Selasa, 10 Februari 2015

Anwar Ibrahim Bersalah

KUALA LUMPUR, - Pengadilan Federal Malaysia memutuskan Pemimpin Oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi.

Sebagaimana informasi yang beredar, selain putusan bersalah pengadilan juga menolak banding yang diajukan kuasa hukum Anwar dalam kasus ini yang mengklaim sebagai bagian dari konspirasi politik untuk menyingkirkan Anwar dari dunia politik Malaysia.

Istimewa

Dengan adanya putusan ini dengan ancaman hukuman penjara terhadap Anwar bisa dikatakan inilah akhir dari dunia politik mantan orang nomor dua di Malaysia era Mahathir Muhammad dan tidak menutup kemungkinan timbul protes di tengah masyarakat yang sedang tinggi dukungan kepada Oposisi dalam pemilu 2013 lalu.

Jika memang ini terbukti bersalah maka, Anwar tidak akan bisa mengikuti pesta politik negeri itu yaitu Pemilu 2018 mendatang

Selain tidak bisa mengikuti pesta politik, putusan kepada Anwar ini dapat menghancurkan aliansi tiga partai yang dpimpinnya dan saat ini sedang mengadakan pertemuan darurat untuk membahas pengganti dari sosok fenomenal ini.

Sementara, pemerintah Perdana Menteri Najib Razak sendri telah menolak untuk campur tangan dalam kasus ini, dan menyatakan bahwa Malaysia memiliki pengadilan yang independen, sehingga pemerintah tidak memiliki peran dalam keputusan pengadilan.

Pihak kepolisian meminta para pendukung Anwar untuk menjaga ketenangan dan keamanan di pengadilan telah diperketat selama pembacaan keputusan pengadilan. Tahun lalu, Anwar mengimbau pendukungnya untuk tidak meluncurkan serangan atau tindakan kekerasan.

Kasus Sodomi ini merupakan kasus kedua yang dialami Anwar yang pertama pada tahun 2000 namun dibatalkan pada tahun 2004 yang kemudian bebas dari penjara dan memimpin oposisi.





Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz