JAKARTA,
- Badan Narkotika Nasional bersama Kejaksaan Agung memiliki satu suara dalam
memberikan efek jera bagi para pengedar narkotika termasuk dalam melakukan
eksekusinya.
Hal
ini disampaikan Jaksa Agung RI, Agung Prasetyo ketika menerima Kepala BNN Anang
Iskandar di gedung bundar, Blok M, Jakarta
Ilustrasi - Istimewa |
“Kami
harus mengambil sikap keras dan tegas. Saya instruksikan terhadap seluruh
kejaksaan untuk mengajukan hukuman maksimal kepada mereka,”ucapnya.
Jaksa
Prasetyo juga mengatakan bahwa eksekusi terpidana yang dikenai putusan hukuman
mati pun harus segera dilakukan.
“Gelombang
pertama sudah, yang kedua tinggal menunggu waktu yang tepat, termasuk cuaca,”ucapnya.
Sebagai
informasi, Kejaksaan Agung telah merilis 11 nama terpidana mati yang akan
dieksekusi pada tahap kedua ini.
Dalam
rilis tahap kedua terdapat empat warga Indonesia sedangkan dua dari 11 orang
merupakan anggota sindikat penyeludup narkotika yang dikenal dengan sebutan
Bali Nine.
Dua
dari anggota Bali Nine adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran selain itu
sebelas yang akan dieksekusi berasal dari beragam negara seperti, Filipina,
Australia, Perancis, Ghana, Nigeria, Brazil dan Indonesia.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz