![]() |
| Istimewa |
JAKARTA,
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman resmi
diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya.
Dalam
jumpa pers di istana, Kapolri sendiri menyampaikan terima kasih kepada seluruh
masyarakat Indonesia atas seluruh dukungan selama dirinya menjabat serta
jajaran polri sehingga bisa mengamankan negeri ini.
“Saya
berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas seluruh dukungan
selama saya menjabat. Terima kasih juga kepada seluruh jajaran polri sehingga
kita mampu mengamankan Indonesia,”ucapnya.
Jenderal
Sutarman juga mengatakan dengan surat keputusan Presiden tersebut sudah
diterima dan dilaksanakan serta menyerahkan tugas wewenang serta tanggung jawab
jabatan Kapolri kepada Wakilnya.
“Dengan
surat keputusan presiden yang sudah saya terima mulai detik ini, saya
melaksanakan keputusan presiden, menyerahkan tugas wewenang dan tanggung jawab
jabatan Kapolri kepada Wakapolri untuk melaksanakan tugas-tugas Kapolri,”ucapnya.
Jenderal
Sutarman juga menjelaskan perlunya dikeluarkan Keppres karena pihaknya sebagai
pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan polri di seluruh Indonesia.
“Kenapa
diperlukan Keppres ? Karena Kapolri adalah sebagai pengguna anggaran dan
pelaksana kegiatan polri di seluruh Indonesia. Seluruh kegiatan pembinaan dan
operasional sudah beralih kepada Wakapolri. Kalau ada acara seremonial di polri
mulai detik ini kepada seluruh jajaran polri di manapun bertugas, operasional
polri akan dilaksanakan Bapak Wakapolri,”ujarnya.
Sebagai
informasi, Presiden mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres) dimana
pertama memberhentikan dengan hormat Kapolri Jenderal Sutarman.
Sedangkan
Keppres yang kedua tentang pengangkatan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen)
Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
