Minggu, 05 April 2015

Tanggapan Dewan Pers Soal Pemblokiran Laman Radikal

JAKARTA, - Maraknya isu pemblokiran laman yang berkaitan dengan kebencian dan radikal mendapatkan tanggapan dari Dewan Pers.

Dalam sebuah diskusi, Kepala Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa ke-22 laman yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah bukan produk jurnalisti.

Dikarenakan bukan produk jurnalistik, membuat para laman tersebut tidak terlindungi produk hukum UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hampir semua media tidak pernah terdaftar di Dewan Pers. Beberapa mungkin pernah didaftarkan beberapa juga pernah dilaporkan,”ucapnya.

Menurut pria yang disapa Stanley ini mencontohkan sebuah laman bernama VOA-Islam pernah dilaporkan ke Dewan Pers yang kemudian direspon bahwa laman tersebut bukan produk pers yang sesuai UU.

“VOA-Islam dilaporkan tidak mengetahui kode etik. Ketika diadu ke Dewan Pers, Dewan Pers mengadu kalau ini bukan UU pers (yang dilanggar). Oleh karena itu bukan tugas pokok Dewan Pers, maka diserahkan  ke Polisi,”ucapnya

Sebagaimana informasi yang beredar, isu ini terlontar keitka Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran laman Islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Dengan laporan tersebut dimana sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negative dengan hal itu membuat kementerian tersebut memblokir situs yang diajukan sebagai upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negative tidak dapat diakses.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz