Rabu, 11 Maret 2015

Tiga Negara Dorong Implementasi Harm Reduction untuk Penanggulangan HIV/AIDS

VIENNA, - Tingkat Prevalensi HIV/AIDS di kalangan pencandu narkoba menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat.

Program harm reduction dalam hal ini merupakan salah satu opsi untuk menanggulangi penyebaran penyakit HIV/AIDS tersebut.

Sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Informasi dan Media Kemlu RI melalui email menjelaskan Edo Agustian (Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Nafza Indonesia-PKNI), Andrey Klepikov (International HIV/Aids Alliance, Ukraina), dan Fatma Jeneby (Muslim Education and Welfare Association, Kenya) menyampaikan hal tersebut pada kegiatan side event dengan tema “Harm Reduction: A Global Response” di sela-sela Sidang Komisi Narkotika (Commission on Narcotic Drugs) ke 58 di Wina, Austria, pada tanggal 10 Maret 2015

Ketiga wakil masyarakat madani tersebut menjadi pembicara pada kegiatan side event yang diprakarsai oleh Pemerintah Belanda dan Indonesia. Acara yang dipandu oleh Deputy Executive Director UNODC  Aldo Lale-Demoz tersebut bertujuan untuk bertukar pandangan mengenai tantangan dan pengalaman, khususnya di ketiga negara, terkait implementasi program harm reduction.

Acara dihadiri oleh para delegasi dari negara-negara maupun NGO yang sedang menghadiri Sidang CND tersebut.

Paparan ketiga pembicara menjelaskan situasi terkait semakin meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS baik di Indonesia, Kenya maupun Ukraina yang sebagian besar disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba.

Edo Agustian menggambarkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami peningkatan dari sekitar 186.000 pada tahun 2009 menjadi sekitar 640.000 pada tahun 2013.

Guna mengatasi persoalan tersebut, PKNI telah melakukan kegiatan terkait harm reduction yang melibatkan sinergi antara para pengguna dengan masyarakat dan unsur pemerintah, antara lain melalui pengawasan kualitas program harm reduction dengan Kemenkes, pelayanan dan perawatan berbasis kemasyarakatan, serta kerja sama dengan penegak hukum.

Senada dengan kedua pembicara lainnya, walaupun terdapat kemajuan dalam mengembangkan program harm reduction, masih terdapat kendala yang dihadapi.

Menurut Edo Agustian, pola penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dinilai telah menimbulkan keengganan dan kekhawatiran pengguna narkoba untuk mendatangi tempat rehabilitasi secara sukarela sehingga berpotensi menambah jumlah penderita HIV/AIDS.

Selain itu, tantangan utama yang tengah dihadapi di ketiga negara adalah minimnya dukungan dana dari Pemerintah dan berkurangnya bantuan dana dari masyarakat global. Hal ini mengakibatkan kurang maksimalnya implementasi program harm reduction di ketiga negara.

Dalam kaitan ini, ketiga pembicara mengundang negara-negara dan masyarakat internasional untuk mendukung program harm reduction di Indonesia, Ukraina dan Kenya melalui pendanaan.

Pada sesi diskusi, wakil BNN menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan dukungan pendanaan bagi kegiatan harm reduction, khususnya terkait penanggulangan HIV/AIDS dan diharapkan agar sinergi antara pihak pemerintah dan LSM nasional dapat terus dikembangkan di masa depan.

Sebagai informasi, Harm reduction merupakan upaya mengurangi dampak buruk pada pengguna narkoba suntik (Penasun).

Program tersebut mulai berjalan di Indonesia sejak tahun 2007 dan bertujuan sebagai sarana rehabilitasi yaitu untuk mengatasi epidemi HIV/AIDS di Indonesia yang paling banyak berasal dari kalangan pengguna narkoba suntik.

Program dilakukan melalui pemberian alat suntik steril, sebagai cara untuk memutus rantai penularan di antara Penasun. Selain itu, juga dilakukan pemberian layanan Methadone agar secara perlahan, para Penasun tersebut terbebas dari jeratan obat-obatan terlarang.

Kerja sama Indonesia dan Belanda dalam penanganan narkoba tidak terpengaruh oleh perbedaan pendapat terkait hukuman mati, sebagaimana terbukti dari penyelenggaraan side event tersebut.

Kedua belah pihak tetap saling menghormati satu sama lain sesuai tata karma dalam hubungan masyarakat internasional



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz