JAKARTA, - Disaat negeri ini
tengah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika
dan criminal lainnya di luar sana justru banyak WNI kita yang nasibnya sama
dengan para pelaku yang akan melaksanakan eksekusi tersebut.
Setidaknya lebih dari 200
warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri yang menjadi
perhatian Presiden dengan memanggil beberapa menteri yang terkait dengan
masalah ini dalam rapat terbatas.
Ilustrasi - Istimewa |
Angka ini disampaikan Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa
(10/2)
“Katanya 240-an, kita sedang
bicarakan itu sekarang,”ucapnya.
Sementara menurut Menteri
Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi mengatakan angka yang pasti ada sekitar 229
WNI di luar negeri yang terancam
“Dari angka yang ada sekitar
229 WNI terancam hukuman mati,”ucap Menlu Retno
Menurut Menlu Retno,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para WNI tersebut diberikan
perlindungan baik secara kekonsuleran maupun perlindungan hukum.
Sedangkan jalur diplomatic juga
terus diupayakan dengan pendekatan kepada tokoh-tokoh di negara tempat para WNI
yang terancam hukuman mati antara lain melalui Dewan Pemaafan di Saudi.
“Jadi intinya, negara hadir
dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran terhadap setiap WNI di
luar negeri, termasuk yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati,”ucapnya.
Menlu Retno sendiri
mengatakan setidaknya ada 2,7 juta jiwa WNI di luar negeri yang bekerja sebagai
buruh migran namun angka ini masih bisa bertambah besar.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz