Kamis, 05 Maret 2015

Perancis Langgar Traktat Soal Larangan Memukul Anak

PARIS, - Penggiat Hak Asasi Manusia khusus anak mengkritik Perancis karena tidak bisa melarang penduduknya memukul anak padahal secara jelas Hukum di negara tersebut melarang kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana dilansir dari laman BBC mengatakan bahwa LSM anak asal Inggris, Approach menentang Perancis dan enam negara lainnya karena negara tersebut melanggar Piagam Sosial Eropa yang mengharuskan para penandatangan traktat untuk melindungi anak-anak.

Sementara itu, Dewan Komite Hak Sosial Eropa dalam keputusannya mengatakan bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara tegas.

“Sekarang sudah ada sebuah konsensus oleh badan hak asasi manusia di wilayah Eropa dan tingkat internasional bahwa hukuman fisik terhadap anak harus dilarang secara tegas,”ucapnya

Terkait dengan perangkat hukum ini, juru bicara Approach, Peter Newel sendiri mengatakan bahwa banyak negara menganggap kekerasan terhadap anak dalam keluarga masih legal.
“Di banyak negara hukuman kekerasan fisik terhadap anak adalah satu-satunya bentuk dari kekerasan antarpribadi di dalam keluarga yang masih legal,”ucapnya

Namun apa yang dilakukan LSM tersebut ditolak oleh Pemerintah Perancis yang mengatakan bahwa hukum yang sudah ada memberikan perlindungan cukup untuk anak-anak.

hal ini disampaikan Menteri Keluarga Perancis, Laurence Rossignol bahwa tidak perlu untuk melegalisir permasalahan tersebut.

“Kami tidak butuh hukum, tetapi kami tetap harus mempertimbangkan kegunaan dari hukuman fisik dalam membesarkan anak-anak,”ucapnya

Namun nyatanya dalam sebuah polling pada tahun 2007 dimana 87% orangtua Perancis memukul anaknya di bagian pantat dan 32% menyatakan pernah menampar anaknya.

Bahkan pada tahun 2013 seorang ayah didenda 500 euro atau sekitar Rp7 juta karena memukul anaknya yang berusia 9 tahun berujung adanya perdebatan hukuman fisik dinegara tersebut.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz