PARIS, - Penggiat Hak Asasi
Manusia khusus anak mengkritik Perancis karena tidak bisa melarang penduduknya
memukul anak padahal secara jelas Hukum di negara tersebut melarang kekerasan
terhadap anak.
Sebagaimana dilansir dari
laman BBC mengatakan bahwa LSM anak asal Inggris, Approach menentang Perancis
dan enam negara lainnya karena negara tersebut melanggar Piagam Sosial Eropa
yang mengharuskan para penandatangan traktat untuk melindungi anak-anak.
Sementara itu, Dewan Komite
Hak Sosial Eropa dalam keputusannya mengatakan bahwa hukuman fisik terhadap
anak harus dilarang secara tegas.
“Sekarang sudah ada sebuah
konsensus oleh badan hak asasi manusia di wilayah Eropa dan tingkat
internasional bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara tegas,”ucapnya
Terkait dengan perangkat hukum
ini, juru bicara Approach, Peter Newel sendiri mengatakan bahwa banyak negara menganggap
kekerasan terhadap anak dalam keluarga masih legal.
“Di banyak negara hukuman
kekerasan fisik terhadap anak adalah satu-satunya bentuk dari kekerasan
antarpribadi di dalam keluarga yang masih legal,”ucapnya
Namun apa yang dilakukan LSM
tersebut ditolak oleh Pemerintah Perancis yang mengatakan bahwa hukum yang
sudah ada memberikan perlindungan cukup untuk anak-anak.
hal ini disampaikan Menteri
Keluarga Perancis, Laurence Rossignol bahwa tidak perlu untuk melegalisir
permasalahan tersebut.
“Kami tidak butuh hukum,
tetapi kami tetap harus mempertimbangkan kegunaan dari hukuman fisik dalam
membesarkan anak-anak,”ucapnya
Namun nyatanya dalam sebuah
polling pada tahun 2007 dimana 87% orangtua Perancis memukul anaknya di bagian
pantat dan 32% menyatakan pernah menampar anaknya.
Bahkan pada tahun 2013
seorang ayah didenda 500 euro atau sekitar Rp7 juta karena memukul anaknya yang
berusia 9 tahun berujung adanya perdebatan hukuman fisik dinegara tersebut.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz