JAKARTA, - Maraknya isu
pemblokiran laman yang berkaitan dengan kebencian dan radikal mendapatkan
tanggapan dari Dewan Pers.
Dalam sebuah diskusi, Kepala
Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa ke-22 laman yang
diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah bukan produk
jurnalisti.
Dikarenakan bukan produk
jurnalistik, membuat para laman tersebut tidak terlindungi produk hukum UU
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hampir semua media tidak
pernah terdaftar di Dewan Pers. Beberapa mungkin pernah didaftarkan beberapa
juga pernah dilaporkan,”ucapnya.
Menurut pria yang disapa
Stanley ini mencontohkan sebuah laman bernama VOA-Islam pernah dilaporkan ke
Dewan Pers yang kemudian direspon bahwa laman tersebut bukan produk pers yang
sesuai UU.
“VOA-Islam dilaporkan tidak
mengetahui kode etik. Ketika diadu ke Dewan Pers, Dewan Pers mengadu kalau ini
bukan UU pers (yang dilanggar). Oleh karena itu bukan tugas pokok Dewan Pers,
maka diserahkan ke Polisi,”ucapnya
Sebagaimana informasi yang
beredar, isu ini terlontar keitka Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) merekomendasikan pemblokiran laman Islam berdasarkan surat Nomor
149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal ke dalam sistem filtering
Kemkominfo.
Dengan laporan tersebut
dimana sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan
situs internet bermuatan negative dengan hal itu membuat kementerian tersebut
memblokir situs yang diajukan sebagai upaya yang dilakukan agar situs internet
bermuatan negative tidak dapat diakses.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz