Jumat, 06 Maret 2015

Indonesia Terpilih lagi Menjadi Anggota Dewan HAM PBB

GENEVA, - Indonesia kembali lagi terpilih menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (DHAM-PBB) periode 2015-2017

Dengan terpilihnya kembali Indonesia menjadi DHAM-PBB memberikan bukti komitment kuat pemerintah untuk terus memajukan dan melindungi HAM.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemlu RI,  sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta orang yang berasal dari berbagai jenis suku bangsa, budaya dan agama, Indonesia selalu menyadari pentingnya upaya untuk memajukan prinsip toleransi dan penghormatan terhadap HAM.

Hal tersebut disampaikan oleh Delegasi RI yang diwakili oleh Dicky Komar, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementeri Luar Negeri, pada saat memberikan pernyataan nasional di salah satu sesi utama Sidang DHAM PBB ke-28 tanggal 5 Maret 2015, di Kantor PBB, Jenewa, Swiss.

Lebih lanjut Delegasi RI menyampaikan pula berbagai kebijakan Pemerintah RI di bawah Presiden Joko Widodo (Nawacita) yang memuat berbagai komitmen dan kebijakan Pemerintah RI di bidang HAM, terutama dengan memberikan penekanan khusus pada perlindungan pekerja migran; penyelesaian berbagai masalah pelanggaran HAM di masa lalu; hak kepemilikan terhadap properti termasuk hak atas kepemilikan tanah; serta meneruskan berbagai capaian di bidang pemajuan dan perlindungan hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Disampaikan pula berbagai langkah terbaru yang dilakukan Pemerintah RI, antara lain proses revisi Undang-Undang mengenai Komisi Kebeneran dan Rekonsiliasi; proses ratifikasi Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances; penyusunan Rancangan Aksi Nasional HAM keempat periode 2015-2019; serta upaya untuk penyusunan sebuah instrumen hukum yang mengikat terkait dengan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the rights of Migrant Workers.

Selain menyampaikan pernyataan nasionalnya pada sesi Sidang DHAM tanggal 5 Maret tersebut, Delegasi RI juga telah menyampaikan berbagai kebijakan nasionalnya terkait dengan masih berlakunya hukuman mati di bawah hukum nasional RI.

Penjelasan tersebut disampaikan pada saat berlangsungnya Biennial High-Level Panel on the Question of the Death Penalty tanggal 4 Maret 2015, yang merupakan salah satu acara Panel Diskusi utama pada saat Sidang DHAM PBB kali ini.

Penjelasan yang sama disampaikan pula pada Sesi Dialog Interaktif dengan Komisioner Tinggi HAM PBB tanggal 5 Maret 2015.

Sesi ke-28 Sidang DHAM PBB telah dimulai pada tanggal 2 Maret 2015 dan akan berus berlangsung hingga tanggal 27 Maret 2015.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz