Selasa, 10 Februari 2015

Jepang Revisi UU Bantuang Asing Militer


TOKYO, - Mengingat situasi internasional yang bergejolak terlebih dengan kasus yang terjadi pada warganya membuat pemerintah Jepang mengubah kebijakannya dalam perangkat hukumnya.

Dok. Japan Embassy - Jakarta
Informasi yang beredar di Tokyo, Pemerintah Jepang mengubah undang-undang bantuan asing dimana bantuan tersebut tidak bisa digunakan untuk tujuan militer tetapi lebih kepada non militer dalam hal ini bencana alam.

Diubahnya kebiajakan ini dikhawatirkan bantuan yang diberikan berujung pada dana operasi militer dari negara yang diberikan Jepang.

Dengan adanya kebijakan ini membuat negara beribukota Tokyo ini pertama kali sejak Perang Dunia II bisa memberikan bantuan kepada negara sekutu dan membuka jalan untuk pengerahan tentara dalam pertempuran di negara lain.

Revisinya UU ini bersamaan dengan langkah Tiongkok dalam memperluas bantuan ke luar negeri terutama kawasan Afrika yang kaya akan energy.

Namun langkah ini ditentang oleh para pengamat, salah satunya  Guru Besar Universitas Kanagawa, Yoichi Ishii yang mengatakan supaya bantuan ke negara asing tersebut dapat dipergunakan sebagaimana revisi dari UU tersebut.

Dok. Japan Embassy - Jakarta
“Pemerintah mengatakan bahwa bantuan itu hanya untuk tujuan seperti upaya bantuan setelah bencana alam misalnya Truk dan Helikopter dikerahkan untuk operasi semacam itu. Masalahnya adalah tidak mungkin memastikan peralatan itu akan digunakan untuk tujuan tersebut. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan bahwa peralatan yang diperlukan itu dibeli. Tetapi terkait penggunaannya sangat sulit untuk membuat garis yang jelas antara militer dan non-militer,”ucapnya.

Jepang sendiri adalah negara donor keempat terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Inggris dan Jerman.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz