Selasa, 31 Maret 2015

BI Minta Tidak Ada Lagi Transaksi Permen

MANADO, - Maraknya traksaksi permen ketika para tempat usaha seperti swalayan atau supermarket kekurangan uang kecil membuat Bank Indonesia angkat bicara.

Sebagaimana dilansir dari media setempat, Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara, Luctor Tapiheru mengatakan agar swalayan dan supermarket yang beroperasi di wilayahnya untuk tidak melakukan transaski permen tetapi tetap mengembalikan uang kepada pembeli.

“Karena alat pembayaran di Indonesia saat ini adalah uang rupiah bukan permen yang saat ini sering terjadi di swalayan dan supermarket di Sulut, dimana kasir memberi permen sebagai pengganti uang kecil sisa belanja,”ucapnya.

Luctor mengatakan jika swalayan atau supermarket membutuhkan uang kecil, pihaknya selalu menyiapkan dengan melakukan pertukaran di kantor BI

“BI memiliki stok uang kecil yang diperlukan masyarakat dalam melakukan transaksi,”ucapnya.

Seperti diketahui, banyak pembeli yang hanya bisa pasrah ketika harus menerima permen sebagai bagian dari kembalian dari transaksi dengan alasan tidak ada uang receh atau koin.

Padahal secara Undang-Undang Bank Indonesia swalayan atau supermarket yang memberikan uang kembalian bukan uang melanggar hukum dengan sanksi ancaman pidana kurungan badan atau denda yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz