Senin, 19 Januari 2015

Presiden Tolak Semua Grasi Pidana Mati Narkotika

Ilustrasi - Dok. Pribadi
JAKARTA, - Indonesia pastikan menolak segala permintaan grasi pidana mati dalam perkara narkotika sebagai wujud konsistensi negara ini dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan benda terlarang tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Negara.

“Semua kasus yang sudah inkracht hukum mati karena kasus narkoba, grasi akan ditolak oleh Presiden. Ini pernyataan dari Presiden. Jadi tidak akan tebang pilih,”ucapnya.

Terkait dengan sikap Brasil dan Belanda yang memanggil pulang Dubesnya untuk dimintai keterangan akan mempengaruhi hubungan bilateral, Tedjo mengatakan tidak khawatir dengan isu menjadi renggang atau buruk karena eksekusi mati terhadap narkotika berbeda dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada WNI dinilai bersalah atas kasus lain.

“Warga negara kita dihukum mati di Malaysia, meski sudah diberi bantuan hukum tetap saja dilaksanakan (eksekusi). Kita juga tidak ada apa-apa dengan Malaysia,”ujarnya.

Terkait dengan sikap Brasil dan Belanda, Menteri Tedjo menilai wajar jika ada negara yang warga negaranya terkait dengan kasus hukum di negara lain memberi bantuan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

“semua negara yang warga negaranya terlibat masalah hukum tentu akan memberikan bantuan hukum,”ucapnya.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Dubes Kerajaan Belanda untuk Indonesia Rob Swartbol dan Duta Besar Brasil untuk Indonesia, Alberto Da Silveira Soare tidak ditarik sebagaimana informasi yang beredar hanya dipanggil ke ibukota negara mereka untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah pusat.

“Jadi memang ini ada istilah yang harus dilurukan, karena beberapa teman mengatakan penarikan dubes yang terjadi adalah pemanggilan ke capital untuk melakukan konsultasi,”ucap Menlu Retno.

Menurut Menlu Retno, persoalan eksekusi mati gembong narkotika sebagai bentuk penegakan hukum dari sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan dengan melihat data bahwa situasi yang darurat.

“Yang kalau kami lihat dari data, semuanya menunjukkan kita dalam situasi yang darurat,”ucap Retno

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengeksekusi enam tersangka dimana lima antaranya adalah warga asing yaitu Namaona Denis berusia 48 tahun warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53,Brazil), Ang Kim Soei (62, Belanda), Daniel Enemua (38, Nigeria(, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (38, Indonesia) dan Tran Thi Bich Hanh (37, Vietnam).

Yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam eksekusi mati bagi keenam terpidanan narkotikan ini adalah pertama dilakukan dalam lima tahun terakhir.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz