DENHAAG, - Pemerintah
Kroasia dan Serbia tidak melakukan tindakan genosida terhadap penduduknya
ketika perang yang berujung pecahnya Yugoslavia pada tahun 1990an.
Istimewa |
Hal ini terungkap dalam
keputusan Pengadilan Tinggi PBB pada Selasa (3/2) waktu setempat dimana dengan
hasil ini hubungan kedua negara dapat membaik serta bebas dari segala
perselisihan yang timbul.
Menurut Peter Tomka,
Presiden Pengadilan Tinggi Internasional menjelaskan pasukan dari kedua negara
memang melakukan kejahatan selama konflik, namun tidak terbukti melakukan
genosida.
“Ini menandai akhir dari
satu halaman di masa lalu dan saya yakin kami akan memulai halaman baru di masa
depan yang lebih terang dan lebih baik,”ujar Menteri Kehaikman Serbia, Nikola
Selakovic.
Sementara itu Menteri Luar
Negeri Kroasia Vesna Pusic mengatakan dirinya berharap keputusan ini akan bisa
memberikan kontribusi dalam menutup bab bersejarah ini dan melanjutkan ke
periode yang lebih baik dan lebih aman bagi beberapa orang di kawasan Eropa.
Sebagai informasi, kasus ini
bagian dari runtuhnya Yugoslavia menjadi tujuh negara dalam perang yang
berlangsung pada dekade 1990-an, dalam situasi ini sekitar 130 ribu orang tewas
menjadi terburuk di benua biru tersebut sejak Perang Dunia II.
Akibat kejadian ini, Kroasia
mengajukan kasus terhadap Belgrade pada tahun 1999 dan Serbia. Namun tuntutan ini ditolak Majelis Hakim
dengan lima belas orang pemilih berbanding dua. Sementara klaim dari Serbia
ditolak dengan suara bulat.
Selain itu Pengadilan PBB
untuk bekas negara Yugoslavia yang juga disidangkan di Den Haag memutuskan
bahwa genosida dilakukan di Bosnia yang lebih dari 8,000 pria Muslim negara itu
dan anak laki-laki tewas ketika kamp pengungsi PBB di kawasan Srebrenica jatuh
ke tangan pasukan Serbia-Bosnia tahun 1995.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz