CAIRO, - Kabar kurang
mengenakan datang dari Mesir dimana ada warga negara Indonesia (WNI) ditolak
masuk ke Mesir setibanya di Bandara Kairo.
Alasan yang ditolaknya sang
WNI yang hingga hari ini belum diketahui identitasnya, bahwa Bandara menolak
karena tidak memiliki visa.
Informasi yang beredar,
bahwa sang WNI dengan kategori pejabat datang bersama dengan keluarga dari
Belanda tiba di Bandara namun ditolak pihak bandara karena tidak ada visa.
Entah karena label
pejabatnya atau tidak, selain ditolak masuk Mesir, bisa bandara terutama
Imigrasi pun menolak memberikan Visa on Arrival (VoA) dimana dengan konsekuensi
sang pejabat bersama keluarga harus kembali keluar dari Mesir pada kesempatan
pertama.
Berdasarkan pemantauan
ketentuan hukum yang dibuat Mesir, seseorang yang memegang paspor termasuk diplomatic
harus memiliki visa terlebih dahulu yang
dikeluarkan dari perwakilan negara yang terkenal dengan piramida ini sebelum
berangkat.
Bahkan jika memiliki visa
Mesir selama setahun pun bisa ditolak jika masuk kembali, karena menurut
catatan lebih dari empat bulan di luar negara maka itu tidak akan berlaku.
Kasus pejabat Indonesia ini
adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya pernah dialami pelajar Indonesia
dimana memiliki visa dengan durasi tertentu kemudian pulang kampung namun
sekembalinya dari tanah air ditolak ketika akan masuk Kairo.
Kontak blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz