Kamis, 02 April 2015

Divonis 10 Tahun, Guru JIS Ajukan Banding

JAKARTA, - Satu dari dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Ferdinant Tjiong mendapatkan vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain mendapatkan vonis 10 tahun, terdakwa kasus kekerasan seksual ini dihukum denda Rp100 juta subside enam bulan penjara.

“Menghukum Ferdinant Michelle alias Ferdinant Tjong dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan,”penjelsan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.

Pasca pembacaan vonis, Hakim Nur pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memutuskan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lain.

Kemudian Ferdinant pun berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan memutuskan untuk melakukan banding.

Vonis yang dijatuhkan kepada Guru JIS, membuat pihak sekolah berpendapat sebagaimana dilontarkan Kepala Sekolah JIS Tim Carr

“Kami sangat sedih dan kecewa dengan keputusan pengadilan terhadap Neil dan Ferdi. Kami tidak dapat memahami bagaimana keputusan tersebut dapat dibuat ketika tuduhan kasus ini sangat lemah dan tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat,”ucapnya

Selain Ferdinant, rekan sejawatnya, Neil Bentleman asal Canada juga divonis serupa oleh Hakim karena melakukan kekerasan seksual dan mempermalukan dunia pendidikan.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz