![]() |
| Ilustrasi - Dok. Pribadi |
JAKARTA,
- Indonesia pastikan menolak segala permintaan grasi pidana mati dalam perkara
narkotika sebagai wujud konsistensi negara ini dalam memerangi peredaran dan
penyalahgunaan benda terlarang tersebut.
Hal
ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo
Edhy Purdijatno di Istana Negara.
“Semua
kasus yang sudah inkracht hukum mati karena kasus narkoba, grasi akan ditolak
oleh Presiden. Ini pernyataan dari Presiden. Jadi tidak akan tebang pilih,”ucapnya.
Terkait
dengan sikap Brasil dan Belanda yang memanggil pulang Dubesnya untuk dimintai keterangan
akan mempengaruhi hubungan bilateral, Tedjo mengatakan tidak khawatir dengan
isu menjadi renggang atau buruk karena eksekusi mati terhadap narkotika berbeda
dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada WNI dinilai bersalah atas kasus lain.
“Warga
negara kita dihukum mati di Malaysia, meski sudah diberi bantuan hukum tetap
saja dilaksanakan (eksekusi). Kita juga tidak ada apa-apa dengan Malaysia,”ujarnya.
Terkait
dengan sikap Brasil dan Belanda, Menteri Tedjo menilai wajar jika ada negara
yang warga negaranya terkait dengan kasus hukum di negara lain memberi bantuan
sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“semua
negara yang warga negaranya terlibat masalah hukum tentu akan memberikan
bantuan hukum,”ucapnya.
Sementara
itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia
Rob Swartbol dan Duta Besar Brasil untuk Indonesia, Alberto Da Silveira Soare
tidak ditarik sebagaimana informasi yang beredar hanya dipanggil ke ibukota
negara mereka untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah pusat.
“Jadi
memang ini ada istilah yang harus dilurukan, karena beberapa teman mengatakan
penarikan dubes yang terjadi adalah pemanggilan ke capital untuk melakukan
konsultasi,”ucap Menlu Retno.
Menurut
Menlu Retno, persoalan eksekusi mati gembong narkotika sebagai bentuk penegakan
hukum dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan dengan melihat
data bahwa situasi yang darurat.
“Yang
kalau kami lihat dari data, semuanya menunjukkan kita dalam situasi yang
darurat,”ucap Retno
Seperti
diketahui, Pemerintah Indonesia mengeksekusi enam tersangka dimana lima
antaranya adalah warga asing yaitu Namaona Denis berusia 48 tahun warga negara
Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53,Brazil), Ang Kim Soei (62, Belanda),
Daniel Enemua (38, Nigeria(, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (38, Indonesia)
dan Tran Thi Bich Hanh (37, Vietnam).
Yang
dilakukan Pemerintah Indonesia dalam eksekusi mati bagi keenam terpidanan
narkotikan ini adalah pertama dilakukan dalam lima tahun terakhir.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
