JAKARTA, - Kebijakan
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melakukan pemblokiran terhadap 22
laman yang berisikan dianggap menyebarkan kebencian dan kekerasan atas nama
agama mendapatkan perhatian banyak kalangan terutama media.
Sebagaimana dilansir dari
laman AJI Jakarta, AJI mengapresiasikan kebijakan tersebut namun masih menjadi
perdebatan lantaran mengambil kebijakan berdasarkan dasar hukum Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.
Menurut AJI dalam kasus
penutupan 22 situs ini, pemerintah menggolongkannya sebagai konten negatif yang
dapat membahayakan masyarakat dan keamanan nasional
.
Pemblokiran ini sebenarnya
telah lama dinantikan karena pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari
konten internet yang dianggap menyerukan kekerasan dan mengajak pembacanya
untuk bergabung dengan kelompok-kelompok keagamaan yang menghalalkan aksi
kekerasan seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Di negara demokrasi,
pemerintah memang harus tegas membuat batasan antara kebebasan berekspresi
dengan penyebaran kebencian dan penyeru kekerasan.
Masalahnya di Indonesia,
sebagian masyarakat masih belum melek media sehingga belum bisa membedakan
antara situs yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dengan situs penyebar
kebencian (hate speech).
Bahkan sebagian situs
penyebar kebencian dan penganjur kekerasan yang diblokir itu mengklaim sebagai
pers Islam atau media Islam.
Padahal, sangat mudah untuk
dikenali dari konten-konten yang telah mereka produksi, situs-situs yang
diblokir itu bukan produk pers karena tidak menjalankan prinsip pers seperti
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Mengenai penutupan 22 situs
internet, AJI Jakarta menyatakan sebagai berikut: pertama, pemerintah harus mengontrol situs-situs
penyebar kebencian dan situs yang mengajak melakukan kekerasan dengan alasan
keagamaan.
Kedua, meskipun kontrol
diperlukan, pemerintah harus transparan dan menempuh cara yang demokratis dalam
melakukan pemblokiran sehingga panel ahli yang telah dibentuk oleh pemerintah
melalui Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif, tidak menjadi lembaga sensor baru di dunia maya.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz