Kamis, 02 April 2015

Kominfo Bentuk Daftar Panel Pemblokiran Laman Negatif

JAKARTA, - Maraknya protes atas tindakan Kominfo terhadap pemblokiran beberapa laman yang berkaitan dengan Islam dan radikal membuat kementerian tersebut membentuk tim khusus.

Tujuan dibentuk tim khusus ini supaya tidak lagi menjadi polemic di masa mendatang soal mana dan tidak yang diblokir.

Dalam keterangannya, Kominfo menyikapi masukan dari beberapa kalangan masyarakat dan organisasi terkait penanganan laman tersebut untuk lebih transparan dan fair.

“Menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dengan penanganan situs-situs internet bermuatan negative untuk lebih transparan dan fair, maka Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance) dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN),”demikian penjelasan Kominfo

Landasan yang digunakan pihak Kementerian dalam membentuk tim berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F dan 28H yang menjadi bagian perlindungan hak konstitusional informasi dan komunikasi.

Anggota dari tim ini berasal dari pertisipasi masyarakat seperti budaya, pendidik, sosiolog, agama yang ahli dalam bidanganya.

Adapun tugas dari tim ini adalah memberikan masukan dan rekomendasi penanganan laman internet bermuatan negative kepada pemerintah dan memberikan penilaian yang disertai analisa yang tepat atas aduan dari masyarakat.

Berikuat empat panel yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi

Panel Pornografi yang mencakup Ponografi, kekerasan terhadap anak dan kemamanan internet.

Panel Terorisme terkait dengan Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) serta kebencian

Panel Investasi Ilegal yang berupa perjudia, obat dan makanan, narkoba serta penipuan

Panel yang berisi dukungan kepada masyarakat, industri, perlindungan HKi dan ekonomi kreatif.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz