota GCTF dan anggota non-GCTF dan 8
perwakilan non-Pemerintah yang relevan.
Peserta Indonesia terdiri
dari Perwakilan Kemlu RI, Ditjen Pemasyarakatan Kumham RI, Detasemen Khusus
88/Anti-Teror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Pemasyarakatan
Medan, JCLEC, serta perwakilan Yayasan Prasasti Perdamaian, Universitas
Indonesia, Center for Detention Studies, dan Indonesian Institute for Society
Empowerment.
Pengelolaan lembaga
pemasyarakatan bagi narapidana teroris menjadi semakin penting mengingat
penanganan narapidana terorisme memerlukan program khusus yang ditujukan bagi
para petugas lembaga pemasyarakatan, termasuk program deradikalisasi, sehingga
para narapidana tidak kembali melaksanakan aksi terorisme.
Workshop menekankan pada 3
(tiga) hal penting yang dapat dilakukan dalam peningkatan pengelolaan lembaga
pemasyarakatan.
Pertama, pentingnya
peningkatan kapasitas bagi petugas lembaga pemasyarakatan melalui berbagai
pelatihan.
Kedua, program rehabilitasi
dan reintegrasi bagi narapidana teroris harus dikembangkan dengan baik.
Ketiga, penting kiranya
untuk melibatkan masyarakat, termasuk pemimpin agama dan komunitas sosial dalam
proses reintegrasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi narapidana
teroris setelah selesai menjalani masa hukuman.
Workshop bertujuan sebagai
sarana tukar informasi serta pengalaman mengenai upaya pengelolaan lembaga
pemasyarakatan bagi narapidana teroris dari peserta yang berasal dari berbagai
negara, serta perwakilan non-pemerintah yang relevan.
Untuk itu, pada akhir
rangkaian workshop, diharapkan dapat dikembangkan suatu “good practices”
mengenai pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Workshop ini merupakan
tindak lanjut dari work plan GCTF Detention and Reintegration Working Group
yang telah disahkan dalam pertemuan pleno pertama Working Group di Bali pada
bulan Agustus 2014.
Workshop ini merupakan yang pertama dari rangkaian workshop
yang rencananya akan diselenggarakan sebanyak 4 (empat) kali di berbagai
kawasan
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/catatanLorcasz