Selasa, 10 Februari 2015

Lebih Dari 200 WNI Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, - Disaat negeri ini tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika dan criminal lainnya di luar sana justru banyak WNI kita yang nasibnya sama dengan para pelaku yang akan melaksanakan eksekusi tersebut.

Setidaknya lebih dari 200 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri yang menjadi perhatian Presiden dengan memanggil beberapa menteri yang terkait dengan masalah ini dalam rapat terbatas.

Ilustrasi - Istimewa
Angka ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2)

“Katanya 240-an, kita sedang bicarakan itu sekarang,”ucapnya.

Sementara menurut Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi mengatakan angka yang pasti ada sekitar 229 WNI di luar negeri yang terancam

“Dari angka yang ada sekitar 229 WNI terancam hukuman mati,”ucap Menlu Retno

Menurut Menlu Retno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para WNI tersebut diberikan perlindungan baik secara kekonsuleran maupun perlindungan hukum.

Sedangkan jalur diplomatic juga terus diupayakan dengan pendekatan kepada tokoh-tokoh di negara tempat para WNI yang terancam hukuman mati antara lain melalui Dewan Pemaafan di Saudi.

“Jadi intinya, negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran terhadap setiap WNI di luar negeri, termasuk yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati,”ucapnya.

Menlu Retno sendiri mengatakan setidaknya ada 2,7 juta jiwa WNI di luar negeri yang bekerja sebagai buruh migran namun angka ini masih bisa bertambah besar.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz