GENEVA, - Indonesia kembali lagi
terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
(DHAM-PBB) periode 2015-2017
Dengan terpilihnya kembali
Indonesia menjadi DHAM-PBB memberikan bukti komitment kuat pemerintah untuk terus
memajukan dan melindungi HAM.
Sebagaimana dilansir dari
laman Kemlu RI, sebagai negara dengan
jumlah penduduk lebih dari 240 juta orang yang berasal dari berbagai jenis suku
bangsa, budaya dan agama, Indonesia selalu menyadari pentingnya upaya untuk
memajukan prinsip toleransi dan penghormatan terhadap HAM.
Hal tersebut disampaikan
oleh Delegasi RI yang diwakili oleh Dicky Komar, Direktur HAM dan Kemanusiaan
Kementeri Luar Negeri, pada saat memberikan pernyataan nasional di salah satu
sesi utama Sidang DHAM PBB ke-28 tanggal 5 Maret 2015, di Kantor PBB, Jenewa,
Swiss.
Lebih lanjut Delegasi RI
menyampaikan pula berbagai kebijakan Pemerintah RI di bawah Presiden Joko
Widodo (Nawacita) yang memuat berbagai komitmen dan kebijakan Pemerintah RI di
bidang HAM, terutama dengan memberikan penekanan khusus pada perlindungan
pekerja migran; penyelesaian berbagai masalah pelanggaran HAM di masa lalu; hak
kepemilikan terhadap properti termasuk hak atas kepemilikan tanah; serta
meneruskan berbagai capaian di bidang pemajuan dan perlindungan hak kelompok
rentan, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Disampaikan pula berbagai
langkah terbaru yang dilakukan Pemerintah RI, antara lain proses revisi
Undang-Undang mengenai Komisi Kebeneran dan Rekonsiliasi; proses ratifikasi
Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances;
penyusunan Rancangan Aksi Nasional HAM keempat periode 2015-2019; serta upaya
untuk penyusunan sebuah instrumen hukum yang mengikat terkait dengan ASEAN Declaration
on the Protection and Promotion of the rights of Migrant Workers.
Selain menyampaikan
pernyataan nasionalnya pada sesi Sidang DHAM tanggal 5 Maret tersebut, Delegasi
RI juga telah menyampaikan berbagai kebijakan nasionalnya terkait dengan masih
berlakunya hukuman mati di bawah hukum nasional RI.
Penjelasan tersebut
disampaikan pada saat berlangsungnya Biennial High-Level Panel on the Question
of the Death Penalty tanggal 4 Maret 2015, yang merupakan salah satu acara
Panel Diskusi utama pada saat Sidang DHAM PBB kali ini.
Penjelasan yang sama
disampaikan pula pada Sesi Dialog Interaktif dengan Komisioner Tinggi HAM PBB
tanggal 5 Maret 2015.
Sesi ke-28 Sidang DHAM PBB
telah dimulai pada tanggal 2 Maret 2015 dan akan berus berlangsung hingga
tanggal 27 Maret 2015.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz