Selasa, 03 Maret 2015

Jawaban Dewan Pers Terhadap Kasus Tempo dan BG

JAKARTA, - Perseturan yang terjadi dalam dunia jurnalistik antara Tempo dengan BG serta adanya laporan tersebut membuat Dewan Pers angkat bicara.

Sebagaimana informasi yang beredar, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang mengatakan bahwa kasus pelaporan Majalah Tempo oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) masuk dalam  dewan pers dan objek pelaporan adalah produk jurnalistik.

“Dewan Pers berupaya penyelesaian (kasus tersebut) di Dewan Pers. Dalam edisi Majalah Tempo itu laporan investigasi dan bentuk induk jurnalisme,”ucapnya.

Menurut Yosep apa yang dilakukan Tempo dalam publikasinya edisi 22 Januari 2015 lalu dengan menarasikan aliran transaksi keuangan Komjen Budi Gunawa dalam sejumlah artikel yang diberi judul Bukan Sembarang Rekening Gendut bermanfaat untuk kepentingan publik.

“Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia atau UU lain untuk pekerjaan jurnalistik itu dilindungi. Orang boleh nyuap dan melanggar kode etik jurnalistik untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tidak dapat diancam pidana,”ucapnya.

Yosep juga mengatakan bahwa sang pelapor GMBI harus diperiksa pada Dewan Pers terlebih dahulu jika tidak selesai baru dilanjutkan Polri dan tidak bisa bersamaan.

“Kalau tidak selesai, baru dilanjutkan Polri, harus satu flow, tidak bisa Dewan Pers dan Polri menyelidik dalam waktu yang bersamaan, seorang yag telah dihukum maka tak bisa dihukum dua kali dengan kesalahan yang sama. Kalau ada laporan lagi harus merujuk ke penyelesaian yang pertama,”ucapnya.

Sementara itu anggota Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan bahwa kasus yang menimpa Tempo pernah terjadi pada Majalah Panji dalam karya jurnalistiknya memberitakan instruksi manipulasi pemeriksaan oleh mantan Presiden BJ Habibie tahun 1998.

“Dalam kaitan itu, Presiden Habibi bertelepon dengan jaksa agung yang isinya Jaksa Agung periksa itu Presiden (Soeharto) supaya rakyat tahu kita ini seolah-olah memeriksanya,”ucapnya.

Leo pun mengatakan atas rekomendasi tersebut, Polri batal memidanakan Pemimpin Redaksi Panji kala itu Uni Lubis.

Sebagai informasi, GMBI menuduh Majalah Tempo melanggar Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz