Selasa, 17 Maret 2015

Puteri Anwar Ibrahim Bebas dengan Jaminan

KUALA LUMPUR, - Puteri Sulung Tokoh Oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, Nurul Izzah akhirnya keluar dari penjara setelah membayar jaminan.

Sebagaimana dilansir dari media setempat, Nurul Izzah resmi keluar dari penjara sekitar pukul 12.30 waktu setempat sejak ditahan pada Senin (16/3) sore dengan dakwaan pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan.

Kepastian keluarnya Nurul izzah disampaikan Pengacaranya R Sivarasa setelah membayar jaminan kepada Polisi, namun Izzah akan dimintai keterangan di kantor polisi sekitar satu bulan mendatang.

“Untuk saat ini, mereka melepaskan dia dengan jaminan tapi ketika masa jaminannya berakhir pada 16 April, dia harus kembali ke sini (kantor polisi). setelah itu kami tidak tahu apakah dia akan dikenai dakwaan atau tidak,”ucapnya

Nurul Izzah pun ketika dibebaskan dalam pernyataannya menyebutkan Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tans Sri Khalid Abu Bakar telah menyalahgunakan jabatannya untuk menahan dirinya karena menurutnya dia memiliki kebebalan untuk berbicara di hadapan parlemen

“Sebagai seorang anggota parlemen, saya memiliki kekebalan untuk berbicara di hadapan parlemen tidak ada alasan untuk menahan saya setelah berpidato. Ini jelas-jelas tertulis dalam pasal 63 (2) Konstitusi Federal di mana setiap anggota parlemen memiliki kekebalan untuk berbicara di parlemen,”ucapnya.

Awal mula hingga Nurul Izzah masuk ke dalam penjara dari mantan anggota parlemen Malaysia Zulkiflli Noordin yang melaporkan puteri Anwar Ibrahim ini kepada kepolisian atas tudingan memberikan pernyataan bernada hina dan menghasuk proses peradilan ketika kasus sang ayah berlangsung.

Dirinya mempertanyakan independensi pengadilan negerinya terkait putusan kasus ayahya.




Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz