JAKARTA, - Hak atas
kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan
undang-undang di mana negara wajib memenuhinya.
Seluruh warga termasuk
perempuan, berhak untuk medapatkan jaminan perlindungan dan pemenuhan atas
pelayanan kesehatan yang berkualitas. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun
2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
adalah salah satu kebijakan yang telah mengatur standar pelayanan di tingkat Puskesmas.
Namun, sayangnya kebijakan
ini belum maksimal diterapkan oleh seluruh Puskesmas di Indonesia, termasuk di
DKI Jakarta dan Kab. Bogor.
Sebagaimana informasi yang
diterima melalui email menjelaskan hasil pemantauan 60 perempuan komunitas di
Puskesmas 12 wilayah, di DKI Jakarta (11 wilayah) dan Kab. Bogor (1 wilayah)
dengan responden 1.800 orang , menemukan kualitas fasilitas dan pelayanan
kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi, masih belum terpenuhi dan bermasalah.
Masih tingginya Angka
Kematian Ibu di DKI Jakarta[1] salah satu faktornya adalah belum terpenuhi dan
belum maksimalnya fasilitas dan pelayanan kesehatan reproduksi.
“Di puskesmas ini tidak
tersedia poli untuk pemeriksaan papsmir dan alat reproduksi. Jika usia
kandungan sudah lebih 7 bulan pasien harus ke Puskesmas tingkat kecamatan yang
lumayan jauh jaraknya untuk pemeriksaan karena ketidak tersediaan alat di
Puskesmas tingkat kelurahan”, ujar tim pemantau di Puskesmas Sawah Besar –
Jakarta Pusat.
Tidak hanya persoalan
kesehatan reproduksi, persoalan lain yang ditemukan tim pemantau berkaitan
sistem informasi kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat dengan
baik, ruang tunggu yang sempit, jumlah
tenaga medis yang kurang, waktu pelayanan yang terbatas, dan fasilitas lainnya.
Termasuk masih terdapatnya perlakukan diskriminatif terhadap pasien/keluarga
pasien.
“Hasil ini menunjukkan bahwa
kebijakan terkait standar pelayanan kesehatan belum maksimal dipenuhi oleh
pemerintah” ujar Hendrik Rosnidar, dari divisi advokasi Yappika
Sementara menurut Ketua
Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Supriyanti mengatakan bahwa pemantauan
dilakukan langsung oleh perempuan sebagai upaya untuk memastikan secara
langsung sejauh mana pemerintah telah melakukan kewajibannya.
“Pemantauan yang dilakukan
langsung oleh perempuan komunitas adalah satu upaya perempuan untuk memastikan
secara langsung, sejauh mana pemerintah telah melakukan kewajibannya dalam
pelayanan publik, pemenuhan hak rakyat atas kesehatan, termasuk kesehatan
reproduksi” ucapnya
Hal ini juga memastikan
sejauhmana Presiden Terpilih – Joko Widodo- telah melakukan langkah-langkah
strategis dalam pemenuhan hak atas kesehatan, yang merupakan satu agenda
prioritas program Joko Widodo.
Pemantauan ini dilakukan
menggunakan metode penyebaran quesioner dengan sampling acak dan dikirimkan
melalui pesan singkat kepada server, serta diintegrasikan dengan sistem website
yang telah dibangun Solidaritas Perempuan bersama YAPPIKA dan ELVA.
Sistem ini juga mendorong
masyarakat untuk dapat melaporkan secara langsung terhadap persoalan kualitas
fasilitas dan pelayanan kesehatan yang dialaminya.
Hasil pemantauan ini juga
akan disampaikan perempuan komunitas secara langsung kepada pemerintah daerah
(Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Kab. Bogor) dan DPRD DKI
Jakarta.
“Masyarakat, termasuk
perempuan, mengharapkan pemerintah untuk segera melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan standar pelayanan minimal di Puskesmas tingkat kelurahan maupun
kecamatan, secara keseluruhan peningkatan kualitas pelayanan bagi tenaga medis
maupun petugas Puskesmas termaksud memastikan seluruh peningkatan fasilitas
penunjang dan fasilitas sistem informasi
terhadap pelayanan kesehatan, sebagai pemenuhan hak rakyat atas kesehatan,
termasuk kesehatan reproduksi” Wahidah Rustam, Ketua Solidaritas perempuan.
Kontak >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz