![]() |
| Istimewa |
JENEWA,
- Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Komisi HAM PBB) meminta
Saudi untuk menghentikan hukuman cambuk kepada seorang netizen.
Hal
ini disampaikan Zeid Ra’ad Al Hussein dalam sebuah pernyataan di Jenewa, Swiss
dengan mengimbau Raja Saudi untuk menjalankan kewenangannya untuk menghentikan
hukuman ini.
“(Hukum)
cambuk dalam pandangan saya adalah satu bentuk hukuman yang kejam dan tidak
manusiawi. Saya mengimbau kepada Raja Arab Saudi untuk menjalankan
kewenangannya untukn menghentikan hukuman cambuk dengan mengampuni Mr Badawi
dan untuk segera meninjau jenis hukuman yang luar biasa keras seperti ini,”ucap
diplomat asal Jordania ini.
Seperti
diketahui Badawi ditangkap otoritas negeri pada Juni 2012 silam dengan dakwaan
dari jaksa agar dia diadili karena murtad.
Tindak
pidana yang bisa dijatuhkan di negara ini adalah hukuman mati, namun hakum
menolak tuduhan tersebut dan diberi hukuman 10 tahun penjara serta denda 1 juta
riyal setara dengan Rp3,3 miliar ditambah seribu hukum cambuk atas tuduhan
kejahatan siber.
Hukuman
ini juga pernah dikritik pada tahun lalu oleh kelompok HAM Internasionak karena
memenjarakan beberapa aktivis terkemuka atas tuduhan dari mendirikan sebuah
organisasi illegal hingga merusak repusatasi negara.
Saudi
sendiri sebagai negara pengekspor minyak utama dunia berbasis monarki absolut
dimana menganut hukum Islam serta selalu menolak kritik soal catatan HAM yang
datang dari lembaga barat.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz
