JAKARTA, - Perseturan yang
terjadi dalam dunia jurnalistik antara Tempo dengan BG serta adanya laporan
tersebut membuat Dewan Pers angkat bicara.
Sebagaimana informasi yang
beredar, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang mengatakan bahwa
kasus pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)
masuk dalam dewan pers dan objek
pelaporan adalah produk jurnalistik.
“Dewan Pers berupaya
penyelesaian (kasus tersebut) di Dewan Pers. Dalam edisi Majalah Tempo itu
laporan investigasi dan bentuk induk jurnalisme,”ucapnya.
Menurut Yosep apa yang
dilakukan Tempo dalam publikasinya edisi 22 Januari 2015 lalu dengan
menarasikan aliran transaksi keuangan Komjen Budi Gunawa dalam sejumlah artikel
yang diberi judul Bukan Sembarang Rekening Gendut bermanfaat untuk kepentingan
publik.
“Dalam Kode Etik Wartawan
Indonesia atau UU lain untuk pekerjaan jurnalistik itu dilindungi. Orang boleh
nyuap dan melanggar kode etik jurnalistik untuk kepentingan publik. Oleh karena
itu tidak dapat diancam pidana,”ucapnya.
Yosep juga mengatakan bahwa
sang pelapor GMBI harus diperiksa pada Dewan Pers terlebih dahulu jika tidak
selesai baru dilanjutkan Polri dan tidak bisa bersamaan.
“Kalau tidak selesai, baru
dilanjutkan Polri, harus satu flow, tidak bisa Dewan Pers dan Polri menyelidik
dalam waktu yang bersamaan, seorang yag telah dihukum maka tak bisa dihukum dua
kali dengan kesalahan yang sama. Kalau ada laporan lagi harus merujuk ke penyelesaian
yang pertama,”ucapnya.
Sementara itu anggota Dewan
Pers, Leo Batubara mengatakan bahwa kasus yang menimpa Tempo pernah terjadi
pada Majalah Panji dalam karya jurnalistiknya memberitakan instruksi manipulasi
pemeriksaan oleh mantan Presiden BJ Habibie tahun 1998.
“Dalam kaitan itu, Presiden
Habibi bertelepon dengan jaksa agung yang isinya Jaksa Agung periksa itu
Presiden (Soeharto) supaya rakyat tahu kita ini seolah-olah
memeriksanya,”ucapnya.
Leo pun mengatakan atas
rekomendasi tersebut, Polri batal memidanakan Pemimpin Redaksi Panji kala itu
Uni Lubis.
Sebagai informasi, GMBI
menuduh Majalah Tempo melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan serta pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz