Rabu, 21 Januari 2015

Indonesia Serahkan Ratifikasi Soal Pencemaran Asap Lintas Batas

Dok. ASEAN Secretariat


JAKARTA, -  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyerahkan Piagam Pengesahan atas Persetujuan ASEAN tentang pencemaran Asap Lintas Batas.

Sebagaimana diinformasikan Fasilitas Media-FasMed Kemlu melalui email menyatakan Piagam yang bernama  ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP ini diserahkan kepada Sekretariat ASEAN yang dalam hal ini diterima Sekretaris Jenderal ASEAN Y.M. Le Luong Minh.

Dok : ASEAN Secretariat
Penyerahan Piagam Pengesahan tersebut merupakan tahapan terakhir Indonesia untuk menjadi negara pihak pada Persetujuan ASEAN yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan Lengkapnya seluruh negara ASEAN menjadi pihak pada Persetujuan tersebut, Indonesia beserta negara-negara ASEAN lainnya dapat meningkatkan kerja sama ASEAN untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran asap lintas batas.

Salah satu langkah yang segera diupayakan adalah pembentukan ASEAN Coordinating Centre on Transboundary Haze Polution (ACC) yang selama ini fungsinya dilaksanakan bersama oleh Sekretariat ASEAN dan ASEAN Specialized Meteorological Centre (ASMC). 

Dok : ASEAN Secretariat

Sekretaris Jenderal ASEAN  menyatakan dukungan ACC berkedudukan di Indonesia. Indonesia telah mengesahkan AATHP mengesahkan AATHP melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2014 tertanggal 14 Oktober 2014.

Sebelumnya DPR RI dalam sidang paripurna tanggal 16 September 2014 telah secara aklamasi menyampaikan persetujuan untuk mengesahkan RUU AATHP menjadi undang-undang ratifikasi.




Kontak blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/Lorcasz