JAKARTA, - Satu dari dua
guru Jakarta Intercultural School (JIS), Ferdinant Tjiong mendapatkan vonis 10
tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain mendapatkan vonis 10
tahun, terdakwa kasus kekerasan seksual ini dihukum denda Rp100 juta subside enam
bulan penjara.
“Menghukum Ferdinant
Michelle alias Ferdinant Tjong dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100
juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan
selama enam bulan,”penjelsan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Pasca pembacaan vonis, Hakim
Nur pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memutuskan menerima vonis
atau mengajukan upaya hukum lain.
Kemudian Ferdinant pun
berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan memutuskan untuk melakukan banding.
Vonis yang dijatuhkan kepada
Guru JIS, membuat pihak sekolah berpendapat sebagaimana dilontarkan Kepala
Sekolah JIS Tim Carr
“Kami sangat sedih dan
kecewa dengan keputusan pengadilan terhadap Neil dan Ferdi. Kami tidak dapat
memahami bagaimana keputusan tersebut dapat dibuat ketika tuduhan kasus ini
sangat lemah dan tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat,”ucapnya
Selain Ferdinant, rekan
sejawatnya, Neil Bentleman asal Canada juga divonis serupa oleh Hakim karena
melakukan kekerasan seksual dan mempermalukan dunia pendidikan.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz