Senin, 30 Maret 2015

Pelayanan dan Fasilitas Puskesmas Belum Penuhi Standar

JAKARTA, - Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang di mana negara wajib memenuhinya.

Seluruh warga termasuk perempuan, berhak untuk medapatkan jaminan perlindungan dan pemenuhan atas pelayanan kesehatan yang berkualitas. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014  tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, adalah salah satu kebijakan yang telah mengatur standar pelayanan di tingkat Puskesmas.

Namun, sayangnya kebijakan ini belum maksimal diterapkan oleh seluruh Puskesmas di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta dan Kab. Bogor.

Sebagaimana informasi yang diterima melalui email menjelaskan hasil pemantauan 60 perempuan komunitas di Puskesmas 12 wilayah, di DKI Jakarta (11 wilayah) dan Kab. Bogor (1 wilayah) dengan responden 1.800 orang , menemukan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi, masih belum terpenuhi dan bermasalah.

Masih tingginya Angka Kematian Ibu di DKI Jakarta[1] salah satu faktornya adalah belum terpenuhi dan belum maksimalnya fasilitas dan pelayanan kesehatan reproduksi. 

“Di puskesmas ini tidak tersedia poli untuk pemeriksaan papsmir dan alat reproduksi. Jika usia kandungan sudah lebih 7 bulan pasien harus ke Puskesmas tingkat kecamatan yang lumayan jauh jaraknya untuk pemeriksaan karena ketidak tersediaan alat di Puskesmas tingkat kelurahan”, ujar tim pemantau di Puskesmas Sawah Besar – Jakarta Pusat.

Tidak hanya persoalan kesehatan reproduksi, persoalan lain yang ditemukan tim pemantau berkaitan sistem informasi kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat dengan baik,  ruang tunggu yang sempit, jumlah tenaga medis yang kurang, waktu pelayanan yang terbatas, dan fasilitas lainnya. Termasuk masih terdapatnya perlakukan diskriminatif terhadap pasien/keluarga pasien. 

“Hasil ini menunjukkan bahwa kebijakan terkait standar pelayanan kesehatan belum maksimal dipenuhi oleh pemerintah” ujar Hendrik Rosnidar, dari divisi advokasi Yappika

Sementara menurut Ketua Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Supriyanti mengatakan bahwa pemantauan dilakukan langsung oleh perempuan sebagai upaya untuk memastikan secara langsung sejauh mana pemerintah telah melakukan kewajibannya.

“Pemantauan yang dilakukan langsung oleh perempuan komunitas adalah satu upaya perempuan untuk memastikan secara langsung, sejauh mana pemerintah telah melakukan kewajibannya dalam pelayanan publik, pemenuhan hak rakyat atas kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi” ucapnya

Hal ini juga memastikan sejauhmana Presiden Terpilih – Joko Widodo- telah melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan hak atas kesehatan, yang merupakan satu agenda prioritas program Joko Widodo.

Pemantauan ini dilakukan menggunakan metode penyebaran quesioner dengan sampling acak dan dikirimkan melalui pesan singkat kepada server, serta diintegrasikan dengan sistem website yang telah dibangun Solidaritas Perempuan bersama YAPPIKA dan ELVA.

Sistem ini juga mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan secara langsung terhadap persoalan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan yang dialaminya.

Hasil pemantauan ini juga akan disampaikan perempuan komunitas secara langsung kepada pemerintah daerah (Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Kab. Bogor) dan DPRD DKI Jakarta.

“Masyarakat, termasuk perempuan, mengharapkan pemerintah untuk segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal di Puskesmas tingkat kelurahan maupun kecamatan, secara keseluruhan peningkatan kualitas pelayanan bagi tenaga medis maupun petugas Puskesmas termaksud memastikan seluruh peningkatan fasilitas penunjang  dan fasilitas sistem informasi terhadap pelayanan kesehatan, sebagai pemenuhan hak rakyat atas kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi” Wahidah Rustam, Ketua  Solidaritas perempuan.



Kontak > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz