Kamis, 02 April 2015

Guru Asing JIS Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA, - Kasus kekerasan seksual anak terhadap dunia pendidikan Indonesia akhirnya sampai pada titik vonis, dimana satu dari dua guru yang didakwa melakukan tersebut di jatuhi vonis 10 tahun penjara.

Adalah Pengadian Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman memberikan vonis kepada Neil Bantleman dengan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subside 6 bulan penjara.

“Menghukum Neil Bantleman alias Mr B dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta, jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan,”ucap Hakim Nur.

Vonis ini berdasarkan  pada bukti fakta seperti pemeriksaan forensic sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling serta keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dimulai sejak Desember 2014 lalu.

Seperti diketahui, Neil yang warga negara Canada bersama dengan Ferdinant Tjiong dilaporkan orang tua murid ke Polda Metropolitan Jakarta Raya pada Maret 2014 yang kemudian ditindak lanjuti kasus tersebut.

Setelah mendalami kasus ini, pada 16 Juli 2014, Polda Metro Jaya pun menetapkan Neil dan Ferdinant sebagai tersangka dan menahan keduanya.

Tidak butuh lama, pada 6 November 2014, Polda Metropolitan Jakarta Raya pun melimpahkan perkara kedua guru ini kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian menindaklanjuti berkas perkara sembari menyusun dakwaan yang kemudian berlanjut kepada persidangan 18 November 2014.

Dalam pengadilan pihak penutut umum menggunakan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subside 6 bulan kurungan




Kontak Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz