Sabtu, 07 Februari 2015

Rokok Ancam Generasi Muda Indonesia

JAKARTA, -  Setidaknya lebih dari 40,3 juta anak Indonesia berusia 0 – 14 tahun menjadi perokok pasif karena mereka tinggal dengan perokok dan terpapar oleh asap rokok bahkan, prevalensi usia perokok pemula 15-19 tahun mencapai 20% (Riskesdas 2010).

Karena angka dari Riskesdas tahun 2010 inilah membuat Smoke Free Agents (SFA) bersama-sama mengajak masyarakat untuk meminta Presiden Joko Widodo mengadopsi Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC) secepatnya demi melindungi generasi muda Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam bentuk petisi yang dapat di akses melalui Change.org (www.change.org/DukungFCTC) dan di Kompak.co (http://www.kompak.co/fctc/).

Sebagaimana informasi yang diterima melalui email menurut Ricki Cahyana perwakilan dari SFA mengatakan dengan mengadopsi FCTC maka pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla, berani mewujudkan misi kesehatan dengan menegaskan kembali hak seluruh generasi muda Indonesia untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Indonesia adalah salah satu dari 14 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang masih belum mengadopsi FCTC.

“Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC, merupakan bentuk komitmen dan solidaritas global dalam menghadapi epidemi tembakau. Maknanya bagi Indonesia adalah berupa perlindungan bagi generasi Indonesia masa kini dan masa datang dari akibat buruk konsumsi rokok dan paparan asap rokok terhadap kesehatan berupa pengaturan penjualan rokok dan pelarangan akses produk rokok untuk anak dibawash usia 18 tahun,” jelas Ricki Cahyana perwakilan dari SFA.


Dengan mudah dan murahnya akses rokok di kalangan generasi muda juga merupakan salah satu alasan meningkatnya jumlah perokok pemula.

Hal ini dikemukakan oleh Robby Indra Wahyuda, penderita kanker laring stadium 3 berusia 27 tahun; yang mengenal rokok saat masih duduk di kelas 6 SD karena tuntutan pergaulan agar tampak keren. 

Robby mengaku sangat mudah untuk mendapatkan rokok, bahkan rokok dapat dibeli depan sekolahnya dulu.

Rokok memiliki dampak langsung, baik produknya maupun asapnya. Dampak yang sering ditemukan adalah gangguan sistem pernapasan hingga kanker.

Dengan mengadopsi FCTC maka,

1. Anak – anak muda tidak mudah mendapatkan akses membeli rokok karena harga dan cukai rokok yang tinggi serta pelarangan akses produk rokok untuk anak dibawah usia 18 tahun,

2. Jumlah perokok pasif juga bisa ditekan karena ada perlindungan terhadap asap rokok di kawasan – kawasan tertentu,

3. Kemasan dan produk tembakau juga diberi label peringatan bergambar agar perokok pemula menyadari bahayanya dikemudian hari,

4. Iklan promosi yang menyesatkan dan segala bentuk sponsor serta promosi rokok dapat dilarang,

5. Anak – anak akan menerima pendidikan, komunikasi, pelatihan dan kesadaran akan kesehatan, serta meningkatkan layanan kesehatan masyarakat mengenai pengendalian tembakau,

6. Para perokok aktif bisa mendapatkan akses pada program berhenti merokok, dan

7. Para petani tembakau akan diberikan alternatif pendapatan berkelanjutan diluar dari pertanian tembakau, dan tidak ada pemaksaan untuk berhenti menanam tembakau.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz