JAKARTA, - Terkait dengn
adanya ancaman sanksi yang diberikan Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi soal kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan
pegawai KPK tidak menyurutkan usaha mereka bahkan menantang sang menteri.
Hal ini disampaikan Penasehat
Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam yang mengatakan bahwa Menteri Yudhi tidak
memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai lembaga
anti-rasuah tersebut karena tidak paham akan produk hukum yang memayungi
insitusi tersebut.
“Yuddy itu siapa ? Apa
urusan dia dengan KPK ? Tolong kasih tahu ke Yuddy kami tak kenal dia,”ucapnya
dengan berang.
Menurut Nanang, aksi protes
tersebut bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap individu pimpinan atau birokrasi
tetapi pemberontakan terhadap kebenaran yang diinjak-injak.
Senada dengan ucapan soal
sanksi yang akan diberikan Menteri Yuddy, Kepala Bagian Pemberitaan dan
Infromasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan apa yang dikatakan Menteri PAN tidak
punya kewenangan memberikan sanksi kepada pegawai institusi ini.
Nugraha pun mengingatkan
Menteri Yuddy bahwa pegawai KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63
yang diperbaharui dengan PP Nomor 103 dalam Undang-Undang KPK bahwa keputusan
tertinggi ada di tangan lembaga itu sendiri.
Seperti diketahui, Menteri
PAN-RB, Yuddy Chrisnandi akan memberikan ancaman terhadap para pegawai KPK yang
berunjuk rasa karena tidak boleh ada pembangkangan.
Demo para pegawai KPK ini
terkait dengan adanya pelimpahan kasus Budi Gunawan yang sebelumnya ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi saat menjabat Kepala
Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Merasa tidak menerima
dijadikan tersangka dalam kasus tersebut mengajukan gugatan praperadilan
terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya memutuskan
status yang dialamatkan BG tidak sah.
Karena hasil praperadilan
inilah membuat KPK memilih untuk melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan
Agung RI bahkan Jaksa Agung pun akan mengembalikan kepada Polri tempat BG
bekerja.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz