JAKARTA, - Kasus kekerasan
seksual anak terhadap dunia pendidikan Indonesia akhirnya sampai pada titik
vonis, dimana satu dari dua guru yang didakwa melakukan tersebut di jatuhi
vonis 10 tahun penjara.
Adalah Pengadian Negeri
Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman memberikan vonis kepada Neil
Bantleman dengan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subside 6 bulan
penjara.
“Menghukum Neil Bantleman
alias Mr B dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta, jika tidak dapat
membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan,”ucap Hakim Nur.
Vonis ini berdasarkan pada bukti fakta seperti pemeriksaan forensic
sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling serta keterangan
sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dimulai
sejak Desember 2014 lalu.
Seperti diketahui, Neil yang
warga negara Canada bersama dengan Ferdinant Tjiong dilaporkan orang tua murid
ke Polda Metropolitan Jakarta Raya pada Maret 2014 yang kemudian ditindak
lanjuti kasus tersebut.
Setelah mendalami kasus ini,
pada 16 Juli 2014, Polda Metro Jaya pun menetapkan Neil dan Ferdinant sebagai
tersangka dan menahan keduanya.
Tidak butuh lama, pada 6
November 2014, Polda Metropolitan Jakarta Raya pun melimpahkan perkara kedua
guru ini kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian menindaklanjuti
berkas perkara sembari menyusun dakwaan yang kemudian berlanjut kepada
persidangan 18 November 2014.
Dalam pengadilan pihak
penutut umum menggunakan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda
Rp100 juta subside 6 bulan kurungan
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz