JAKARTA, - Peraturan Menteri
Nomo 19 tahun 2014 yang dijadikan dasar hukum dalam pemblokiran laman radikal
dan Islam menurut Dewan Pers tidak kuat karena produk hukum tersebut hanya
berlaku di internal kementerian tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala
Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah diskusi yang digelar
Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Jakarta.
“Permen tidak bisa dilakukan
sebagai paying hukum pemblokiran. Pemblokiran butuh paying hukum dan sebaliknya
melibatkan panel. Pemblokiran bisa diuji melalui pengadilan,”ucapnya.
Menurut pria yang sering
disapa Stanley ini menurutnya pemerintah menggunakan undang-undang walau sampai
sekarang belum ada instrument hukumnya.
Produk hukum yang ada
seperti UU Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) tidak terdapat soal
pemblokiran namun ada cara lain yaitu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu).
“Mestinya pakai undang-undang
dan sejauh ini belum ada instrument hukumnya. Ya kalau kondisinya seperti itu,
kan bisa bikin Perppu sehingga tidak ada kekosongan hukum,”ucapnya.
Soal pemblokiran tersebut,
menurut Dewan Pers sendiri dikategorikan merenggut hak asasi manusia untuk
berpendapat dan bebas berekspresi yang terdapat dalam konstitusi Pasal 28 J UUD
1945.
Kontak Blog >
ervanca@gmail.com
Twitter.com/CatatanLorcasz