![]() |
Ilustrasi - Istimewa |
WASHINGTON
DC, - Sebuah keputusan dikeluarkan oleh institusi hukum di Amerika Serikat
dimana sebuah penjara di negara bagian negeri itu memperbolehkan seorang
narapidana muslim untuk memelihara jenggot setengah inci.
Adalah
Mahkamah Agung AS memutuskan mengabulkan gugatan Gregory Holt atau dikenal
dengan Abdul Maalik Muhammad seorang napi dengan hukuman seumur hidup karena
kasus kekerasan dalam rumah tangga menuntut agar dapat menumbuhkan jenggot
hingga setengah inci yang melebihi aturan penjara tersebut yaitu seperempat
inci.
Menurut
Hakim Agung Samuel Alito mengatakan pembatasan memelihara jenggot ini melanggar
hak konstitusional dan kebebasan beragama Holt.
Hakim
Agung Samuel Alito mengatakan pembatasan ini melanggar hak konstitusional dan
kebebasan beragama Holt.
“Melakukan
tindakan yang melanggar keyakinan agamanya, atau melawan kebijakan dan berisiko
terkena sanksi disiplin,”ucap Hakim
Terkai
dengan putusan ini pengacara penggugat, Eric Rassabch mengatakan putusan ini
sangat penting karena merupakan kemenangan bagi kemerdekaan beragama.
“Kemenangan
ini bukan hanya untuk satu narapidana di Arkansas, namun juga bagia setiap
warga Amerika yang memiliki keyakinan dan menginginkan kebebasan untuk
bertindak sesuai keyakinan itu. Yang dikatakan Mahkamah Agung adalah bahwa para
pejabat pemerintah tak bisa menerapkan aturan sewenang-wenang hanya karena
mereka mengira kalau pemerintah adalah yang paling tahu,”ucapnya
Dalam
perkara ini, sembilan hakim agung memutuskan perkara ini setelah mendengar
alasan dari pihak pemasyarakatan bahwa napi bisa saja menyembunyikan senjata
atau barang seludupan lain dibalik
jenggot.
Hakim
memutuskan bahwa sangat sulit untuk menyembunyikan barang seludupan di balik
jenggot pendek seperti yang dimiliki Holt.
“Karena
pihak lapas tidak menuntut napi untuk mencukur kepala atau memelihara rambut
cepat, sulit dikatakan bahwa seorang napi akan berusaha menyembunyikan barang
seludupan di balik jenggot setengah inci, bukannya di rambut kepala yang lebih
panjang,”ucap pernyataan hakim.
Sebagai
informasi, empat puluh dari 50 negara bagia AS memperbolehkan aturan napi
memelihara jenggot.
Sedangkan
Arkansas adalah satu dari sepuluh negara bagian AS yang menerapkan pembatasan
soal memelihara jenggot demi alasan keamanan.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz