JAKARTA, - Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI) meluncurkan produk pada restoran untuk melindungi konsumen soal halal atau
tidak melalui kode Quick Response (QR)
Hal ini disampaikan Direktur
LPPOM MUI Ir Lukmanul Hakim M.Si di Jakarta dimana untuk saat ini penetapan
Kode QR untuk sejumlah restoran.
“Ini hari pertama kita
menerapkan QR Code untuk restoran. Semua Outlet restoran yang mencapai ribuan
(di Indonesia) akan ditempel QR Code,”ucapnya
Tujuan penempelan kode QR
ini untuk memastikan apakah outlet restoran benar-benar memiliki sertifikat
halal atau tidak karena jika itu tidak ada maka akan dikenakan sanksi mencapai
Rp5 miliar
“Apakah outlet-outlet
benar-benar memiliki sertifikat halal atau tidak. Bagi perusahaan yang tidak
memiliki sertfikat halal, mencantumkan label halal ada sanksinya hingga
mencapai Rp5 miliar,”ucapnya
Lukmanul juga mengatakan dengan
QR Code ini tidak butuh lama para konsumen memastikan apakah restoran tersebut
halal atau tidak.
Selain itu, para konsumen
pun bisa mengunduh aplikasi tersebut atau dengan scanner untuk lebih memastikan
halal atau tidaknya.
Lukmanul juga berharap pada pertengahan
tahun ini seluruh restoran di Indonesia sudah ditempelin QR Code.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz