Rabu, 21 Januari 2015

MA Amerika Izinkan Napi Muslim Berjenggot

Ilustrasi - Istimewa
WASHINGTON DC, - Sebuah keputusan dikeluarkan oleh institusi hukum di Amerika Serikat dimana sebuah penjara di negara bagian negeri itu memperbolehkan seorang narapidana muslim untuk memelihara jenggot setengah inci.

Adalah Mahkamah Agung AS memutuskan mengabulkan gugatan Gregory Holt atau dikenal dengan Abdul Maalik Muhammad seorang napi dengan hukuman seumur hidup karena kasus kekerasan dalam rumah tangga menuntut agar dapat menumbuhkan jenggot hingga setengah inci yang melebihi aturan penjara tersebut yaitu seperempat inci.

Menurut Hakim Agung Samuel Alito mengatakan pembatasan memelihara jenggot ini melanggar hak konstitusional dan kebebasan beragama Holt.

Hakim Agung Samuel Alito mengatakan pembatasan ini melanggar hak konstitusional dan kebebasan beragama Holt.

“Melakukan tindakan yang melanggar keyakinan agamanya, atau melawan kebijakan dan berisiko terkena sanksi disiplin,”ucap Hakim

Terkai dengan putusan ini pengacara penggugat, Eric Rassabch mengatakan putusan ini sangat penting karena merupakan kemenangan bagi kemerdekaan beragama.

“Kemenangan ini bukan hanya untuk satu narapidana di Arkansas, namun juga bagia setiap warga Amerika yang memiliki keyakinan dan menginginkan kebebasan untuk bertindak sesuai keyakinan itu. Yang dikatakan Mahkamah Agung adalah bahwa para pejabat pemerintah tak bisa menerapkan aturan sewenang-wenang hanya karena mereka mengira kalau pemerintah adalah yang paling tahu,”ucapnya

Dalam perkara ini, sembilan hakim agung memutuskan perkara ini setelah mendengar alasan dari pihak pemasyarakatan bahwa napi bisa saja menyembunyikan senjata atau  barang seludupan lain dibalik jenggot.

Hakim memutuskan bahwa sangat sulit untuk menyembunyikan barang seludupan di balik jenggot pendek seperti yang dimiliki Holt.

“Karena pihak lapas tidak menuntut napi untuk mencukur kepala atau memelihara rambut cepat, sulit dikatakan bahwa seorang napi akan berusaha menyembunyikan barang seludupan di balik jenggot setengah inci, bukannya di rambut kepala yang lebih panjang,”ucap pernyataan hakim.

Sebagai informasi, empat puluh dari 50 negara bagia AS memperbolehkan aturan napi memelihara jenggot.

Sedangkan Arkansas adalah satu dari sepuluh negara bagian AS yang menerapkan pembatasan soal memelihara jenggot demi alasan keamanan.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/Lorcasz