JAKARTA,
- Politikus Partai Demokrat yang identic dengan ucapannya ngeri-ngeri sedap
akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/2) malam setelah
menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Istimewa |
Sutan
keluar dari dalam gedung KPK pada pukul 18.50 dengan mengenakan rompi tahanan
khas KPK serta dikawal petugas, mantan Ketua Komisi VII DPR ini pun tersenyum
menjawab pertanyaan jurnalis.
Tanpa
panjang waktu, petugas pun langsung menggiring Sutan ke dalam mobil tahanan
menuju rumah tahanan KPK
Sutan
sendiri ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah ini pada 14 Mei
2014 lalu atas dugaan korupsi dalam perubahan APBN Kementerian ESDM 2013
berdasarkan kapasitas sebagai Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Adapun
perangkat hukum yang dijerat Sutan adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz