JAKARTA, - Setidaknya lebih dari 40,3 juta anak
Indonesia berusia 0 – 14 tahun menjadi perokok pasif karena mereka tinggal
dengan perokok dan terpapar oleh asap rokok bahkan, prevalensi usia perokok
pemula 15-19 tahun mencapai 20% (Riskesdas 2010).
Karena angka dari Riskesdas
tahun 2010 inilah membuat Smoke Free Agents (SFA) bersama-sama mengajak
masyarakat untuk meminta Presiden Joko Widodo mengadopsi Konvensi Pengendalian
Tembakau (FCTC) secepatnya demi melindungi generasi muda Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam
bentuk petisi yang dapat di akses melalui Change.org
(www.change.org/DukungFCTC) dan di Kompak.co (http://www.kompak.co/fctc/).
Sebagaimana informasi yang
diterima melalui email menurut Ricki Cahyana perwakilan dari SFA mengatakan dengan
mengadopsi FCTC maka pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla, berani
mewujudkan misi kesehatan dengan menegaskan kembali hak seluruh generasi muda
Indonesia untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Indonesia adalah salah satu dari 14 negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang masih belum mengadopsi FCTC.
“Konvensi Pengendalian
Tembakau atau FCTC, merupakan bentuk komitmen dan solidaritas global dalam
menghadapi epidemi tembakau. Maknanya bagi Indonesia adalah berupa perlindungan
bagi generasi Indonesia masa kini dan masa datang dari akibat buruk konsumsi
rokok dan paparan asap rokok terhadap kesehatan berupa pengaturan penjualan
rokok dan pelarangan akses produk rokok untuk anak dibawash usia 18 tahun,”
jelas Ricki Cahyana perwakilan dari SFA.
Dengan mudah dan murahnya
akses rokok di kalangan generasi muda juga merupakan salah satu alasan
meningkatnya jumlah perokok pemula.
Hal ini dikemukakan oleh
Robby Indra Wahyuda, penderita kanker laring stadium 3 berusia 27 tahun; yang
mengenal rokok saat masih duduk di kelas 6 SD karena tuntutan pergaulan agar
tampak keren.
Robby mengaku sangat mudah untuk mendapatkan rokok, bahkan rokok
dapat dibeli depan sekolahnya dulu.
Rokok memiliki dampak
langsung, baik produknya maupun asapnya. Dampak yang sering ditemukan adalah
gangguan sistem pernapasan hingga kanker.
Dengan mengadopsi FCTC maka,
1. Anak – anak muda tidak
mudah mendapatkan akses membeli rokok karena harga dan cukai rokok yang tinggi
serta pelarangan akses produk rokok untuk anak dibawah usia 18 tahun,
2. Jumlah perokok pasif juga
bisa ditekan karena ada perlindungan terhadap asap rokok di kawasan – kawasan
tertentu,
3. Kemasan dan produk
tembakau juga diberi label peringatan bergambar agar perokok pemula menyadari
bahayanya dikemudian hari,
4. Iklan promosi yang
menyesatkan dan segala bentuk sponsor serta promosi rokok dapat dilarang,
5. Anak – anak akan menerima
pendidikan, komunikasi, pelatihan dan kesadaran akan kesehatan, serta
meningkatkan layanan kesehatan masyarakat mengenai pengendalian tembakau,
6. Para perokok aktif bisa
mendapatkan akses pada program berhenti merokok, dan
7. Para petani tembakau akan
diberikan alternatif pendapatan berkelanjutan diluar dari pertanian tembakau,
dan tidak ada pemaksaan untuk berhenti menanam tembakau.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz