Senin, 02 Februari 2015

KPK Tahan Sutan Bathoegana

JAKARTA, - Politikus Partai Demokrat yang identic dengan ucapannya ngeri-ngeri sedap akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/2) malam setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Istimewa
Sutan keluar dari dalam gedung KPK pada pukul 18.50 dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK serta dikawal petugas, mantan Ketua Komisi VII DPR ini pun tersenyum menjawab pertanyaan jurnalis.

Tanpa panjang waktu, petugas pun langsung menggiring Sutan ke dalam mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK

Sutan sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah ini pada 14 Mei 2014 lalu atas dugaan korupsi dalam perubahan APBN Kementerian ESDM 2013 berdasarkan kapasitas sebagai Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Adapun perangkat hukum yang dijerat Sutan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz