JAKARTA,
- Lebih dari 40 anggota lembaga sektor peradilan dan penegakan hukum di
Indonesia bertemu untuk menghadiri pembukaan Lokakarya Terpadu Sektor Peradilan
selama tiga hari tentang Penanganan Perkara untuk Perlindungan Keanekaragaman
Hayati di Indonesia di Hotel Shangri-La pada tanggal 12 Januari 2015.
Sebagaimana
informasi yang diterima dari Kedubes AS di Jakarta melalui email mengatakan konferensi
ini diselenggarakan bersama oleh Mahkamah Agung Indonesia dan Pemerintah AS,
melalui Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).
Duta
Besar AS untuk Indonesia Robert Blake mengatakan dalam sambutannnya mengatakan
memberantas kejahatan kehutanan dan satwa liar memerlukan tindakan kolaboratif
dan kerjasam antara lembaga lembaga, serta organisasi non pemerintah,
masyarakat sipil yang memiliki peran sangat penting.
"Memberantas
kejahatan kehutanan dan satwa liar memerlukan tindakan kolaboratif dan
kerjasama antara lembaga pemerintah, serta antara organisasi non-pemerintah,
masyarakat sipil, masyarakat setempat, pengacara, dan sektor swasta. Penyidik,
penuntut, dan hakim masing-masing memiliki peran yang sangat penting sebagai
penegak keadilan - untuk menjaga sektor peradilan yang adil, transparan dan
akuntabel, serta kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.”ucap Dubes Blake.
Lokakarya
ini akan fokus pada penegakan hukum Indonesia dan peraturan yang akan lebih
efektif dalam melindungi sumber daya hutan, dan peran sektor peradilan dalam
melindungi hutan Indonesia, satwa liar, serta melindungi warga negara yang
menggantungkan mata pencahariannya pada keberagaman produk hutan.
Sampai
saat ini, Pemerintah AS melalui USAID, telah menginvestasikan U$232 juta di
lebih dari 40 negara, termasuk U$32 juta untuk pelestarian dan pengelolaan
hutan di Indonesia,
Sementara
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali mengatakn sebagai bagian dari
reformasi birokrasi, pihaknya telah menerapkan program peningkatan kapasitas
dan kompetensi para hakim di bidang penanganan perkara lingkungan hidup.
“Sebagai
bagian dari reformasi birokrasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
menerapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi para hakim di bidang
penanganan perkara lingkungan hidup seperti tertuang dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung No. 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Bidang
Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
memiliki 117 hakim bersertifikasi lingkungan hidup di pengadilan tingkat
pertama dan tingkat banding dalam lingkup peradilan umum dan tata usaha negara
yang dilaksanakan di Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung RI," ucapnya
Lokakarya
ini merupakan salah satu dari inisiatif Pemerintah AS untuk Sektor Peradilan
di Indonesia yang menunjukkan luasnya
bantuan di bawah Kemitraan Komprehensif AS-Indonesia.
Kontak
blog > ervanca@Gmail.com
Twitter.com/Lorcasz