JAKARTA,
- Setelah sukses melakukan eksekusi mati para terpidana narkotika, membuat
beberapa kelompok masyarakat menginginkan kepada negara untuk melakukan
kegiatan serupa kepada para koruptor.
Usulan
tindakan ini pun mendapatkan reaksi dari negara terutama Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly yang mengatakan jika masyarakat mendorong ke arah tersebut serta
ada perkembangannya namun paling utama adalah revisi undang-undang.
Ilustrasi - Istimewa |
“Untuk
saat ini belum ada usulan terpidana korupsi dihukum mati. Tapi jika masyarakat
mendorong ke arah itu, kita lihat perkembangannya. Yang jelang harus revisi
Undang-Undang lebih dulu,”ucap Menteri ketika di Gedung DPR-RI, Senayan.
Menurut
Yasonna terkait pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkotika membuat
masyarakat Indonesia terbelah dalam opininya.
“Ada
yang mengatakan jangan ada hukuman mati, tetapi ada juga yang menerima.
Masyarakat Indonesia juga terbelah,”ucapnya.
Yang
diperlukan Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah memberikan prioritas agar
metode hukuman mati dapat diterima masyarakat Indonesia, ketika diterima
barulah hukuman mati tersebut dapat diperluas tidak hanya untuk terpidana kasus
korupsi
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz