PUTRA JAYA, - Ada yang
menarik ketika kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Malaysia dimana
seorang jurnalis dilarang meliput orang nomor satu di Indonesia ketika bertemu
dengan Perdana Menteri Najib Razak.
Adalah Gerakan Media Marah
atau Geramm dalam siaran persnya mengatakan larangan peliputan tersebut ditujukan
kepada jurnalis Malaysiakini, Anne Muhmmad.
Ilustrasi - Istimewa |
Anne Muhammad sendiri sudah
mendapatkan surat izin peliputan dari Kementerian Informasi Negara atau lebih
dikenal sebagai Jabatan Penerangan Malaysia.
Dalam surat beregister MD024
yang ditandatangani Kepala Keamanan Kantor Perdana Menteri bahwa surat dapat
digunakan dalam kegiatan resmi selama tiga hari.
Namun pada kenyataannya
dilapangan petugas keamanan kantor perdana menteri melarang masuk jurnalis
Malaysiakini dengan alasan pelarangan tersebut arahan dari atasan.
Selain tidak memperbolehkan
seorang jurnalis untuk meliput, Geramm juga kecewa dengan sejumlah peraturan
ketika Jokowi bertemu dengan PM Najib, salah satunya adalah tidak
memperbolehkan wartawan bertanya kepada dua pemimpin ini.
Sebagai informasi, Geramm
sendiri adalah komunitas jurnalis yang memperjuangan kebebasan pers, menyatakan
bahwa pelarangan peliputan bagi media tertentu hanya akan merusak citra negeri
itu yang memang tidak ramah kepada awak media.
“Meskipun Malaysia mungkin
mengabaikan kebebasan media, seharusnya pemerintah menghormati sikap Presiden
Indonesia yang menghargai media,”demikian pernyataan Geramm
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz