JAKARTA, - Delegasi Uni
Eropa yang ada di Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan dalam eksekusi
mati terhadap sebelas terpidana kasus narkotika yang tinggal menghitung waktu.
Keberatan ini disampaikan
Dubes / Kepala Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog ketika bertemu
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wakil Presiden
“Kami tidak suka (hukuman
mati) dalam konteks narkotika sebagai kejahatan yang serius kami etuju tapi
dalam konteks hukuman mati kami tidak setuju,”ucap diplomat asal Swedia ini.
Namun keberatan ini
ditanggapi oleh JK dengan menjelaskan bahwa secara langsung prosedur hukum
harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Mereka (Uni Eropa) mengerti
posisi kita,”ucap JK.
Sementara itu dari Brussels
sebagaimana diansir dari laman eidh.eu mengatakan Uni Eropa bahwa mereka
menentang pelaksanaan eksekusi mati.
“Uni Eropa memegang prinsip
kuat menentang hukuman mati. Penghapusan hukuman mati di seluruh dunia
merupakan salah satu tujuan utama kebijakan HAM Uni Eropa,”demikian isi
pernyataan tersebut.
Seperti diketahui, pihak
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sebelas terpidana mati kasus narkotika
dimana dua diantaranya adalah anggota dari Bali Nine.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz