Senin, 02 Februari 2015

BNN-Kejagung Siapkan Eksekusi Mati Tahap Kedua

JAKARTA, - Badan Narkotika Nasional bersama Kejaksaan Agung memiliki satu suara dalam memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika termasuk dalam melakukan eksekusinya.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI, Agung Prasetyo ketika menerima Kepala BNN Anang Iskandar di gedung bundar, Blok M, Jakarta

Ilustrasi - Istimewa
“Kami harus mengambil sikap keras dan tegas. Saya instruksikan terhadap seluruh kejaksaan untuk mengajukan hukuman maksimal kepada mereka,”ucapnya.

Jaksa Prasetyo juga mengatakan bahwa eksekusi terpidana yang dikenai putusan hukuman mati pun harus segera dilakukan.

“Gelombang pertama sudah, yang kedua tinggal menunggu waktu yang tepat, termasuk cuaca,”ucapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah merilis 11 nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap kedua ini.

Dalam rilis tahap kedua terdapat empat warga Indonesia sedangkan dua dari 11 orang merupakan anggota sindikat penyeludup narkotika yang dikenal dengan sebutan Bali Nine.

Dua dari anggota Bali Nine adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran selain itu sebelas yang akan dieksekusi berasal dari beragam negara seperti, Filipina, Australia, Perancis, Ghana, Nigeria, Brazil dan Indonesia.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz