KUALA
LUMPUR, - Puteri Sulung Tokoh Oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, Nurul Izzah
akhirnya keluar dari penjara setelah membayar jaminan.
Sebagaimana
dilansir dari media setempat, Nurul Izzah resmi keluar dari penjara sekitar
pukul 12.30 waktu setempat sejak ditahan pada Senin (16/3) sore dengan dakwaan
pasal 4 (1) Undang-undang Penghasutan.
Kepastian
keluarnya Nurul izzah disampaikan Pengacaranya R Sivarasa setelah membayar
jaminan kepada Polisi, namun Izzah akan dimintai keterangan di kantor polisi
sekitar satu bulan mendatang.
“Untuk
saat ini, mereka melepaskan dia dengan jaminan tapi ketika masa jaminannya
berakhir pada 16 April, dia harus kembali ke sini (kantor polisi). setelah itu
kami tidak tahu apakah dia akan dikenai dakwaan atau tidak,”ucapnya
Nurul
Izzah pun ketika dibebaskan dalam pernyataannya menyebutkan Kepala Kepolisian
Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tans Sri Khalid Abu Bakar telah
menyalahgunakan jabatannya untuk menahan dirinya karena menurutnya dia memiliki
kebebalan untuk berbicara di hadapan parlemen
“Sebagai
seorang anggota parlemen, saya memiliki kekebalan untuk berbicara di hadapan
parlemen tidak ada alasan untuk menahan saya setelah berpidato. Ini jelas-jelas
tertulis dalam pasal 63 (2) Konstitusi Federal di mana setiap anggota parlemen
memiliki kekebalan untuk berbicara di parlemen,”ucapnya.
Awal
mula hingga Nurul Izzah masuk ke dalam penjara dari mantan anggota parlemen
Malaysia Zulkiflli Noordin yang melaporkan puteri Anwar Ibrahim ini kepada
kepolisian atas tudingan memberikan pernyataan bernada hina dan menghasuk
proses peradilan ketika kasus sang ayah berlangsung.
Dirinya
mempertanyakan independensi pengadilan negerinya terkait putusan kasus ayahya.
Kontak
Blog > ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz