NAYPYIDAW, - Pemerintah Myanmar
akhirnya menyetujui perangkat hukum yang mengatur tentang pelaksanaan
referendum untuk mengubah konstitusi.
Dengan kata lain jika ini
disahkan berarti kesempatan tokoh Oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi untuk maju
sebagai Presiden pada pemilu terbuka luas.
![]() |
Istimewa |
Persetujuan undang-undang
tentang referendum ini disampaikan seorang anggota parlemen kepada sebuah media
mengatakan pemerintah Presiden Thein Sein saat ini tengah mendapatkan tekanan
dari dalam dan luar negeri terkait reformasi sistem politik sebelum pemilu
tahun ini.
Salah satu yang memberikan
tekanan kepada pemerintah adalah Suu Kyi dan partainya Liga Nasional untuk
Demokrasi NLD yang mendesak adanya perubahan konstitusi yang dibuat oleh
penguasa militer.
Karena dalam perangkat
undang-undang yang ada adalah melarang seseorang yang menikah dengan warga
asing menjadi presiden, hal inilah yang membuat Suu Kyi tidak bisa mencalonkan
diri karena dirinya pernah menikah dengan warga Inggris serta dari pernikahan
ini memiliki dua orang anak.
Sementara itu dari Washington
DC, Jurubicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki menyambut baik atas
keputusan yang dikeluarkan pemerintah Myanmar dengan menyatakan reformasi
konstitusi tersebut haruslah merefleksikan keinginan rakyat Myanmar.
“Kami berharap reformasi
yang tengah dipertimbangkan akan memfasilitasi pemilihan umum yang kredibel,
transparan dan iklusif yang memungkinkan semua orang untuk memilih sendiri
pemimpin nasional dan lokal mereka sendiri,”ucap Jubir Psaki.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz