MANADO, - Maraknya traksaksi
permen ketika para tempat usaha seperti swalayan atau supermarket kekurangan
uang kecil membuat Bank Indonesia angkat bicara.
Sebagaimana dilansir dari
media setempat, Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara,
Luctor Tapiheru mengatakan agar swalayan dan supermarket yang beroperasi di
wilayahnya untuk tidak melakukan transaski permen tetapi tetap mengembalikan
uang kepada pembeli.
“Karena alat pembayaran di
Indonesia saat ini adalah uang rupiah bukan permen yang saat ini sering terjadi
di swalayan dan supermarket di Sulut, dimana kasir memberi permen sebagai
pengganti uang kecil sisa belanja,”ucapnya.
Luctor mengatakan jika
swalayan atau supermarket membutuhkan uang kecil, pihaknya selalu menyiapkan
dengan melakukan pertukaran di kantor BI
“BI memiliki stok uang kecil
yang diperlukan masyarakat dalam melakukan transaksi,”ucapnya.
Seperti diketahui, banyak
pembeli yang hanya bisa pasrah ketika harus menerima permen sebagai bagian dari
kembalian dari transaksi dengan alasan tidak ada uang receh atau koin.
Padahal secara Undang-Undang
Bank Indonesia swalayan atau supermarket yang memberikan uang kembalian bukan
uang melanggar hukum dengan sanksi ancaman pidana kurungan badan atau denda
yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz