LONDON, - Sepertinya ranah
internet dan sosial media yang semakin hari semakin tidak jelas membuat
sejumlah negara mencoba memproteksi warganya.
Jika Rusia memperlakukan
hukuman kepada para pembuat dan penyebar gambar lelucon atau dikenal dengan
meme, kali Inggris meluncurkan produk hukumnya kepada siapa pun yang
menyebarkan photo porno.
Sebagaimana dilansir dari
media setempat, produk hukum ini sendiri bermaterikan, siapapun yang
menyebarluaskan foto yang berbau pornografi tanpa sepengetahuan pihak terkait
disebarkan lewat email, jejaring sosial, pesan teks atau aplikasi pesan instan.
Hukuman yang diberikan
kepada pelaku penyebaran tersebut adalah penjara selama dua tahun. produk ini
juga termasuk dalam kegiatan berbau pornografi secara offline.
Menurut Crown Prosecution
Service sebagaimana dilansir dari laman Mashable mengatakan bahwa produk ini
meliputi gambar yang menunjukkan alat kelamin namun apapun yang dipertimbangkan
sebagai konten seksual.
“Hukum ini melingkupi gambar
yang menunjukan alat kelamin namun juga apapun yang dipertimbangkan sebagai
konten seksual. Hal-hal tersebut bisa menyimpulkan bahwa seorang terlibat di
dalam aktivitas seksual atau berpose secara seksual yang provokatif,”ucapnya.
Selain produk hukum ini,
Pemerintah Inggris juga meluncurkan saluran bantuan khusus para korban dari
pembalasan konten pornografi pada awal tahun ini.
Saluran bantuan ini juga
merupakan program rintisan yang bekerja sama dengan penegak hukum dan
perusahaan media untuk menyingkirkan konten tersebut.
Aturan hukum baru ini sudah
dicobakan kepada seorang warganya yang didakwa menyebarkan foto mantan
kekasihnya secara eksplisit melalui aplikasi pesan instan Whatsapp.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz