![]() |
| Dok. ASEAN Secretariat |
JAKARTA,
- Pemerintah Indonesia melalui
Kementerian Luar Negeri menyerahkan Piagam Pengesahan atas Persetujuan ASEAN
tentang pencemaran Asap Lintas Batas.
Sebagaimana
diinformasikan Fasilitas Media-FasMed Kemlu melalui email menyatakan Piagam
yang bernama ASEAN Agreement on Transboundary
Haze Pollution/AATHP ini diserahkan kepada Sekretariat ASEAN yang dalam hal ini
diterima Sekretaris Jenderal ASEAN Y.M. Le Luong Minh.
![]() |
| Dok : ASEAN Secretariat |
Penyerahan
Piagam Pengesahan tersebut merupakan tahapan terakhir Indonesia untuk menjadi
negara pihak pada Persetujuan ASEAN yang telah ditandatangani pada tanggal 10
Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan
Lengkapnya seluruh negara ASEAN menjadi pihak pada Persetujuan tersebut,
Indonesia beserta negara-negara ASEAN lainnya dapat meningkatkan kerja sama
ASEAN untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran asap lintas batas.
Salah
satu langkah yang segera diupayakan adalah pembentukan ASEAN Coordinating
Centre on Transboundary Haze Polution (ACC) yang selama ini fungsinya
dilaksanakan bersama oleh Sekretariat ASEAN dan ASEAN Specialized
Meteorological Centre (ASMC).
![]() |
| Dok : ASEAN Secretariat |
Sekretaris Jenderal ASEAN menyatakan dukungan ACC berkedudukan di Indonesia. Indonesia
telah mengesahkan AATHP mengesahkan AATHP melalui Undang-Undang No. 26 Tahun
2014 tertanggal 14 Oktober 2014.
Sebelumnya
DPR RI dalam sidang paripurna tanggal 16 September 2014 telah secara aklamasi
menyampaikan persetujuan untuk mengesahkan RUU AATHP menjadi undang-undang
ratifikasi.
Kontak
blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz


