Selasa, 03 Maret 2015

Pegawai KPK : Yuddy itu siapa ? Kami Tak Kenal Dia

JAKARTA, - Terkait dengn adanya ancaman sanksi yang diberikan Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan pegawai KPK tidak menyurutkan usaha mereka bahkan menantang sang menteri.

Hal ini disampaikan Penasehat Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam yang mengatakan bahwa Menteri Yudhi tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai lembaga anti-rasuah tersebut karena tidak paham akan produk hukum yang memayungi insitusi tersebut.

“Yuddy itu siapa ? Apa urusan dia dengan KPK ? Tolong kasih tahu ke Yuddy kami tak kenal dia,”ucapnya dengan berang.

Menurut Nanang, aksi protes tersebut bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap individu pimpinan atau birokrasi tetapi pemberontakan terhadap kebenaran yang diinjak-injak.

Senada dengan ucapan soal sanksi yang akan diberikan Menteri Yuddy, Kepala Bagian Pemberitaan dan Infromasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan apa yang dikatakan Menteri PAN tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada pegawai institusi ini.

Nugraha pun mengingatkan Menteri Yuddy bahwa pegawai KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 yang diperbaharui dengan PP Nomor 103 dalam Undang-Undang KPK bahwa keputusan tertinggi ada di tangan lembaga itu sendiri.

Seperti diketahui, Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi akan memberikan ancaman terhadap para pegawai KPK yang berunjuk rasa karena tidak boleh ada pembangkangan.

Demo para pegawai KPK ini terkait dengan adanya pelimpahan kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Merasa tidak menerima dijadikan tersangka dalam kasus tersebut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya memutuskan status yang dialamatkan BG tidak sah.

Karena hasil praperadilan inilah membuat KPK memilih untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung RI bahkan Jaksa Agung pun akan mengembalikan kepada Polri tempat BG bekerja.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz