Senin, 02 Februari 2015

Negara Buka Peluang untuk Hukum Mati Para Koruptor

JAKARTA, - Setelah sukses melakukan eksekusi mati para terpidana narkotika, membuat beberapa kelompok masyarakat menginginkan kepada negara untuk melakukan kegiatan serupa kepada para koruptor.

Usulan tindakan ini pun mendapatkan reaksi dari negara terutama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan jika masyarakat mendorong ke arah tersebut serta ada perkembangannya namun paling utama adalah revisi undang-undang.

Ilustrasi - Istimewa
“Untuk saat ini belum ada usulan terpidana korupsi dihukum mati. Tapi jika masyarakat mendorong ke arah itu, kita lihat perkembangannya. Yang jelang harus revisi Undang-Undang lebih dulu,”ucap Menteri ketika di Gedung DPR-RI, Senayan.

Menurut Yasonna terkait pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkotika membuat masyarakat Indonesia terbelah dalam opininya.

“Ada yang mengatakan jangan ada hukuman mati, tetapi ada juga yang menerima. Masyarakat Indonesia juga terbelah,”ucapnya.

Yang diperlukan Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah memberikan prioritas agar metode hukuman mati dapat diterima masyarakat Indonesia, ketika diterima barulah hukuman mati tersebut dapat diperluas tidak hanya untuk terpidana kasus korupsi



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz