JAKARTA, - Maraknya protes
atas tindakan Kominfo terhadap pemblokiran beberapa laman yang berkaitan dengan
Islam dan radikal membuat kementerian tersebut membentuk tim khusus.
Tujuan dibentuk tim khusus
ini supaya tidak lagi menjadi polemic di masa mendatang soal mana dan tidak
yang diblokir.
Dalam keterangannya, Kominfo
menyikapi masukan dari beberapa kalangan masyarakat dan organisasi terkait
penanganan laman tersebut untuk lebih transparan dan fair.
“Menyikapi masukan dari
berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dengan penanganan
situs-situs internet bermuatan negative untuk lebih transparan dan fair, maka
Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance)
dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN),”demikian
penjelasan Kominfo
Landasan yang digunakan
pihak Kementerian dalam membentuk tim berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun
1945 pasal 28F dan 28H yang menjadi bagian perlindungan hak konstitusional
informasi dan komunikasi.
Anggota dari tim ini berasal
dari pertisipasi masyarakat seperti budaya, pendidik, sosiolog, agama yang ahli
dalam bidanganya.
Adapun tugas dari tim ini
adalah memberikan masukan dan rekomendasi penanganan laman internet bermuatan negative
kepada pemerintah dan memberikan penilaian yang disertai analisa yang tepat
atas aduan dari masyarakat.
Berikuat empat panel yang
dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi
Panel Pornografi yang
mencakup Ponografi, kekerasan terhadap anak dan kemamanan internet.
Panel Terorisme terkait
dengan Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) serta kebencian
Panel Investasi Ilegal yang berupa
perjudia, obat dan makanan, narkoba serta penipuan
Panel yang berisi dukungan
kepada masyarakat, industri, perlindungan HKi dan ekonomi kreatif.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz