![]() |
| Ilustrasi-Istimewa |
Ajuan
banding ini disampaikan Kepala Kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica
Mogherini sebagaimana dilansir dari media setempat yang mengatakan menteri luar
negeri dari 28 negara anggota dalam pertemuan Senin (19/1) sepakat satu suara
mengajukan banding atas putusan pengadilan pada 17 Desember lalu.
“Putusan
ini jelas didasarkan pada alasan prosedural dan tidak menyiratkan penilaian
oleh pengadilan tentang manfaat menggolongkan Hamas sebagai organisasi teroris,”ucapnya
Sementara
itu menurut Juru Bicara Hamas, Sami Abu Zuhri mengatakan desakan UE untuk tetap
menggolongkan kelompoknya sebagai organisasi teroris adalah langkah tidak
bermoral.
“Desakan
UE untuk tetap menggolongkan Hamas sebagai organisasi teroris adalah langkah
tidak bermoral dan mencerminkan biasnya UE mengenai penjajahan Israel. Hal itu
membuat Israel menutupi kejahatannya terhadap rakyat Palestina,”ucapnya.
Keputusan
ini diambil Pengadilan Kedua Tertinggi UE dalam putusannya memasukkan Hamas
dalam daftar hitam di tahun 2010 tidak didasarkan pada penilaian hukum tetapi
kesimpulan yang didapat dari media dan internet.
Hamas
sendiri masuk dalam daftar teroris UE sebagai bagian dari langkah yang lebih
luas memerangi terorisme setelah serangan 11 September.
Konsekuesi
ini berujung pada dana milik Hamas dibekukan, terkai dengan ini kelompok yang
telah berkuasa di kawasan Gaza sejak 2007 ini telah mengajukan banding atas
putusan tersebut.
Terkait
dengan keputusan ini sekutu abadi Amerika, Israel mendesak pihak UE terus
memberikan sanksi kepada Hamas dimana posisi mereka dan AS tidak berubah serta
menganggap kelompok tersebut sebagai teroris asing.
Kontak
Blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
