Sabtu, 03 Januari 2015

Palestina Serahkan Dokumen Prasyarat Gabung ICC

NEW YORK, - Sejumlah dokumen disiapkan Palestina dan diberikan kepada pihak PBB sebagai syarat untuk bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Markas PBB, New York pada Jumat (2/1) waktu setempat.

UN Photo/Devra Berkowitz
Sebagaimana dilansir media setempat, penyerahan sejumlah dokumen sebagai prasyarat menjadi anggota ICC diserahkan Kepala Pemantau Palestina yang berada di PBB, Riyad Mansour dan telah dikonfirmasi Juru Bicara PBB Farhan Haq.

“Ini sebuah langkah yang sangat signifikan. Ini adalah sebuah pilihan bagi kami untuk mencari keadilan bagi semua korban yang telah dibunuh Israel,”ucap Mansour.

Dalam siaran persnya, PBB mengatakan Palestina akan bergabung dalam perjanjian di bawah 16 traktat internasional namun dokumen prasyarat tersebut masih harus diperiksa kembali.

Terkait dengan pengajuan dokumen tersebut, pejabat senior Amerika Serikat mengatakan bahwa apa yang dilakukan Palestina membuat mundur upaya perdamaian timur tengah yang sedang dilakukan.

Dengan pengajuan seperti ini membuat Amerika akan mengevaluasi terhadap Palestina yang selama ini berdasarkan informasi AS mengelontorkan bantuan ekonomi sebesar USD400 juta setiap tahun.

Dan dalam ICC Palestina menggunakan haknya melakukan gugatan kepada Israel, maka bantuan tersebut akan dipotong.

Terkait ancaman AS tersebut menurut Mansour maka akan membuktikan sebuah standar ganda dan membingungkan.

“Ini benar-benar membingungkan ketika anda mencoba mencari keadilan lewat sebuah pendekatan formal tetapi dihukum karena tindakan itu,”ucapnya.

Sementara itu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan apa yang dilakukan Palestina dengan bergabung ICC akan menguakkan tindakan terorisme yang dilakukan fasi Hamas ke wilayah Israel

Sedangkan menurut Menteri Insfrastruktur dan Kerja Sama Kawasan  Israel, Silvan Shalom dalam wawancara dengan televisi lokal mengatakan tindakan Palestina ini melanggar kesepakatan Oslo.

Namun apa yang dikatakan Shalom oleh Mansour kepada media Al Jazeera bahwa pihaknya tidak takut dengan pengadilan hukum terutama hukum internasional

“Kami tidak takut dengan pengadilan hukum terutama hukum internasional,”ujarnya.

Sebagai informasi, Palestina telah menandatangani Statuta Roma pada Rabu lalu sehari setelah proposal kemerdekaan negara itu gagal dalam sidang Dewan Keamanan PBB.

Berdasarkan Statuta tersebut, Palestina akan menjadi anggota ICC ke-123 setelah 60 hari diratifikasi dan ditandatangani oleh PBB


Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz