KUALA LUMPUR, - Pengadilan
Federal Malaysia memutuskan Pemimpin Oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim dinyatakan
bersalah dalam kasus sodomi.
Sebagaimana informasi yang
beredar, selain putusan bersalah pengadilan juga menolak banding yang diajukan
kuasa hukum Anwar dalam kasus ini yang mengklaim sebagai bagian dari konspirasi
politik untuk menyingkirkan Anwar dari dunia politik Malaysia.
Istimewa |
Dengan adanya putusan ini
dengan ancaman hukuman penjara terhadap Anwar bisa dikatakan inilah akhir dari
dunia politik mantan orang nomor dua di Malaysia era Mahathir Muhammad dan
tidak menutup kemungkinan timbul protes di tengah masyarakat yang sedang tinggi
dukungan kepada Oposisi dalam pemilu 2013 lalu.
Jika memang ini terbukti
bersalah maka, Anwar tidak akan bisa mengikuti pesta politik negeri itu yaitu
Pemilu 2018 mendatang
Selain tidak bisa mengikuti
pesta politik, putusan kepada Anwar ini dapat menghancurkan aliansi tiga partai
yang dpimpinnya dan saat ini sedang mengadakan pertemuan darurat untuk membahas
pengganti dari sosok fenomenal ini.
Sementara, pemerintah
Perdana Menteri Najib Razak sendri telah menolak untuk campur tangan dalam
kasus ini, dan menyatakan bahwa Malaysia memiliki pengadilan yang independen,
sehingga pemerintah tidak memiliki peran dalam keputusan pengadilan.
Pihak kepolisian meminta
para pendukung Anwar untuk menjaga ketenangan dan keamanan di pengadilan telah
diperketat selama pembacaan keputusan pengadilan. Tahun lalu, Anwar mengimbau
pendukungnya untuk tidak meluncurkan serangan atau tindakan kekerasan.
Kasus Sodomi ini merupakan
kasus kedua yang dialami Anwar yang pertama pada tahun 2000 namun dibatalkan
pada tahun 2004 yang kemudian bebas dari penjara dan memimpin oposisi.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz