Senin, 09 Maret 2015

Lindungi Konsumen Soal Halal, MUI Luncurkan Kode QR

JAKARTA, - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan produk pada restoran untuk melindungi konsumen soal halal atau tidak melalui kode Quick Response (QR)

Hal ini disampaikan Direktur LPPOM MUI Ir Lukmanul Hakim M.Si di Jakarta dimana untuk saat ini penetapan Kode QR untuk sejumlah restoran.

“Ini hari pertama kita menerapkan QR Code untuk restoran. Semua Outlet restoran yang mencapai ribuan (di Indonesia) akan ditempel QR Code,”ucapnya

Tujuan penempelan kode QR ini untuk memastikan apakah outlet restoran benar-benar memiliki sertifikat halal atau tidak karena jika itu tidak ada maka akan dikenakan sanksi mencapai Rp5 miliar

“Apakah outlet-outlet benar-benar memiliki sertifikat halal atau tidak. Bagi perusahaan yang tidak memiliki sertfikat halal, mencantumkan label halal ada sanksinya hingga mencapai Rp5 miliar,”ucapnya

Lukmanul juga mengatakan dengan QR Code ini tidak butuh lama para konsumen memastikan apakah restoran tersebut halal atau tidak.

Selain itu, para konsumen pun bisa mengunduh aplikasi tersebut atau dengan scanner untuk lebih memastikan halal atau tidaknya.

Lukmanul juga berharap pada pertengahan tahun ini seluruh restoran di Indonesia sudah ditempelin QR Code.

Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz