Minggu, 05 April 2015

Tanggapan AJI Jakarta Soal Tindakan KemKominfo

JAKARTA, - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melakukan pemblokiran terhadap 22 laman yang berisikan dianggap menyebarkan kebencian dan kekerasan atas nama agama mendapatkan perhatian banyak kalangan terutama media.

Sebagaimana dilansir dari laman AJI Jakarta, AJI mengapresiasikan kebijakan tersebut namun masih menjadi perdebatan lantaran mengambil kebijakan berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014.

Menurut AJI dalam kasus penutupan 22 situs ini, pemerintah menggolongkannya sebagai konten negatif yang dapat membahayakan masyarakat dan keamanan nasional
.
Pemblokiran ini sebenarnya telah lama dinantikan karena pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari konten internet yang dianggap menyerukan kekerasan dan mengajak pembacanya untuk bergabung dengan kelompok-kelompok keagamaan yang menghalalkan aksi kekerasan seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Di negara demokrasi, pemerintah memang harus tegas membuat batasan antara kebebasan berekspresi dengan penyebaran kebencian dan penyeru kekerasan.

Masalahnya di Indonesia, sebagian masyarakat masih belum melek media sehingga belum bisa membedakan antara situs yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dengan situs penyebar kebencian (hate speech).

Bahkan sebagian situs penyebar kebencian dan penganjur kekerasan yang diblokir itu mengklaim sebagai pers Islam atau media Islam.

Padahal, sangat mudah untuk dikenali dari konten-konten yang telah mereka produksi, situs-situs yang diblokir itu bukan produk pers karena tidak menjalankan prinsip pers seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Mengenai penutupan 22 situs internet, AJI Jakarta menyatakan sebagai berikut: pertama,  pemerintah harus mengontrol situs-situs penyebar kebencian dan situs yang mengajak melakukan kekerasan dengan alasan keagamaan.

Kedua, meskipun kontrol diperlukan, pemerintah harus transparan dan menempuh cara yang demokratis dalam melakukan pemblokiran sehingga panel ahli yang telah dibentuk oleh pemerintah melalui Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, tidak menjadi lembaga sensor baru di dunia maya.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz