Selasa, 31 Maret 2015

10 Tahanan BNN Kabur

JAKARTA, - Sepuluh orang tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) melarikan diri dari tahanan pada Selasa (31/3) dini hari

Sebagaimana dilansir dari laman resmi BNN, kesepuluh tahanan ini berasal dari kasus narkotika yang berbeda melarikan diri dengan cara menjebol tembok penjara di bagian belakang bangunan.

Berikut nama tahanan BNN yang kabur sebagaimana dari laman resmi mereka.

Abdullah alias Dulah (35 tahun), Langsa Baro, Aceh Timur

Samsul Bahri alias Kombet (42), Julok, Aceh Timur

Hamdani Razali (36), Darul Aman, Aceh Timur

Hasan Basri (35), Idi, Aceh Timur

Usman alias Raoh (42), Peurelak Barat, Aceh Timur

Kelima nama di atas adalah jaringan Aceh yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu seberat 77,3 kg yang ditangkap pada 15 Februari 2015.







Apip Apriansyah (33)

Jl. H. Doel No.62 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok.

M. Husein (42)

Punti Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Jalan Perumahan Griya Indah Kelurahan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Apip dan Husein adalah jaringan peredaran sabu 24,2 kg di sekitar kawasan Pemakaman San Diego Hills Karawang.

Keduanya ditangkap pada 19 Maret 2015 ketika melakukan transaksi narkotika 25,2 kg di areal pemakaman San Diego Hills Karawang.

Erick Yustin (39)

Alamat  :   Perumahan Griya Katulampa Blok D1 No.3 Kelurahan Katulampa Kabupaten Bogor

Erick ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat karena terlibat dalam peredaran 7,6 kg sabu. 

Erick merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara.

Harry Radiawana alias Pak De (47).

Alamat Rumah : Jl. Merpati Raya Bekasi Barat.

Terlibat dalam tranasaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, pada tanggal 4 Februari 2015.

Franky Gozali alias Thomas  (34)

Alamat :
Jalan Andi Tonro 1 no.4 Makassar.
Jalan Serba No.15 RT 4/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar

Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta. Ia  terlibat peredaran sabu ±1,5 kg. 

Berkas kasus Franky sudah dinyatakan P-21  dan akan diserahkan ke Kejaksaan Kamis pekan ini.


Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz