Selasa, 14 April 2015

Sebar Gambar Porno di Inggris Kena Penjara 2 Tahun

LONDON, - Sepertinya ranah internet dan sosial media yang semakin hari semakin tidak jelas membuat sejumlah negara mencoba memproteksi warganya.

Jika Rusia memperlakukan hukuman kepada para pembuat dan penyebar gambar lelucon atau dikenal dengan meme, kali Inggris meluncurkan produk hukumnya kepada siapa pun yang menyebarkan photo porno.

Sebagaimana dilansir dari media setempat, produk hukum ini sendiri bermaterikan, siapapun yang menyebarluaskan foto yang berbau pornografi tanpa sepengetahuan pihak terkait disebarkan lewat email, jejaring sosial, pesan teks atau aplikasi pesan instan.

Hukuman yang diberikan kepada pelaku penyebaran tersebut adalah penjara selama dua tahun. produk ini juga termasuk dalam kegiatan berbau pornografi secara offline.

Menurut Crown Prosecution Service sebagaimana dilansir dari laman Mashable mengatakan bahwa produk ini meliputi gambar yang menunjukkan alat kelamin namun apapun yang dipertimbangkan sebagai konten seksual.

“Hukum ini melingkupi gambar yang menunjukan alat kelamin namun juga apapun yang dipertimbangkan sebagai konten seksual. Hal-hal tersebut bisa menyimpulkan bahwa seorang terlibat di dalam aktivitas seksual atau berpose secara seksual yang provokatif,”ucapnya.

Selain produk hukum ini, Pemerintah Inggris juga meluncurkan saluran bantuan khusus para korban dari pembalasan konten pornografi pada awal tahun ini.

Saluran bantuan ini juga merupakan program rintisan yang bekerja sama dengan penegak hukum dan perusahaan media untuk menyingkirkan konten tersebut.

Aturan hukum baru ini sudah dicobakan kepada seorang warganya yang didakwa menyebarkan foto mantan kekasihnya secara eksplisit melalui aplikasi pesan instan Whatsapp.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz