TOKYO, - Mengingat situasi
internasional yang bergejolak terlebih dengan kasus yang terjadi pada warganya
membuat pemerintah Jepang mengubah kebijakannya dalam perangkat hukumnya.
Dok. Japan Embassy - Jakarta |
Informasi yang beredar di
Tokyo, Pemerintah Jepang mengubah undang-undang bantuan asing dimana bantuan
tersebut tidak bisa digunakan untuk tujuan militer tetapi lebih kepada non
militer dalam hal ini bencana alam.
Diubahnya kebiajakan ini
dikhawatirkan bantuan yang diberikan berujung pada dana operasi militer dari
negara yang diberikan Jepang.
Dengan adanya kebijakan ini
membuat negara beribukota Tokyo ini pertama kali sejak Perang Dunia II bisa
memberikan bantuan kepada negara sekutu dan membuka jalan untuk pengerahan
tentara dalam pertempuran di negara lain.
Revisinya UU ini bersamaan
dengan langkah Tiongkok dalam memperluas bantuan ke luar negeri terutama
kawasan Afrika yang kaya akan energy.
Namun langkah ini ditentang
oleh para pengamat, salah satunya Guru
Besar Universitas Kanagawa, Yoichi Ishii yang mengatakan supaya bantuan ke
negara asing tersebut dapat dipergunakan sebagaimana revisi dari UU tersebut.
Dok. Japan Embassy - Jakarta |
“Pemerintah mengatakan bahwa
bantuan itu hanya untuk tujuan seperti upaya bantuan setelah bencana alam
misalnya Truk dan Helikopter dikerahkan untuk operasi semacam itu. Masalahnya
adalah tidak mungkin memastikan peralatan itu akan digunakan untuk tujuan
tersebut. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan bahwa peralatan yang
diperlukan itu dibeli. Tetapi terkait penggunaannya sangat sulit untuk membuat
garis yang jelas antara militer dan non-militer,”ucapnya.
Jepang sendiri adalah negara
donor keempat terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Inggris dan Jerman.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz