JAKARTA, - Fenomena adanya
narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan bukan sekedar cerita dongen tetapi
benar adanya.
Inilah yang dilakukan
Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang menangap seorang
narapidana yang diduga pemilik narkotika CC4 yang berada di LP Cipinang.
Informasi yang beredar
Narkotika yang bernama CC4 adalah jenis baru yang belum terdaftar dalam produk
undang-undang dimana efek dari benda ini sepuluh kali lebih kuat dibandingkan
konsumsi satu butir inex.
Dalam penangkapan ini selain
ditemukan narkotika jenis baru juga terdapat laptop, telepon selular dan buku
tabungan
Sempat terjadi perdebatan
karana AS dilarang dibawa keluar LP namun setelah dijelaskan, akhirnya pelaku
dapat dikeluarkan dari dalam LP untuk dibawa ke Kantor Direktorat IV Tindak
Pidana Narkotika Bareskrim
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/catatanLorcasz