Minggu, 05 April 2015

Produk Hukum kepada Pemblokiran Laman Islam Kurang Kuat

JAKARTA, - Peraturan Menteri Nomo 19 tahun 2014 yang dijadikan dasar hukum dalam pemblokiran laman radikal dan Islam menurut Dewan Pers tidak kuat karena produk hukum tersebut hanya berlaku di internal kementerian tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Jakarta.

“Permen tidak bisa dilakukan sebagai paying hukum pemblokiran. Pemblokiran butuh paying hukum dan sebaliknya melibatkan panel. Pemblokiran bisa diuji melalui pengadilan,”ucapnya.

Menurut pria yang sering disapa Stanley ini menurutnya pemerintah menggunakan undang-undang walau sampai sekarang belum ada instrument hukumnya.

Produk hukum yang ada seperti UU Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) tidak terdapat soal pemblokiran namun ada cara lain yaitu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Mestinya pakai undang-undang dan sejauh ini belum ada instrument hukumnya. Ya kalau kondisinya seperti itu, kan bisa bikin Perppu sehingga tidak ada kekosongan hukum,”ucapnya.

Soal pemblokiran tersebut, menurut Dewan Pers sendiri dikategorikan merenggut hak asasi manusia untuk berpendapat dan bebas berekspresi yang terdapat dalam konstitusi Pasal 28 J UUD 1945.



Kontak Blog > ervanca@gmail.com

Twitter.com/CatatanLorcasz