NEW
YORK, - Sejumlah dokumen disiapkan Palestina dan diberikan kepada pihak PBB
sebagai syarat untuk bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
di Markas PBB, New York pada Jumat (2/1) waktu setempat.
![]() |
UN Photo/Devra Berkowitz |
Sebagaimana
dilansir media setempat, penyerahan sejumlah dokumen sebagai prasyarat menjadi
anggota ICC diserahkan Kepala Pemantau Palestina yang berada di PBB, Riyad
Mansour dan telah dikonfirmasi Juru Bicara PBB Farhan Haq.
“Ini
sebuah langkah yang sangat signifikan. Ini adalah sebuah pilihan bagi kami
untuk mencari keadilan bagi semua korban yang telah dibunuh Israel,”ucap
Mansour.
Dalam
siaran persnya, PBB mengatakan Palestina akan bergabung dalam perjanjian di
bawah 16 traktat internasional namun dokumen prasyarat tersebut masih harus
diperiksa kembali.
Terkait
dengan pengajuan dokumen tersebut, pejabat senior Amerika Serikat mengatakan
bahwa apa yang dilakukan Palestina membuat mundur upaya perdamaian timur tengah
yang sedang dilakukan.
Dengan
pengajuan seperti ini membuat Amerika akan mengevaluasi terhadap Palestina yang
selama ini berdasarkan informasi AS mengelontorkan bantuan ekonomi sebesar
USD400 juta setiap tahun.
Dan dalam
ICC Palestina menggunakan haknya melakukan gugatan kepada Israel, maka bantuan
tersebut akan dipotong.
Terkait
ancaman AS tersebut menurut Mansour maka akan membuktikan sebuah standar ganda
dan membingungkan.
“Ini
benar-benar membingungkan ketika anda mencoba mencari keadilan lewat sebuah
pendekatan formal tetapi dihukum karena tindakan itu,”ucapnya.
Sementara
itu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan apa yang dilakukan
Palestina dengan bergabung ICC akan menguakkan tindakan terorisme yang dilakukan
fasi Hamas ke wilayah Israel
Sedangkan
menurut Menteri Insfrastruktur dan Kerja Sama Kawasan Israel, Silvan Shalom dalam wawancara dengan
televisi lokal mengatakan tindakan Palestina ini melanggar kesepakatan Oslo.
Namun
apa yang dikatakan Shalom oleh Mansour kepada media Al Jazeera bahwa pihaknya
tidak takut dengan pengadilan hukum terutama hukum internasional
“Kami
tidak takut dengan pengadilan hukum terutama hukum internasional,”ujarnya.
Sebagai
informasi, Palestina telah menandatangani Statuta Roma pada Rabu lalu sehari
setelah proposal kemerdekaan negara itu gagal dalam sidang Dewan Keamanan PBB.
Berdasarkan
Statuta tersebut, Palestina akan menjadi anggota ICC ke-123 setelah 60 hari
diratifikasi dan ditandatangani oleh PBB
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz